On Mon, 30 Dec 2002, adi wrote: > > keuntungan ke publik (terikat dg aturan, msial sekian prosen harus ke > > pajak, tempat pendidikan gratis buat publik, sumbangan ke lembaga > > pendidikan dll (utk situasi itulah monopoli masih dibolehkan) > > masalahnya, di negara kita ini pemerintahnya sudah amat sangat miskin. > nggak ada yang bisa diharapkan dari mereka :-)
Terus terang yg saya agak heran di Jerman, aturan "penguasaan persh negara" ini relatif peninggalan Hitler. Tetapi sampai sekarang masih berlaku, tapi tidak memberikan dampak "negatif" heheh > yang saya kurang sreg, kenapa menjual aset yang untuk operasionalnya > masih dilindungi undang-undang (monopoli, red). lepas dulu hak > monopolinya, baru dijual (jadi gak ada yang mau beli kali he..he..). Biar tertarik... IMW -- Right or wrong my list. Unsubscribe option is currently unavailable. Indeed, it's available upon request .. but: cepek dulu donk!
