Dari facebook Irena Handono :
Sally Sety January 25 at 5:43pm ReplyUU No.1 Th 1965
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
DAN/ATAU PENODAAN AGAMA.
Kaum SEPILIS (Sekulerisme,Pluralisme,liberalism) menggugat undang-undang No 1
th 1965, tentang penodaan Agama ke MK (Mahkamah Institusi). Akan disidangkan
pada hari Rabu tgl 27 januari 2010 di gedung Mahkamah Institusi Jln Merdeka
Barat Pk. 09:30WIB
Kalau gugatan mereka dikabulkan oleh MK maka negeri ini tidak punya
undang-undang tentang penodaan,penistaan terhadap agama artinya segala bentuk
aliran sesat akan tumbuh dan akan bebas mengajarkan, menyebarkan ajarannya. Lia
Eden, Ahmadiyyah dan segala aliran sesat akan berkobar lagi, Aqidah umat islam
diobok-obok, penghinaan terhadap nabi Muhammad semakin menjadi.
Rela kah kalian ketika agama kalian dilecehkan, Nabi kalian tak henti-hentinya
di hinakan ??? Oleh karena itu perlu Pernyatakan PENOLAKAN TERHADAP PENCABUTAN
UU No.1 Th 1965 tersebut.
Langkah yang bisa kita tempuh:
- Himbauan kepada ikhwan dan akhwat yang punya waktu untuk hadir di
Mahkamah Institusi, bersama kaum muslim yang lain. Ingat pada hari Rabu tgl 27
januari 2010 sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan pencabutan undang-undang
tersebut.
- Mengirim Fax / email yang berisi PENOLAKAN TERHADAP PENCABUTAN UU No.1
Th.1965. Lebih baik atas nama pribadi. Contoh :
o (Judul Surat) Surat Pernyataan Sikap
o Dengan ini saya,
Nama, Alamat, No Telp, Email.
Sebagai warga negara Indonesia menyatakan MENOLAK PENCABUTAN UU No.1 Th 1965.
Tanda tangan (unt fax/surat via post)
o Dikirim ke
Fax : 021 – 3520177
Email : [email protected]
- Copy paste pesan ini kepada para pengurus GRUP untuk di kirim ke
anggota.
Link MAHKAMAH KONSTITUSI :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=sidang.JadwalSidang&id=1&aw=1&ak=11&kat=1
BUILDING LAWCOURT CONSTITUTION REPUBLIC OF INDONESIA
West Medan Merdeka Street, Number 6 Jakarta 10110
Telp. (021) 23529000
Fax (021) 3520177
E-mail : [email protected]
---------------------------------------------------------------------------------
JADWAL
Hari/Tanggal/Jam : Rabu,27-01-2010 10:00 s/d Selesai
No.Perkara : 140/PUU-VII/2009
Judul Perkara : Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalagunaan dan/atau
Penodaan Agama [Pasal 1, Pasal 2 ayat (1),(2), Pasal 3, dan Pasal 4 huruf a]
Pemohon : (1)IMPARSIAL, (2)ELSAM, (3)PBHI, (4)DEMOS, (5)Perkumpulan Masyarakat
Setara, (6)Yayasan Desantara,(7)YLBHI,(8)K.H. Abdurahman Wahid, (9)Musdah
Mulia,(10)M. Dawam Rahardjo, dan (11) K.H. Maman Imanul Haq
Kuasa Pemohon : Asfinawati, S.H,dkk
Acara Sidang : PANEL
Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah
serta Pihak Terkait (III)
http://www.facebook.com/topic.php?topic=13016&uid=92410371260#/topic.php?uid=92410371260&topic=13016
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam