Nembe rengse curat-coret, biasa we kukulutus nyalira... punten teu disundakeun.
http://dkelana.wordpress.com/2011/11/11/pengadilan-tipikor-quo-vadis/ Wacana pembubaran pengadilan Tipikor di daerah kembali mengemuka. Setelah dikritik lantaran memberikan vonis bebas kepada mayoritas tersangka koruptor beberapa waktu yang lalu, hampir secara berbarengan kini pengadilan tipikor daerah beramai-ramai memberikan vonis bersalah kepada tersangka koruptor kelas teri yang keterlibatan dan kesalahan mereka pun masih dipertanyakan. Kembali, vonis satu tahun penjara dan denda 200 juta rupiah kepada seorang kepala sekolah SD di Lampung Selatan yang didakwa melakukan korupsi sebesar 35 juta rupiah, dan vonis serupa kepada penjaga gudang puskud di Bandung seakan melukai rasa keadilan karena keduanya terasa dipaksakan. Hal-hal seperti inilah yang kemudian membentuk persepsi kolektif warga masyarakat umum bahwa hukum di Indonesia bagaikan golok bermata satu yang sisi tajamnya mengarah ke bawah, sementara sisi tumpulnya mengarah ke atas, terutama terkait masalah korupsi yang bergelimang fulus. Bagi level bawah, indikasi kesalahan administrasi cenderung untuk divonis sebagai korupsi sedangkan korupsi besar-besaran yang melibatkan penguasa politik sangat mudah untuk dikatakan kesalahan administrasi dan mendapatkan hukuman minimal atau bebas sama sekali. Anggapan ini dikuatkan dengan perilaku sebagian elit politik yang berwacana tentang pengampunan kepada koruptor kakap yang telah kabur ke luar negeri asal mengembalikan aset yang dikemplangnya, sementara wacana yang sama tak pernah diungkapkan bagi tersangka korupsi kecil-kecilan yang bertahan di dalam negeri. Perilaku insan-insan pengetok palu keadilan tampak semakin menjauh dari apa yang disimbolkan dalam patung puteri keadilan (lady of justice). Sang puteri ini, yang melambangkan sistem hukum yang objektif, yang tak pernah takut ancaman apa pun, dan menutup mata terhadap uang, kekuasaan, kekuatan dan godaan, dengan pedang bermata dua yang tajam dan siap membabat atas-bawah, depan-belakang, kiri-kanan, siapa pun yang melanggar hukum, dan mengedepankan pertimbangan kebenaran dan keadilan, tampak tak mendapat tempat di negeri ini. Kalau pun ada, mungkin sekarang penutup matanya sudah terbuka sebelah mengintip tumpukan uang dan kekuasaan, sementara kupingnya sudah tertutup tak mau mendengar suara kebenaran, lalu timbangan kebenaran dan keadilannya tak lagi diangkat, namun dibiarkan tergantung dibelakang punggungnya, sementara pedangnya sudah berganti golok tumpul yang ujung tajamnya sekali lagi, mengarah ke bawah. Kembali ke pengadilan tipikor, bila dirunut ke belakang sebenarnya boleh dikata bahwa pengadilan tipikor merupakan amanat reformasi 1998 yang bertujuan untuk membersihkan negeri dari KKN. Sebagai buahnya, maka dibentuklah lembaga KPK dan pengadilan Tipikor yang secara simbolis menunjukkan hasil perjuangan mahasiswa kala itu. Namun secara prinsipil keberadaan kedua lembaga itu tidak lantas mampu dengan mudah menghilangkan penyakit akut bangsa ini, korupsi, yang apabila diumpamakan sebagai tanaman, maka bibitnya ditanam dan dikembangkan oleh penjajah, kemudian dirawat dan dibesarkan oleh rezim orde baru, yang kemudian berbunga dan berbuah di orde reformasi, yang dipanen secara massal dalam dua periode kepemimpinan presiden kita yang terakhir ini. Dua penyebab utama kegagalan dua lembaga ini adalah tarik ulur kepentingan politik yang berujung pada kekuasaan dan akses terhadap dana segar milik negara, serta ketidaksiapan sumber daya manusia penegak hukum secara sistemik. Yang pertama saya pikir tak perlu lagi dibahas karena sudah menjadi rahasia umum yang beritanya tiap hari menghiasi layar kaca, lembaran surat kabar, hingga obrolan warung kopi. Yang kedua erat kaitannya dengan sistem penerimaan pegawai di instansi birokrasi termasuk lembaga kehakiman, kejaksaan, dan kepolisian yang ditengarai sarat dengan unsur kolusi dan suap, yang diperparah dengan sistem promosi dan kepangkatan di lembaga negara yang kurang menghargai prestasi kerja dan bertumpu secara kuat terhadap senioritas dan lagi-lagi, uang pelicin. Kalau pun ada, penghargaan yang diperoleh bisa sangat tidak sepadan dengan prestasi yang ditorehkan. Sebagai gambaran, khusus di lembaga kehakiman, mutasi hakim Albertina Ho ke Sungai Liat menimbulkan