Dari facebook Irena Handono :

Sally Sety January 25 at 5:43pm ReplyUU No.1 Th 1965
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN 
DAN/ATAU PENODAAN AGAMA. 


Kaum SEPILIS (Sekulerisme,Pluralisme,liberalism) menggugat undang-undang No 1 
th 1965, tentang penodaan Agama ke MK (Mahkamah Institusi). Akan disidangkan 
pada hari Rabu tgl 27 januari 2010 di gedung Mahkamah Institusi Jln Merdeka 
Barat Pk. 09:30WIB

Kalau gugatan mereka dikabulkan oleh MK maka negeri ini tidak punya 
undang-undang tentang penodaan,penistaan terhadap agama artinya segala bentuk 
aliran sesat akan tumbuh dan akan bebas mengajarkan, menyebarkan ajarannya. Lia 
Eden, Ahmadiyyah dan segala aliran sesat akan berkobar lagi, Aqidah umat islam 
diobok-obok, penghinaan terhadap nabi Muhammad semakin menjadi.

Rela kah kalian ketika agama kalian dilecehkan, Nabi kalian tak henti-hentinya 
di hinakan ??? Oleh karena itu perlu Pernyatakan PENOLAKAN TERHADAP PENCABUTAN 
UU No.1 Th 1965 tersebut. 

Langkah yang bisa kita tempuh:
-       Himbauan kepada ikhwan dan akhwat yang punya waktu untuk hadir di 
Mahkamah Institusi, bersama kaum muslim yang lain. Ingat pada hari Rabu tgl 27 
januari 2010 sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan pencabutan undang-undang 
tersebut.
-       Mengirim Fax / email yang berisi PENOLAKAN TERHADAP PENCABUTAN UU No.1 
Th.1965. Lebih baik atas nama pribadi. Contoh :
o       (Judul Surat) Surat Pernyataan Sikap
o       Dengan ini saya,
Nama, Alamat, No Telp, Email.
Sebagai warga negara Indonesia menyatakan MENOLAK PENCABUTAN UU No.1 Th 1965.
Tanda tangan (unt fax/surat via post)
o       Dikirim ke 
Fax : 021 – 3520177
Email : [email protected]

-       Copy paste pesan ini kepada para pengurus GRUP untuk di kirim ke 
anggota.


Link MAHKAMAH KONSTITUSI :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=sidang.JadwalSidang&id=1&aw=1&ak=11&kat=1

BUILDING LAWCOURT CONSTITUTION REPUBLIC OF INDONESIA
West Medan Merdeka Street, Number 6 Jakarta 10110
Telp. (021) 23529000
Fax (021) 3520177
E-mail : [email protected]

---------------------------------------------------------------------------------
JADWAL 
Hari/Tanggal/Jam : Rabu,27-01-2010 10:00 s/d Selesai

No.Perkara : 140/PUU-VII/2009

Judul Perkara : Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalagunaan dan/atau 
Penodaan Agama [Pasal 1, Pasal 2 ayat (1),(2), Pasal 3, dan Pasal 4 huruf a]

Pemohon : (1)IMPARSIAL, (2)ELSAM, (3)PBHI, (4)DEMOS, (5)Perkumpulan Masyarakat 
Setara, (6)Yayasan Desantara,(7)YLBHI,(8)K.H. Abdurahman Wahid, (9)Musdah 
Mulia,(10)M. Dawam Rahardjo, dan (11) K.H. Maman Imanul Haq 
Kuasa Pemohon : Asfinawati, S.H,dkk

Acara Sidang : PANEL
Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah 
serta Pihak Terkait (III)

http://www.facebook.com/topic.php?topic=13016&uid=92410371260#/topic.php?uid=92410371260&topic=13016


      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke