Pejalan Kaki Ditabrak Berhak Dapat Santunan Jasa Raharja
Posted: 14 Oct 2009 03:29 PM PDT (ANTARA) Setiap pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor dan korban tabrakan dua kendaraan atau lebih dengan korban tabrakan berada di dalam keadaan yang tidak dipersalahkan berhak mendapat santunan Jasa Raharja.
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
