Ulama yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah KH Noer Iskandar SQ
mengatakan, fatwa haram merokok belum saatnya. Mengingat, banyak manfaat
yang dihasilkan dari rokok.

FR: PORKAS, SDSB juga byk manfaatnya pak kyai? byk rakyat miskin jadi calon 
surga karena dermawan mengalahkan org2 kaya. apalagi masa krisis gini, pasti
negara butuh uang byk. 
---

Karenanya, Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan ini mendesak
kepada MUI agar tidak mengeluarkan fatwa haram rokok dalam waktu dekat ini,
namun fatwa haram hanya untuk golongan dibawah umur saja.

FR: hukum koq berlakunya bergantung umur. nonton 'Bilm Ferjuangan' juga boleh 
buat yg dewasa dong ya pak kyai? 
---

"Saya khawatir kalau dikeluarkan fatwa haram lalu diabaikan masyarakat, kan
jadi kasihan sama MUI-nya. Karena ini masalah agama," pungkasnya. 

FR:kasihan koq sama MUI, yg perlu dikasihani itu sampeyan!
---


kalo gak salah kyai ini yg wajahnya kayak harmokong itu ya? memang kyai mokong!


salam,
Fahru

________________________________
From: Wong Lim Pok <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, January 22, 2009 11:15:21 AM
Subject: Re: [is-lam] Merokok = Menyumbang Rp 360 Trilyun/tahunKepadaPengusaha 
Kafir --c2|

Assalamu'alaikum

Bagaimana menyatukan pendapat para ulama sehingga tidak bingung diikuti oleh
umat?

Salam,

Wong Lim Pok 

JAKARTA - Kabar akan dibahasnya fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dalam waktu dekat ini, terus mendapat pandangan beragam.

Ulama yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah KH Noer Iskandar SQ
mengatakan, fatwa haram merokok belum saatnya. Mengingat, banyak manfaat
yang dihasilkan dari rokok.

"Kita harus tahu, sangat banyak petani tembakau yang hidup karena rokok.
Belum lagi bea cukai dan pajak untuk negara dari. Jadi, belum saatnya MUI
mengeluarkan fatwa haram," ujar Noer Iskandar dalam perbincangan dengan
okezone per telepon, Kamis (22/1/2009).

Dalam kacamata ilmu fiqih, kata dia, merokok hukumnya adalah makruh.
Artinya, lebih baik dihindari daripada dilakukan. Namun, dia juga
berpendapat, rokok juga banyak memiliki manfaat bagi segelintir orang.

"Merokok hukumnya makruh karena Rasulullah tidak suka dengan bau atau
dampaknya bagi kesehatan. Namun, banyak juga para ulama yang bisa tetap
sehat karena merokok," kilahnya.

Karenanya, Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan ini mendesak
kepada MUI agar tidak mengeluarkan fatwa haram rokok dalam waktu dekat ini,
namun fatwa haram hanya untuk golongan dibawah umur saja.

"Saya khawatir kalau dikeluarkan fatwa haram lalu diabaikan masyarakat, kan
jadi kasihan sama MUI-nya. Karena ini masalah agama," pungkasnya. (teb)
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/22/1/185202/iskandar-sq-
fatwa-haram-rokok-belum-waktunya

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of Bango Samparan
Sent: Tuesday, January 20, 2009 10:48 AM
To: [email protected]; hamami
Subject: Re: [is-lam] Merokok = Menyumbang Rp 360
Trilyun/tahunKepadaPengusaha Kafir --c2|

Lho mas saya ini sangat anti rokok.

Kalau hujahnya udah seperti yang saya sebutkan itu. Pusing tujuh keliling
deh:-)

Salam hangat
B. Samparan





      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam



      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke