Menyoal Logika HAM Pembela Ahmadiyah

 [1] Oleh Munarwan 
An Nashr Institute , mantan Ketua YLBHI

Pro kontra pelarangan Ahmadiyah terus bergulir. Setelah diberi
kesempatan selam 3 bulan, ternyata tidak ada yang berubah dari
Ahmadiyah. Ahmadiyah dinilai tidak konsisten dengan 12 butir pernyataan
yang sebelumnya disepakati Ahmadiyah. Akhirnya Badan Koordinasi Pengawas
Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksaan Agung
merekomendasikan Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitas. 

Pihak yang kontra terhadap pelarangan Ahmadiyah sebagian besar berpijak
pada HAM. , terutama kebebasan berkeyakinan dan beragama. Beberapa
argumentasi pembela Ahmadiyah tentu saja perlu dikritisi. 

Pertama, melarang Ahmadiyah dianggap telah melanggar HAM dan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 kebebasan berkeyakinan ini dijamin konstitusi. Dalam
Editorial Media Indonesia ditulis : Begitulah, sangat jelas bahwa
menurut konstitusi, kebebasan meyakini kepercayaan sesuai hati nurani
adalah merupakan hak asasi manusia. Ia juga merupakan hak konstitusional
warga, yang harus dilindungi dan dibela negara. Namun, hak itulah yang
sekarang dicopot negara dari warga Ahmadiyah dengan cara menghentikan
aktivitas Ahmadiyah. Sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
melanggar HAM dan juga konstitusi. 

Argumentasi diatas seakan-akan benar. Namun yang terkesan dilupakan
editorial Media Indonesia, dalam Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA pasal
28 J  point 2 tertulis : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan utnuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hal yang
sama dijelaskan dalam pasal 29 Duham, pasal 18 ICCPR. 

Artinya, pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas. Negara bisa melakukan
intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai agama. Karena
masalah Ahmadiyah adalah persoalan agama Islam, maka pertimbangan
nilai-nilai agama Islam-lah yang patut diperhatikan dan dijadikan
rujukan  oleh negara. Dalam pertimbangan Islam , perkara Ahmadiyah ini
sudah sangat jelas, merupakan paham kufur yang menyimpang dari Islam. 

Penting juga dibedakan antara kebebasan beragama dengan kebebasan
menodai agama. Untuk perkara yang pertama, negara memang sudah
sepantasnya memberikan jaminan. Namun bukan pula berarti memberikan
jaminan terhadap kebebasan menodai dan menghina agama. Apa yang
dilakukan Ahmadiyah adalah penghinaan terhadap agama Islam, dengan
menjadikan Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. Padahal sudah sangat jelas
dalam Islam tidak ada nabi dan Rosul setelah wafatnya Rosulullah SAW. 

Sungguh mengerikan kalau antara kebebasan beragama dan kebebasan menodai
agama tidak dibedakan atas nama HAM. Sangat mungkin dengan
mengatasnamakan keyakinannya sekelompok orang sholat bukan menghadap
kiblat tapi ke arah Monas, sholat dengan dua bahasa, mungkin juga sambil
telanjang. Kalau berdasarkan keyakinan berarti tidak bisa dilarang,
sungguh mengerikan. Kalau logika diatas diikuti apa yang dilaukan oleh
Wilders, Salman Rushdie, yang menghina Islam tidak bisa disalahkan,
sekali lagi sungguh mengerikan.  

Pembatasan HAM justru dilakukan oleh negara-negara yang mengklaim
dirinya kampium HAM. Di Perancis , Jilbab dilarang, dengan alasan
mengancam sekulerisme, padahal jilbab adalah kebebasan beragama. Di
sebagian besar negara Eropa, siapapun yang mengkritik dan mempertanyakan
kesahihan peristiwa hollacoust akan diseret ke pengadailan , padahal
bukankah itu bagian dari kebebasan berpendapat ? 

Kedua, muncul anggapan kalau Ahmadiyah dilarang oleh negara, berarti
negara telah mengadopsi penafsiran tunggal, dengan kata lain negara
melakukan monopoli penafsiran. Lagi-lagi hal ini patut dipertanyakan,
sebab dalam banyak hal, negara memang melakukan monopoli. Dalam logika
demokrasi, monopoli negara ini sah-sah saja, kalau hal itu merupakan
aspirasi masyarakat banyak yang kemudian ditetapkan oleh undang-undang. 

Lihat saja, meskipun ada yang tidak setuju dan berbeda tafsir tentang
impor beras,kenaikan BBM, privatisasi, tetap saja negara melakukannya.
Sebab hal itu telah ditetapkan dalam undang-undang yang diklaim
merupakan keinginan rakyat banyak. Lantas, kalau negara mengadopsi bahwa
Ahmadiyah dilarang karena dianggap menodai agama Islam dimana salahnya ?
Apalagi mengingat mayoritas elemen umat Islam di Indonesia sepakat bahwa
Ahmadiyah itu menyimpang dari Islam, termasuk dua ormas Islam terbesar
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. MUI yang merupakan representasi ormas
Islam di Indonesia juga telah menetapkan fatwa sesatnya Ahmadiyah ini.
Lantas kenapa bukan suara mayoritas yang dirujuk ?
---


------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyalaahu anhu ia berkata: Rasulullah 
Shalallaahu alaihi wasalam biasa bernafas tiga kali sewaktu minum. (HR. 
Muttafaq alaih) Yaitu bernafas di luar gelas. Beliau melarang bernafas di dalam 
gelas sewaktu minum dan beliau juga melarang meniup minuman. (Sebagaimana yang 
disebutkan dalam HR. At-Tirmidzi)

Kirim email ke