On Mon, 30 Dec 2002, Syafril Hermansyah wrote: > > keuntungan ke publik (terikat dg aturan, msial sekian prosen harus ke > > pajak, tempat pendidikan gratis buat publik, sumbangan ke lembaga > > pendidikan dll (utk situasi itulah monopoli masih dibolehkan) > > Nampaknya aturan-2x serta sistem pengawasannya ini yg masih kurang di > Indonesia. > Apakah disana ada semacam BPK/BPKP ?
Di Jerman pengawasan dilakukan : 1. Pemerintah 2. Partai (melalui badan-badan staf ahli) 3. Semacam NGO 4. Media (misal dari Stifftungwarentest, dsb) Kalau se"taraf" BPK/BPKp.. jangan tanya, btw kalau melihat aturan operasional "bisnis" TK (www.regtp.de) mungkin bisa tahu bagaimana ketatnya aturan dan pengawasan di Jerman ini IMW -- Right or wrong my list. Unsubscribe option is currently unavailable. Indeed, it's available upon request .. but: cepek dulu donk!
