Pejalan Kaki Ditabrak Berhak Dapat Santunan Jasa Raharja

Posted: 14 Oct 2009 03:29 PM PDT

 

(ANTARA) Setiap pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor dan korban
tabrakan dua kendaraan atau lebih dengan korban tabrakan berada di dalam
keadaan yang tidak dipersalahkan berhak mendapat santunan Jasa Raharja.

 

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke