Nembe rengse curat-coret, biasa we kukulutus nyalira... punten teu disundakeun.

http://dkelana.wordpress.com/2011/11/11/pengadilan-tipikor-quo-vadis/


Wacana pembubaran pengadilan Tipikor di daerah kembali mengemuka. Setelah 
dikritik lantaran memberikan vonis bebas kepada mayoritas tersangka koruptor 
beberapa waktu yang lalu, hampir secara berbarengan kini pengadilan tipikor 
daerah beramai-ramai memberikan vonis bersalah kepada tersangka koruptor kelas 
teri yang keterlibatan dan kesalahan mereka pun masih dipertanyakan. Kembali, 
vonis satu tahun penjara dan denda 200 juta rupiah kepada seorang kepala 
sekolah SD di Lampung Selatan yang didakwa melakukan korupsi sebesar 35 juta 
rupiah, dan vonis serupa kepada penjaga gudang puskud di Bandung seakan melukai 
rasa keadilan karena keduanya terasa dipaksakan.
Hal-hal seperti inilah yang kemudian membentuk persepsi kolektif warga 
masyarakat umum bahwa hukum di Indonesia bagaikan golok bermata satu yang sisi 
tajamnya mengarah ke bawah, sementara sisi tumpulnya mengarah ke atas, terutama 
terkait masalah korupsi yang bergelimang fulus. Bagi level bawah, 
indikasi kesalahan administrasi cenderung untuk divonis sebagai korupsi 
sedangkan korupsi besar-besaran yang melibatkan penguasa politik sangat mudah 
untuk dikatakan kesalahan administrasi dan mendapatkan hukuman minimal atau 
bebas sama sekali. Anggapan ini dikuatkan dengan perilaku sebagian elit politik 
yang berwacana tentang pengampunan kepada koruptor kakap yang telah kabur ke 
luar negeri asal mengembalikan aset yang dikemplangnya, sementara wacana yang 
sama tak pernah diungkapkan bagi tersangka korupsi kecil-kecilan yang bertahan 
di dalam negeri.
Perilaku insan-insan pengetok palu keadilan tampak semakin menjauh dari apa 
yang disimbolkan dalam patung puteri keadilan (lady of justice).
Sang puteri ini, yang melambangkan sistem hukum yang objektif, yang tak pernah 
takut ancaman apa pun, dan menutup mata terhadap uang, kekuasaan, kekuatan dan 
godaan, dengan pedang bermata dua yang tajam dan siap membabat atas-bawah, 
depan-belakang, kiri-kanan, siapa pun yang melanggar hukum, dan mengedepankan 
pertimbangan kebenaran dan keadilan, tampak tak mendapat tempat di negeri ini. 
Kalau pun ada, mungkin sekarang penutup matanya sudah terbuka sebelah mengintip 
tumpukan uang dan kekuasaan, sementara kupingnya sudah tertutup tak mau 
mendengar suara kebenaran, lalu timbangan kebenaran dan keadilannya tak lagi 
diangkat, namun dibiarkan tergantung dibelakang punggungnya, sementara 
pedangnya sudah berganti golok tumpul yang ujung tajamnya sekali lagi, mengarah 
ke bawah.
Kembali ke pengadilan tipikor, bila dirunut ke belakang sebenarnya boleh dikata 
bahwa pengadilan tipikor merupakan amanat reformasi 1998 yang bertujuan untuk 
membersihkan negeri dari KKN. Sebagai buahnya, maka dibentuklah lembaga KPK dan 
pengadilan Tipikor yang secara simbolis menunjukkan hasil perjuangan mahasiswa 
kala itu. Namun secara prinsipil keberadaan kedua lembaga itu tidak lantas 
mampu dengan mudah menghilangkan penyakit akut bangsa ini, korupsi, yang 
apabila diumpamakan sebagai tanaman, maka bibitnya ditanam dan dikembangkan  
oleh penjajah, kemudian dirawat dan dibesarkan oleh rezim orde baru, yang 
kemudian berbunga dan berbuah di orde reformasi, yang dipanen secara massal 
dalam dua periode kepemimpinan presiden kita yang terakhir ini. Dua penyebab 
utama kegagalan dua lembaga ini adalah tarik ulur kepentingan politik yang 
berujung pada kekuasaan dan akses terhadap dana segar milik negara, serta 
ketidaksiapan sumber daya manusia penegak hukum
 secara sistemik. Yang pertama saya pikir tak perlu lagi dibahas karena sudah 
menjadi rahasia umum yang beritanya tiap hari menghiasi layar kaca, lembaran 
surat kabar, hingga obrolan warung kopi. Yang kedua erat kaitannya dengan 
sistem penerimaan pegawai di instansi birokrasi termasuk lembaga kehakiman, 
kejaksaan, dan kepolisian yang ditengarai sarat dengan unsur kolusi dan suap, 
yang diperparah dengan sistem promosi dan kepangkatan di lembaga negara yang 
kurang menghargai prestasi kerja dan bertumpu secara kuat terhadap senioritas 
dan lagi-lagi, uang pelicin. Kalau pun ada, penghargaan yang diperoleh bisa 
sangat tidak sepadan dengan prestasi yang ditorehkan. Sebagai gambaran, khusus 
di lembaga kehakiman, mutasi hakim Albertina Ho ke Sungai Liat menimbulkan 
spekulasi bahwa hakim yang kredibel dan jujur sengaja dijauhkan dari kasus 
korupsi besar yang berpusat di Jakarta, walau pun mungkin secara jenjang karir 
dinaikkan namun menilik catatan
 karirnya publik merasa bahwa dia sangat layak untuk menduduki posisi yang jauh 
lebih baik dari pada sekedar wakil PN di daerah dengan kasus hukum yang tidak 
menonjol.
Sebagai salah seorang yang sempat turut menumpahkan kegeraman terhadap rezim 
kolutif orde baru pada masa-masa demonstrasi 1998, kiranya sah-sah saja kalau 
saat ini saya menyuarakan kegeraman yang sama terhadap rezim koruptif saat ini, 
dan mempertanyakan kembali kebijakan desentralisasi penanganan kasus-kasus 
korupsi di pengadilan tipikor daerah. Melalui tulisan ini saya tak 
mempermasalahkan undang-undang pengadilan tipikor (UU no 46 tahun 2009) yang 
memang mengamanatkan demikian, namun alangkah bijaknya kalau pendirian 
pengadilan tipikor di daerah disertai dengan pengawasan yang memadai, karena 
rentannya penanggung jawab pengadilan terlibat kongkalingkong dengan penguasa 
daerah yang sedang tersangkut kasus korupsi. Dimana dalam pendiriannya tidak 
hanya bersandar pada mekanisme tertulis saja, namun juga mempertimbangkan 
konsekuensinya secara lebih menyeluruh, terutama terhadap tegaknya keadilan 
sebagai cita-cita mendasar sebuah sistem hukum. Sehingga
 cita-cita keadilan tak hanya manis di atas kertas lembaran negara saja, namun 
bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat. Ataukah memang tujuan pendirian 
pengadilan tipikor hanya sekedar memenuhi syarat legal formal saja? Wallohu 
a’lam…



