ada pertanyaan apakah kontrak politik bisa dituntut secara hukum apabila ada penyimpangan? jawabannya HARUS BISA!!!! apalagi kalo penyimpangan tersebut merugikan rakyat yang jelas2 dilindungi oleh UUD 1945.
tuntutannya bukan cuma didunia tetapi juga diakhirat.... tuntutannya juga bukan hanya secara hukum tapi juga secara politik.... jangankan kontrak politik, kontrak rumah aja bisa dituntut dipengadilan kok.... jangankan kontrak politik, kontrak kerja aja kalo ada pelanggaran bisa dituntut kok... jangankan kontrak politik, orang berkeluh kesah diinternet aja bisa dituntut kok... -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]]on Behalf Of Wong Lim Pok Sent: Friday, June 05, 2009 11:15 AM To: [email protected] Subject: [Is-lam] Mendingan mikirin ...... was RE: Melawan PenjajahanKompeni AS - FPI Haramkan Pilih SBY Sampai di mana dokumen kontrak politik itu dapat dipertanggung jawabkan? Apakah dapat dibawa ke Mahkamah Agung bila ternyata yang bersangkutan tidak dapat memenuhi isi kontrak tersebut? Dan ... antara siapa dengan siapa kontrak tersebut dilaksanakan? Ada panitia tender? Berapa? :) :) _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
