Kompas - Minggu, Juni 14
SERANG,KOMPAS.com-Acara
dangdut yang diisi penampilan seronok penyanyi berlangsung depan sebuah
masjid di Serang, Banten, nyaris dibubarkan namun karena pembubaran
tidak mempunyai dasar hukum maka polisi hanya memberikan imbauan.
"Apa
dasar hukumnya acara itu dibubarkan?" kata Kepala Satuan Intelijen
(Kasat Intel) Polres Serang, Edi Gultom disela acara pentas dangdut di
Desa Lebak Gempol Kecamatan Cipocok, Kota Serang Minggu (13/6) dini
hari.
Polisi
mengaku tidak membubarkan acara dangdutan yang menampilkan biduan
berpenampilan seronok di pesta pernikahan anak seorang Ketua RW di Desa
Lebak Gempol karena tidak ada peraturan daerah yang melarang pentas
dangdut depan Masjid. "Kami bertindak selalu berpedoman pada hukum yang
berlaku. Kalau kami dibubarkan dan pemilik hajat protes lalu menuntut
kami, kami harus jawab apa?" tanyanya.
Kasat Intel Polres Serang
mengungkapkan, penyelenggara hajat sudah mengantongi izin mengadakan
pentas dangdut dari aparat kepolisian Polsek Cipocok, dan meski di
depan masjid tidak ada satupun warga berkeberatan dengan acara itu.
"Kalau Pemerintah Kota Serang sudah punya perdanya, kami akan
menertibkan, jangan undang-undang lah, perda aja dulu," kata Edi.
Dari
pantauan ANTARA, pentas dangdut itu tepat diselenggarakan depan Mesjid
Desa Lebak Gempol, sebelum aparat kepolisian menegur penyanyi agar
sopan berpenampilan, termasuk dalam berpakaian.
Para biduan
dangdut tersebut mengganti pakaiannya dengan yang lebih sopan dengan
memakai celana panjang dan tarian mereka pun tidak sensual lagi. "Maaf
para penonton, saya goyangannya sedikit saja, tadi tidak boleh
bergoyang panas panas," kata seorang biduan dari atas panggung kepada
para penonton yang umumnya anak-anak dan remaja.
Namun setelah
polisi dan Satpol PP meninggalkan pesta itu, para biduan itu memakai
lagi pakaian yang memamerkan auratnya, sementara anak-anak yang semula
menjauhi panggung kembali merapat ke panggung berukuran 6X8