spekulasi bahwa hakim yang kredibel dan jujur sengaja dijauhkan dari kasus korupsi besar yang berpusat di Jakarta, walau pun mungkin secara jenjang karir dinaikkan namun menilik catatan karirnya publik merasa bahwa dia sangat layak untuk menduduki posisi yang jauh lebih baik dari pada sekedar wakil PN di daerah dengan kasus hukum yang tidak menonjol. Sebagai salah seorang yang sempat turut menumpahkan kegeraman terhadap rezim kolutif orde baru pada masa-masa demonstrasi 1998, kiranya sah-sah saja kalau saat ini saya menyuarakan kegeraman yang sama terhadap rezim koruptif saat ini, dan mempertanyakan kembali kebijakan desentralisasi penanganan kasus-kasus korupsi di pengadilan tipikor daerah. Melalui tulisan ini saya tak mempermasalahkan undang-undang pengadilan tipikor (UU no 46 tahun 2009) yang memang mengamanatkan demikian, namun alangkah bijaknya kalau pendirian pengadilan tipikor di daerah disertai dengan pengawasan yang memadai, karena rentannya penanggung jawab pengadilan terlibat kongkalingkong dengan penguasa daerah yang sedang tersangkut kasus korupsi. Dimana dalam pendiriannya tidak hanya bersandar pada mekanisme tertulis saja, namun juga mempertimbangkan konsekuensinya secara lebih menyeluruh, terutama terhadap tegaknya keadilan sebagai cita-cita mendasar sebuah sistem hukum. Sehingga cita-cita keadilan tak hanya manis di atas kertas lembaran negara saja, namun bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat. Ataukah memang tujuan pendirian pengadilan tipikor hanya sekedar memenuhi syarat legal formal saja? Wallohu a’lam… >________________________________ >From: Sp Saprudin <[email protected]> >To: "[email protected]" <[email protected]> >Sent: Thursday, 10 November 2011 5:03 PM >Subject: Bls: [kisunda] Di Indonesia euweuh Koruptor! > > > > >Hapunten Kang ieu BGK (Budak Geus Kolot) anu goreng asal ngajeplak wae. >Kieu we lah kang, upami pendak jeung jalmi goreng patut ieu cabok we lah. >Budakna purunyus, mun ngomong asal ngaheuay, pikaheuneukeun................ >Ulah2 Akang anu hewa, mitoha ge ka kuring mah sok hewaeun, kusabab kuring >solatna teu make do'a kunut, kitu tah...... >he..he..he..he..... >Sakali deui, hatur nuhun tos ngemutan kuring.......... >Merdeka!!!! > > > >Dari: Ki Hasan <[email protected]> >Kepada: [email protected] >Dikirim: Kamis, 10 November 2011 11:46 >Judul: Re: [kisunda] Di Indonesia euweuh Koruptor! > > >2011/11/10 Sp Saprudin <[email protected]>: >"... boa-boa anggota milis ieu aya nu geus asup kana bagian MAINSTREAM >kakawasaan..." > >Tong dibiasakeun tudah-tuduh nu teu puguh. Leuwih hade kurangan kontroversi, >ronjatkeun prestasi. > > >2011/11/10 Sp Saprudin <[email protected]> > >> >>Urusan ieu mah geus jadi mainstream.........ti pagawe kalurahan sampe ka >>luhur, asana hese mun rek meresan teh. Ceuk Iwan Fals teh Maling Teriak >>Maling. >>KPK ceuk kuringmah kuduna ayana di Lembaga Kapolisian samodel BARESKRIM. >>Katempona ku kuring jiga tumpang tindih tugas antara KPK jeung Kapolisian. >>Loba teuing wadah, jadina teu kawadahan, anu aya acak adut teu puguh judul, >>lain gampang salse pasoalan, malah tambah panjang pasoalan. anu dominan teh >>lain nyalsekeun pasoalan, anu katempo kukuring teh nembongkeun pangaruh jeung >>kakawasaan. Ieu hayang katempo digawe, anu lain embung kaelehkeun, anu >>akhirna adu embe hideung binti fitnah. >>hese kang....... >>boa-boa anggota milis ieu aya nu geus asup kana bagian MAINSTREAM kakawasaan >> >> >>Dari: Abbas Amin <[email protected]> >>Kepada: kisunda <[email protected]>; urangsunda >><[email protected]> >>Dikirim: Kamis, 10 November 2011 10:39 >>Judul: [kisunda] Di Indonesia euweuh Koruptor! >> >> >> >> >>Cenah.............. berkas ti KPK dibawa ka Pangadilan; dibuka SIDANG hasilna >>Aljhamdulillah nu dituduh Koruptor BAREBAS ! Naon ieu hartina ? Hartina; >>hehehehe, di Indonesia euweuh Koruptor !!! >> >>Duka lamun Koruptorna jadugna di Pangadilan; nu jadi Hakim si Koruptor keneh ! >>Nya atuh NKRI teh memang diparentah ku KORUPTOR !? >> >>Boga Jendral jendral Korup oge !? Militer, Militer Korup oge !? >> >>Naha nya mani asa kacida teuing ? >>Engkena deui KPK bakal disebut lembaga tukang MITNAH ! >> >>Malah nu bakal digantung teh sigana mah KPK ,eureun nya ?! >> >>Rahayat kumaha ? ah barodo ieuh dibere SINETRON PICISAN unggal peuting ge >>anteng ! >> >> > > >
