On Mon, 30 Dec 2002 20:28:59 +0700 adi (A) wrote: > > Prinsipnya lebih baik hanya 1 persh saja tapi baik dan memberikan > > keuntungan ke publik (terikat dg aturan, msial sekian prosen harus > > ke pajak, tempat pendidikan gratis buat publik, sumbangan ke lembaga > > pendidikan dll (utk situasi itulah monopoli masih dibolehkan) > > masalahnya, di negara kita ini pemerintahnya sudah amat sangat > miskin. nggak ada yang bisa diharapkan dari mereka :-) > yang saya kurang sreg, kenapa menjual aset yang untuk operasionalnya > masih dilindungi undang-undang (monopoli, red). lepas dulu hak > monopolinya, baru dijual (jadi gak ada yang mau beli kali he..he..).
Betul, bagaimana kalau sekarang saja diubah undang-2x nya shg tdk ada lagi monopoli ? (wah perlu pakar Hukum nih menjawabnya <g>). -- syafril ------- Syafril Hermansyah<syafril-at-dutaint.co.id> -- Right or wrong my list. Unsubscribe option is currently unavailable. Indeed, it's available upon request .. but: cepek dulu donk!
