Assalamu'alaikum

 

Kenal kembali Pak Arland, diskusi menarik boleh pak tapi ngga usah panas2,
hangat2 saja. Bukan begitu pak?

Saya juga minim ilmu pak makanya Tanya dan diskusi.

 

Klu kita bicara " tatacara bertanya"  tentu bicara teknis dan pernikahan,
klu soal ini saya pun ngga hafal pak. Mohon maaf makanya didahului "setahu
saya" yang pernah say baca dan dengar.

Sampai sekarang pak, saya tidak menemui kontek hadits "Ya Rasululullah
bagaimana kami mengetahui bahwa ia memberi izin". Beliau menjawab" diamnya
perempuan menunjukkan persetujuannya" itu pernah terjadi untuk seorang bayi.
Demikian pula tidak ditemukan keterangan hadits lain tentang pernikahan
dengan seorang bayi.

Pun demikian tidak juga ada literatur yang mendefinisikan sikap bayi, yang
mengindikasikan sebuah jawaban tentang persoalan orang dewasa, kecuali bayi
Nabi Isa, Bayinya mashitoh (jaman fir'aun) dan bayi yang dipencet pusernya
oleh rabi yahudi.

 

Jadi klu pak Arland punya definisi soal sikap diam bayi terhadap persoalan
pernikahan sama sekali saya baru dengar. Mungkin pak Arland punya penjelasan
literatur lebih.

 

 

exap

 

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Arland
Sent: Tuesday, November 04, 2008 10:57 AM
To: [email protected]
Subject: Re:[keluarga-islam] Bls: bukti bukti aisyah tidak menikah di usia 9
thn

 

Wa'alaikum salam wr wb.

Pak Abuauri, salam kenal khusus dari saya pribadi :)
diskusi makin panas dan menarik nih pak.
Tidak semua tanggapan saya tanggapi, berhubung minimnya ilmu.

Sekarang. dapatkah anda tunjukkan "konteks musyawarah" yang anda
maksudkan itu, khususnya mengenai "tatacara bertanya" dalam menikahkan
anak gadis, lebih khusus lagi kepada (bilamana) anak di bawah umur,
tentu batasannya di dalam Agama Islam (Hadits & Al-Qur'an), bukan UUP
no.1/1974.

Dan bagaimana anda memahami hadits ttg :
> ===="Ya Rasululullah bagaimana kami mengetahui bahwa ia memberi
izin"Beliau menjawab" diamnya perempuan menunjukkan persetujuannya" ====

wassalam,
Arland-Jkt

--- In [email protected]
<mailto:keluarga-islam%40yahoogroups.com> , "AbuAuri" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alikum
> 
> Pak Arland, setahu saya kontek diajak musyawarah atau bicara adalah
dengan
> orang yang memang bisa denger dan ngomong, serta bercakap, atau bisa
> berinteraksi dengan sesama dengan memakai bahasa yang bisa dimengerti.
> 
> 
> 
> "kata diam adalah jawaban ya" itu kan untuk wanita/gadis yang mempunyai
> perasaan malu untuk menjawab ya, padahal hatinya menerima. Sifat
wanita itu
> umumnya klu mau, malu-malu, tapi klu menolak sikapnya jelas bahkan
tegas.
> 
> 
> 
> Tapi itupun tidak selalu, umumnya saja. Ada juga pernah Rasulullah
meminang
> wanita krn diam, diartikan ya tetapi setelah mau dicampuri tidak mau
> melepaskan pakaianya maka kemudian diceraikan kembali. (maaf saya lupa
> persis haditsnya, klu ada yang memberi penjelasan jazakumullah).
Insya Allah
> saya buka kembali nanti literaturnya.
> 
> 
> 
> Maaf klu salah
> 
> 
> 
> exap
> 
> 
> 
> From: [email protected]
<mailto:keluarga-islam%40yahoogroups.com> 
[mailto:[email protected]
<mailto:keluarga-islam%40yahoogroups.com> ]
> On Behalf Of Arland
> Sent: Sunday, November 02, 2008 6:13 PM
> To: [email protected]
<mailto:keluarga-islam%40yahoogroups.com> 
> Subject: Fw: Re:[keluarga-islam] Bls: bukti bukti aisyah tidak
menikah di
> usia 9 thn
> 
> 
> 
> Asalamu'alaikum Wr, wb.
> 
> Soal Alasan orang lain untuk menikah itu tidak bisa kita nilai dari
> luar bu Sri.
> (saya jadi bingung nih, yang diajak diskusi ibu Sri kok yang jawab Ibu
> Yatie ??? apa anda 2 Nick Name tapi satu orang yang sama ?)
> 
> Ibu Sri boleh bilang bgtu, tapi semua NIAT kembali kepada individu,
> karena : Dalamnya LAUT dapat dihitung, dalamnya HATI manusia, Siapa
> yang Tahu...???
> 
> Secara fikih, saya fikir sudah sesuai kok dengan hadits yang ibu
> maksudkan, boleh jadi Bayi tersebut sudah ditanya, tapi karena bayi
> itu "diam" , kan berarti sudah "setuju" kan ?
> 
> Jadi ga bertentangan dengan hadits yang anda sampaikan. bahwa :
> 
> ===="Ya Rasululullah bagaimana kami mengetahui bahwa ia memberi izin"
> Beliau menjawab" diamnya perempuan menunjukkan persetujuannya" ====
> 
> Soal tekhnis bagaimana cara bertanyanya pada seorang bayi, hadits
> itupun tidak membahas tekhnis bertanyanya kan?
> Disana hanya dibahas bahwa "kode" tanda persetujuannya adalah "DIAM"
> 
> Disitulah pentingnya pemahaman dari ilmu yang kita pelajari.
> Bahwa : pernikahan itu tidak bertentangan dengan hadits dan syariah.
> 
> Terima kasih bila sudah tidak emosi lagi... :)
> 
> Wassalam,
> Arland-Jkt.
> 

 

Kirim email ke