On Mon, 30 Dec 2002, Syafril Hermansyah wrote:

> > keuntungan ke publik (terikat dg aturan, msial sekian prosen harus ke
> > pajak, tempat pendidikan gratis buat publik, sumbangan ke lembaga
> > pendidikan dll (utk situasi itulah monopoli masih dibolehkan)
> 
> Nampaknya aturan-2x serta sistem pengawasannya ini yg masih kurang di
> Indonesia.
> Apakah disana ada semacam BPK/BPKP ?

Di Jerman pengawasan dilakukan :

1. Pemerintah 
2. Partai (melalui badan-badan staf ahli)
3. Semacam NGO
4. Media (misal dari Stifftungwarentest, dsb)

Kalau se"taraf" BPK/BPKp.. jangan tanya, btw kalau melihat aturan
operasional "bisnis" TK (www.regtp.de) mungkin bisa tahu bagaimana
ketatnya aturan dan pengawasan di Jerman ini

IMW


--
Right or wrong my list. Unsubscribe option is currently unavailable.
Indeed, it's available upon request .. but: cepek dulu donk!

Kirim email ke