Nampaknya penjelasan mas HS ini yang paling serius.
Sampai hari ini paling tidak hati kecil saya selalu mengatakan, semua bentuk
peraturan yang dikeluarkan oleh pihak2 berwenang, tujuannya baik.
Namun sayangnya sejauh ini peraturan2 yang ada itu tidak ada yang mengawal
dalam pelaksanaannya. Lebih banyak diserahkan begitu saja pada kesadaran
masyarakat untuk melaksanakannya.
Kalaupun ada aparat yang ingin menegakkannya "biasanya" lebih pada sisi
mencari keuntungan.
Dengan hanya berharap kesadaran masyarakat untuk melaksanakan aturan2 itu
saya sangat2 pesimis 1001% tidak akan jalan, kenyataan menunjukkan demikian.
Disisi lain peraturan dibuat, pelanggaranpun tidak ada sanksinya. Lagi2
penegakan oleh aparatpun terkesan 'angin2an".
Nampaknya dalam kurun waktu tertentu diperlukan otoretarian/tangan besi
dalam penegakan peraturan.
Coba kita perhatikan "adakah rambu2 dijalan itu dilaksanakan sebagaimana
mestinya.?"
Pelanggaran setiap saat terjadi, padahal aparat penegak hukumnya dalam hal
ini POLISI ada disitu dan tahu, namun tetap membiarkannya.
Contoh riil yang biasa kita lihat, dibawah tanda larangan berhenti (letter
S) banyak angkot/kendaraan lainnya berhenti tanpa adanya tindakan dari
petugas, batas kecepatan dijalan tol yang 60 - 80 km/jam, sementara truck2
yang hanya 40 km/jam dibiarkan (yang mengakibatkan jalan tol sering macet)
asal sang sopir memberikan upeti, ini bukan rahasia.
Jadi banyak aturan2 itu dibuat hanya memberikan peluang lebih besar untuk
para aparat tertentu mencari keuntungan. Please...deh, gimana ini? Siapa
yang bertanggung jawab terhadap aturan itu.?
-----Original Message-----
From: Harry Sufehmi [mailto:[email protected]]
Sent: Tuesday, October 13, 2009 12:06 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [Is-lam] Denda 250.000 bagi Pengemudi Mobil tanpa
kelengkapanP3K
Ini untuk menghindari kecelakaan karena motor berada di blank spot
kendaraan lainnya, sehingga jadi tidak begitu kelihatan dan kena
hantam.
Tidak hanya motor sebetulnya, kadang2 pun saya kaget karena mendadak
ada mobil di samping kiri / kanan saya.
Ternyata, sebelumnya mobil saya tersebut berada di blank spot saya,
sehingga tidak kelihatan.
Hanya saja memang karena ukurannya yang lebih kecil, maka motor lebih
sering tidak terlihat.
Dengan menghidupkan lampu, maka motor menjadi lebih visible, dan
kendaraan lainnya bisa memberi jalan jika diperlukan.
Ada yang mungkin sudah nonton iklan Fresh Tea di TV ?
Nah itu dia salah satu contoh kasus posisi motor blank spot - ditambah
lagi motornya sangat ngebut, akhirnya nyaris ditabrak oleh mobilnya.
Kalau di luar negeri, pengendara motor tidak hanya wajib menyalakan
lampu -- tapi juga wajib mengenakan full-body suit.
Mirip seperti yg balapan MotoGP itu. Ini karena memang kendaraan motor
sangat tinggi resiko kecelakaannya - dan lebih cenderung fatal.
Jadi, diluar negeri memang pihak berwenangnya sangat berusaha untuk
meminimalkan potensi ini.
Saya yang ujian untuk SIM mobil saja juga musti tahu hal-hal seperti
ini; blank spot, hazard perception, dll.
Memang mereka sudah sangat paham tentang besarnya peran pendidikan
untuk membantu menekan peluang bertambahnya korban kecelakaan lalu
lintas.
Sudah banyak kawan & saudara saya yang mengalami kecelakaan motor. Ada
yang sampai jadi cacat mental sampai sekarang. Ada yang tewas.
