SALERESNA SANES DISKRIMINASI CEUK UIN MAH, NAGARA URANG SACARA HUKUMNA LAIN MANGRUPA NAGARA AGAMA ATAWA AGAMA NAGARA JADI KATANGTUAN. LAIN REK NGABELA KARESTEN, "DENGAN KEWAJIBAN MENJALANKAN ATURAN AGAMANYA MASING2 DIMANA NEGARA SEBAGAI FASILITATORNYA" SA LEUWI9H ADIL, LEUWIH MERENAH. LAIN ANTI KA ISLAM. TAPI ULAH POHO, SAWAKTU KANJENG NABI LEBET KA MADINAH PAN DITARIMA wae, tanpa kudu nyieun paraturan2 araneh ku masyarakat madinah. eta dasar pamiangan cita2 ngajadikeun masyarakat madanyah di urang teh. jadi di arab sorangan harita teu kitu kitu teuing pan? hn*R3M
Pada 16 Agustus 2011 13:17, MRachmat Rawyani <[email protected]>menulis: > ** > > > > Kaleresan sim kuring kenging buku otobiografi Bung Hatta "Untuk Negeriku", > anu ditawis ku tilu palaputrina. Di handap kenging nyutat tina buku Bung > Hatta eta. Bahan lenyepaneun kanggo urang sadaya. Saur salah sawios putrina > (Ceu Halida Hatta), ka kuring nyarioskeun yen Bung Hatta di jaman Orde baru, > kantos bade ngadegkeun partei Islam Demokrat, tapi teu janten, sabada > kenging saran sareng ningali situasi harita. > > Baktos, > > mrachmatrawyani > > > ............................................................................... > > Pada Sore harinya (17 Agustus 1945, pen.) aku menerima telpon dari Tuan > Nishiyama, pembantu Admiral Maeda, yang menanyakan, dapatkah aku menemui > seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau mengemukakan sesuatu hal > yang sangat penting bagi Indonesia. Nishiyama sendiri akan menjadi juru > bahasanya. Aku persilahkan mereka datang, Opsir itu, yang aku lupa namanya, > datang sebagai utusan Kaigun dan menginformasikan bahwa wakil-wakil umat > Protestan dan Katolik, yang dikuasai Angkatan Laut Jepang, berkeberatan > sangat terhadap bagian kalimat dalam pembukaan UUD yang berbunyi,”Ketuhanan > dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Mereka > mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai > rakyat yang beragama Islam. Akan tetapi, tercantumnya ketetapan seperti itu > di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-undang Dasar berarti > mengadakan “diskriminasi” terhadap golongan minoritas. Jika “diskriminasi” > itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik > Indonesia. > > Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi sebab penetapan itu hanya > mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan > Undang-undang Dasar, Mr. A.A Maramis yang ikut serta dalam dalam Panitia > Sembilan tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni ia ikut > menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan > perasaan pemimpin-pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan > Kaigun. Mungkin waktu itu A.A. Maramis cuma memikirkan bahwa bagian > kalimat itu hanya untuk rakyat Islam yang yang 90 % jumlahnya dan tidak > mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. Ia tidak merasakan bahwa > penetapan itu adalah suatu diskriminasi. Pembukaan Undang-undang Dasar > adalah pokok daripada pokok sehingga harus teruntuk bagi seluruh bangsa > Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar pokok itu > hanya mengikat sebagian dari rakyat Indonesia, sekalipun yang terbesar, itu > dirasakan oleh golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu, kalau > diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu,, mereka golongan > Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik. > > Karena opsir Angkatan Laut Jepang itu sungguh-sungguh menyukai Indonesia > merdeka yang bersatu sambil mengingatkan pula kepada semboyan yang > selama ini didengung-dengungkan “Bersatu kita teguh dan berpecah kita > jatuh,” perkataannya berpengaruh juga atas pandanganku. Tergambar di mukaku > perjuanganku yang lebih dari 25 Tahun lamanya, dengan melalui bui dan > pembuangan, untuk mencapai Indonesia merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi. > Apakah Indonesia merdeka yang baru saja dibentuk akan pecah kembali dan > mungkin terjajah lagi karena suatu hal yang sebenarnya dapat diatasi? Kalau > Indonesia pecah, pasti daerah di luar Jawa dan Sumatera akan dikuasai > kembali oleh Belanda dengan menjalankan politik divide et impera, politik > memecah dan menguasai. Setelah aku terdiam sebentar, kukatakan kepadanya > bahwa esok hari dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan akan kukemukakan > masalah yang sangat penting itu. Aku minta ia menyabarkan sementara > pemimpin-pemimpin Kristen yang berhati panas dan berkepala panas itu supaya > mereka jangan terpengaruh oleh propaganda Belanda. > > Karena begitu serius rupanya, esok paginya, tanggal 18 Agustus 1945, > sebelum sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikoesoemo, > Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Hasan dari Sumatera > mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya > kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian > kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan “Ke > Tuhanan Yang Maha Esa”. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa > membahayakan keutuhan Negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya > kurang dari 15 Menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin > tersebut pada waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa. > > Pada waktu itu kami menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap > dengan menghilangkan perkataan “Ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan > syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ke Tuhanan > Yang Maha Esa”. Dalam Negara Indonesia yang kemudian memakai semboyan > Bhinneka Tunggal Ika, tiap-tiap peraturan dalam kerangka syariat Islam, yang > hanya mengenai orang Islam, dapat dimajukan sebagai rencana undang-undang ke > DPR, yang setelah diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia. Dengan > cara begitu, lambat laun terdapat terdapat bagi umat Islam Indonesia suatu > sistem syariat Islam yang teratur dalam undang-undang, berdasarkan Al Quran > dan hadis, yang sesuai pula dengan keperluan masyarakat Islam sekarang. > Orang tidak perlu mengambil saja dari syariat Islam yang berlaku dahulu di > negeri-negeri Arab dalam abad ke-8, ke-9, atau ke-10 yang pada waktu itu > sesuai pula dengan keadaan masyarakat di situ. > > Kira-kira pukul 09.30 sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibuka > oleh ketuanya, Sukarno. Perubahan yang disetujui lima orang tadi, sebelum > rapat resmi, disetujui oleh sidang lengkap Panitia Persiapan Kemerdekaan > dengan suara bulat. Sesudah itu dipersoalkan Undang-Undang Dasar seluruhnya > dengan mengadakan sedikit perubahan di sana-sini yang tidak prinsipil. Yang > prinsipil hanya perubahan dalam Pembukaan yang tersebut tadi, yang diterima > dengan suara bulat. > *(Dikutip dari buku otobiografi Mohammad Hatta “Untuk Negeriku”, pada > buku ketiga berjudul “Menuju Gerbang Kemerdekaan” hal.95-98) * > > >
