Kaleresan sim kuring kenging buku otobiografi Bung Hatta "Untuk Negeriku", anu 
ditawis ku tilu palaputrina. Di handap kenging nyutat tina buku Bung Hatta eta. 
Bahan lenyepaneun kanggo urang sadaya. Saur salah sawios putrina (Ceu Halida 
Hatta), ka kuring nyarioskeun yen Bung Hatta di jaman Orde baru, kantos bade 
ngadegkeun partei Islam Demokrat, tapi teu janten, sabada kenging saran sareng 
ningali situasi harita.

Baktos,

mrachmatrawyani

...............................................................................

Pada Sore harinya (17 Agustus 1945, pen.) aku menerima
telpon dari Tuan Nishiyama, pembantu Admiral Maeda, yang menanyakan, dapatkah
aku menemui seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau mengemukakan
sesuatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nishiyama sendiri akan menjadi
juru bahasanya. Aku persilahkan mereka datang, Opsir itu, yang aku lupa
namanya, datang sebagai utusan Kaigun dan menginformasikan bahwa wakil-wakil
umat Protestan dan Katolik, yang dikuasai Angkatan Laut  Jepang, berkeberatan 
sangat terhadap bagian
kalimat dalam pembukaan UUD yang berbunyi,”Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Mereka mengakui bahwa
bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama
Islam. Akan tetapi, tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar
yang menjadi pokok Undang-undang Dasar berarti mengadakan “diskriminasi”
terhadap golongan minoritas. Jika “diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka
lebih suka berdiri di luar Republik  Indonesia.
 
Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi sebab
penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan
Pembukaan Undang-undang Dasar, Mr. A.A Maramis yang ikut serta dalam dalam
Panitia Sembilan tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni ia
ikut menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan
perasaan pemimpin-pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan
Kaigun. Mungkin waktu itu A.A. Maramis cuma memikirkan  bahwa bagian kalimat 
itu hanya untuk rakyat
Islam yang yang 90 % jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang
beragama lain. Ia tidak merasakan bahwa penetapan itu adalah suatu
diskriminasi. Pembukaan Undang-undang Dasar adalah pokok daripada pokok
sehingga harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya.
Kalau sebagian daripada dasar pokok itu hanya mengikat sebagian dari rakyat
Indonesia, sekalipun yang terbesar, itu dirasakan oleh golongan minoritas
sebagai diskriminasi.  Sebab itu, kalau
diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu,, mereka golongan
Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.
 
Karena opsir Angkatan Laut Jepang itu sungguh-sungguh
menyukai Indonesia merdeka   yang bersatu
sambil mengingatkan pula kepada semboyan yang selama ini didengung-dengungkan
“Bersatu kita teguh dan berpecah kita jatuh,” perkataannya berpengaruh juga
atas pandanganku. Tergambar di mukaku perjuanganku yang lebih dari 25 Tahun
lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia merdeka
bersatu dan tidak terbagi-bagi. Apakah Indonesia merdeka yang baru saja
dibentuk akan pecah kembali dan mungkin terjajah lagi karena suatu hal yang
sebenarnya dapat diatasi?  Kalau
Indonesia pecah, pasti daerah di luar Jawa dan Sumatera akan dikuasai kembali
oleh Belanda dengan menjalankan politik divide et impera, politik memecah dan
menguasai. Setelah aku terdiam sebentar, kukatakan kepadanya bahwa esok hari
dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan akan kukemukakan masalah yang sangat
penting itu. Aku minta ia menyabarkan sementara pemimpin-pemimpin Kristen yang
berhati panas dan berkepala panas itu supaya mereka jangan terpengaruh oleh
propaganda Belanda.
 
Karena begitu serius rupanya, esok paginya, tanggal 18
Agustus 1945, sebelum sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus
Hadikoesoemo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Hasan dari
Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu.
Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan
bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan “Ke
Tuhanan Yang Maha Esa”. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan
keutuhan Negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 
Menit,
itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut pada waktu itu
benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.
 
Pada waktu itu kami menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta
tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan “Ke Tuhanan   dengan kewajiban 
menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ke Tuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam Negara Indonesia yang kemudian memakai semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
tiap-tiap peraturan dalam kerangka syariat Islam, yang hanya mengenai orang
Islam, dapat dimajukan sebagai rencana undang-undang ke DPR, yang setelah
diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia. Dengan cara begitu, lambat
laun terdapat terdapat bagi umat Islam Indonesia suatu sistem syariat Islam
yang teratur dalam undang-undang, berdasarkan Al Quran dan hadis, yang sesuai
pula dengan keperluan masyarakat Islam sekarang. Orang tidak perlu mengambil
saja dari syariat Islam yang berlaku dahulu di negeri-negeri Arab dalam abad
ke-8, ke-9, atau ke-10 yang pada waktu itu sesuai pula dengan keadaan
masyarakat di situ.
 
Kira-kira pukul 09.30 sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia dibuka oleh ketuanya, Sukarno. Perubahan yang disetujui lima orang
tadi, sebelum rapat resmi, disetujui oleh sidang lengkap Panitia Persiapan 
Kemerdekaan
dengan suara bulat. Sesudah itu dipersoalkan Undang-Undang Dasar seluruhnya
dengan mengadakan sedikit perubahan di sana-sini yang tidak prinsipil. Yang
prinsipil hanya perubahan dalam Pembukaan yang tersebut tadi, yang diterima
dengan suara bulat. 
(Dikutip dari buku otobiografi
Mohammad Hatta “Untuk Negeriku”,  pada
buku ketiga berjudul “Menuju Gerbang Kemerdekaan” hal.95-98)  

Kirim email ke