Kalau saja mereka tahu informasi2 seperti ini sebelumnya, mungkin
mereka bisa terhindar dari musibah-musibah tersebut.....
Silakan sebarkan informasi ini. Mudah2an bisa menolong kawan /
keluarga / orang-orang yang Anda sayangi.
Salam, HS
On 10/12/09, saidi <[email protected]> wrote:
> Dan yang masih jadi pertanyaan saya mengenai peraturan lalu lintas ini
> adalah Setiap pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu besar pada
> siang hari... Ini fungsinya sebagai apa ya ??? kalo malam hari kan udah
> jelas... kalo siang itu untuk apa ?? mungkin ada yang bisa bantu
jelaskan
> ?
>
> salam,
> saidi
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "si Nung" <[email protected]>
> To: <[email protected]>; <[email protected]>
> Sent: Monday, October 12, 2009 8:19 AM
> Subject: Re: [Is-lam] Denda 250.000 bagi Pengemudi Mobil tanpa
> kelengkapanP3K
>
>
>> On 11 Oct 2009 at 9:51, Dewa Gede Permana wrote:
>>
>>> Komen saya : Apa kegunaan kotak P3K di mobil
>>> pribadi? isinya apa aja? Perlu ada pelatihankah utk
>>> trampil menggunakan P3K? ataukah setiap kendaraan
>>> perlu disertifikasi P3K ?
>>>
>>> ATAU.. ini cara lain mendapatkan keuntungan dari
>>> pengendara yg sebenarnya tak ada kaitan samasekali
>>> dengan keamanan berkendara; bahkan membuka peluang
>>> lebar-lebar utk lakukan pungutan liar oleh petugas
>>> lalu lintas?
>>>
>>> Kenapa bukan perbaikan jalan ataupun tata jalan
>>> raya yg dapat membangkitkan kesadaran tertib lalin
>>> serta kelancaran arus lalin saja yg diutamakan?
>>>
>>> Kalo mobil sudah nabrak jegerrrr. lantas apa guna
>>> yodium, perban ato tensoplas? Logisnya ya segera
>>> panggil ambulan! Tapi jalanan macet sampai2 mobil
>>> ambulan pun gak bisa lewat ???!
>>>
>>> Ada-ada aja celah nyari fulus tapi nggak ada timbal-baliknya ke
>>> masyarakat
>>> pengguna jalan, atas nama P3K pulak...! keren amir...
>>
>> fyi,
>>
>> alamat download
>>
>>
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2262&task=detail
&catid=1&Itemid=42&tahun=2009
>>
>> Nomor : 22 TAHUN 2009
>> Tentang : LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
>> Dokumen : UU 22 Tahun 2009.pdf
>>
>>
http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2262&fil
ename=UU%2022%20Tahun%202009.pdf
>>
>> selain yg sudah disebut di atas, ada juga sanksi bagi
pemerintah/pemda/tol
>>
>> [penyelenggara jalan]
>> yg mengakibatkan kecelakaan di jalan
>>
>> sila baca mulai bab V [pasal 7 dst], ps 24, ps 273
>>
>> cmiiw
>>
>> sinung
>>
>> kutipan :
>> Pasal 24
>> (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk
>> memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
>> mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
>> (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang
>> rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
>> penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu
>> pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
>> Kecelakaan Lalu Lintas.
>>
>> Pasal 273
>> (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan
>> patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
>> mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
>> dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
>> korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
>> dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
>> (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
>> (dua belas juta rupiah).
>> (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
>> (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan
>> pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
>> paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
>> rupiah).
>> (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
>> (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
>> dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
>> tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00
>> (seratus dua puluh juta rupiah).
>> (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau
>> rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki
>> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana
>> dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
>> denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima
>> ratus ribu rupiah).
>>
>>
>> _______________________________________________
>> Is-lam mailing list
>> [email protected]
>> http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
>>
>>
>
>
>
> _______________________________________________
> Is-lam mailing list
> [email protected]
> http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
>
--
Sent from my mobile device
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
__________ NOD32 4474 (20091001) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam