On Mon, 30 Dec 2002 20:28:59 +0700 adi (A) wrote:

> > Prinsipnya lebih baik hanya 1 persh saja tapi baik dan memberikan
> > keuntungan ke publik (terikat dg aturan, msial sekian prosen harus
> > ke pajak, tempat pendidikan gratis buat publik, sumbangan ke lembaga
> > pendidikan dll (utk situasi itulah monopoli masih dibolehkan)
> 
> masalahnya, di negara kita ini pemerintahnya sudah amat sangat
> miskin. nggak ada yang bisa diharapkan dari mereka :-)
> yang saya kurang sreg, kenapa menjual aset yang untuk operasionalnya
> masih dilindungi undang-undang (monopoli, red). lepas dulu hak
> monopolinya, baru dijual (jadi gak ada yang mau beli kali he..he..).

Betul, bagaimana kalau sekarang saja diubah undang-2x nya shg tdk ada
lagi monopoli ? (wah perlu pakar Hukum nih menjawabnya <g>).


-- 
syafril
-------
Syafril Hermansyah<syafril-at-dutaint.co.id>


--
Right or wrong my list. Unsubscribe option is currently unavailable.
Indeed, it's available upon request .. but: cepek dulu donk!

Kirim email ke