>________________________________
>From: Sp Saprudin <[email protected]>
>To: "[email protected]" <[email protected]>
>Sent: Thursday, 10 November 2011 5:03 PM
>Subject: Bls: [kisunda] Di Indonesia euweuh Koruptor!
>
>
>  
> 
>Hapunten Kang ieu BGK (Budak Geus Kolot) anu goreng asal ngajeplak wae. 
>Kieu we lah kang, upami pendak jeung jalmi goreng patut ieu cabok we lah. 
>Budakna purunyus, mun ngomong asal ngaheuay, pikaheuneukeun................
>Ulah2 Akang anu hewa, mitoha ge ka kuring mah sok hewaeun, kusabab kuring 
>solatna teu make do'a kunut, kitu tah......
>he..he..he..he.....
>Sakali deui, hatur nuhun tos ngemutan kuring..........
>Merdeka!!!!
> 
>
>
>Dari: Ki Hasan <[email protected]>
>Kepada: [email protected]
>Dikirim: Kamis, 10 November 2011 11:46
>Judul: Re: [kisunda] Di Indonesia euweuh Koruptor!
> 
>  
>2011/11/10 Sp Saprudin <[email protected]>:
>"... boa-boa anggota milis ieu aya nu geus asup kana bagian MAINSTREAM 
>kakawasaan..."
>
>Tong dibiasakeun tudah-tuduh nu teu puguh. Leuwih hade kurangan kontroversi, 
>ronjatkeun prestasi.  
>
>
>2011/11/10 Sp Saprudin <[email protected]> 
> 
>>  
>>Urusan ieu mah geus jadi mainstream.........ti pagawe kalurahan sampe ka 
>>luhur, asana hese mun rek meresan teh. Ceuk Iwan Fals teh Maling Teriak 
>>Maling.
>>KPK ceuk kuringmah kuduna ayana di Lembaga Kapolisian samodel BARESKRIM. 
>>Katempona ku kuring jiga tumpang tindih tugas antara KPK jeung Kapolisian.  
>>Loba teuing wadah, jadina teu kawadahan, anu aya acak adut teu puguh judul, 
>>lain gampang salse pasoalan, malah tambah panjang pasoalan. anu dominan teh 
>>lain nyalsekeun pasoalan, anu katempo kukuring teh nembongkeun pangaruh jeung 
>>kakawasaan. Ieu hayang katempo digawe, anu lain embung kaelehkeun, anu 
>>akhirna adu embe hideung binti fitnah.
>>hese kang.......
>>boa-boa anggota milis ieu aya nu geus asup kana bagian MAINSTREAM kakawasaan
>>
>> 
>>Dari: Abbas Amin <[email protected]>
>>Kepada: kisunda <[email protected]>; urangsunda 
>><[email protected]>
>>Dikirim: Kamis, 10 November 2011 10:39
>>Judul: [kisunda] Di Indonesia euweuh Koruptor!
>> 
>> 
>>  
>>
>>Cenah.............. berkas ti KPK dibawa ka Pangadilan; dibuka SIDANG hasilna 
>>Aljhamdulillah nu dituduh Koruptor BAREBAS ! Naon ieu hartina ? Hartina; 
>>hehehehe, di Indonesia euweuh Koruptor !!!
>>
>>Duka lamun Koruptorna jadugna di Pangadilan; nu jadi Hakim si Koruptor keneh !
>>Nya atuh NKRI teh memang diparentah ku KORUPTOR !?
>>
>>Boga Jendral jendral Korup oge !? Militer, Militer Korup oge !?
>>
>>Naha nya mani asa kacida teuing ?
>>Engkena deui KPK bakal disebut lembaga tukang MITNAH !
>>
>>Malah nu bakal digantung teh sigana mah KPK ,eureun nya ?!
>>
>>Rahayat kumaha ? ah barodo ieuh dibere SINETRON PICISAN unggal peuting ge 
>>anteng !
>>
>> 
> 
>
>

Kirim email ke