Ulama yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah KH Noer Iskandar SQ mengatakan, fatwa haram merokok belum saatnya. Mengingat, banyak manfaat yang dihasilkan dari rokok.
FR: PORKAS, SDSB juga byk manfaatnya pak kyai? byk rakyat miskin jadi calon surga karena dermawan mengalahkan org2 kaya. apalagi masa krisis gini, pasti negara butuh uang byk. --- Karenanya, Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan ini mendesak kepada MUI agar tidak mengeluarkan fatwa haram rokok dalam waktu dekat ini, namun fatwa haram hanya untuk golongan dibawah umur saja. FR: hukum koq berlakunya bergantung umur. nonton 'Bilm Ferjuangan' juga boleh buat yg dewasa dong ya pak kyai? --- "Saya khawatir kalau dikeluarkan fatwa haram lalu diabaikan masyarakat, kan jadi kasihan sama MUI-nya. Karena ini masalah agama," pungkasnya. FR:kasihan koq sama MUI, yg perlu dikasihani itu sampeyan! --- kalo gak salah kyai ini yg wajahnya kayak harmokong itu ya? memang kyai mokong! salam, Fahru ________________________________ From: Wong Lim Pok <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, January 22, 2009 11:15:21 AM Subject: Re: [is-lam] Merokok = Menyumbang Rp 360 Trilyun/tahunKepadaPengusaha Kafir --c2| Assalamu'alaikum Bagaimana menyatukan pendapat para ulama sehingga tidak bingung diikuti oleh umat? Salam, Wong Lim Pok JAKARTA - Kabar akan dibahasnya fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat ini, terus mendapat pandangan beragam. Ulama yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah KH Noer Iskandar SQ mengatakan, fatwa haram merokok belum saatnya. Mengingat, banyak manfaat yang dihasilkan dari rokok. "Kita harus tahu, sangat banyak petani tembakau yang hidup karena rokok. Belum lagi bea cukai dan pajak untuk negara dari. Jadi, belum saatnya MUI mengeluarkan fatwa haram," ujar Noer Iskandar dalam perbincangan dengan okezone per telepon, Kamis (22/1/2009). Dalam kacamata ilmu fiqih, kata dia, merokok hukumnya adalah makruh. Artinya, lebih baik dihindari daripada dilakukan. Namun, dia juga berpendapat, rokok juga banyak memiliki manfaat bagi segelintir orang. "Merokok hukumnya makruh karena Rasulullah tidak suka dengan bau atau dampaknya bagi kesehatan. Namun, banyak juga para ulama yang bisa tetap sehat karena merokok," kilahnya. Karenanya, Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan ini mendesak kepada MUI agar tidak mengeluarkan fatwa haram rokok dalam waktu dekat ini, namun fatwa haram hanya untuk golongan dibawah umur saja. "Saya khawatir kalau dikeluarkan fatwa haram lalu diabaikan masyarakat, kan jadi kasihan sama MUI-nya. Karena ini masalah agama," pungkasnya. (teb) http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/22/1/185202/iskandar-sq- fatwa-haram-rokok-belum-waktunya -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Bango Samparan Sent: Tuesday, January 20, 2009 10:48 AM To: [email protected]; hamami Subject: Re: [is-lam] Merokok = Menyumbang Rp 360 Trilyun/tahunKepadaPengusaha Kafir --c2| Lho mas saya ini sangat anti rokok. Kalau hujahnya udah seperti yang saya sebutkan itu. Pusing tujuh keliling deh:-) Salam hangat B. Samparan _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
