Ada sedikit komentar saya dibawah

--- Aman FatHa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

-------cut--------
> Adapun pendapat saya pribadi, secara global saya
> mengikuti pendapat yang
> sudah ada. Secara terperinci, masih dalam belajar
> dan mencari. Maksud saya,
> apa dasar dari pendapat yang sudah ada itu
> menyatakan shalatnya tidak sah?
> Itu yang menjadi pertanyaan saya.

FKD: Saya sebelum inipun berpandangan demikian. Tapi
saya pikir "apa salahnya juga memberikan kesempatan
kepada DR. Aminah W.Muhsin untuk menyatakan
ekspresinya dan membuktikan kemampuannya". Toh ada
juga hadist yang mengindikasikan bahwa Nabi memberikan
izin kepada Ummu Waraqah binti Abdullah [bukan 'bin
Naufal; seperti yang disinyalir oleh sdr Huda].
Sedangkan mengenai hadits ini tiada lagi ahli hadist
yang menyangsikan kesahihan hadist ini dari segi
periwayatan. Bahkan seorang ahli hadist
mnyatakan:"Hadits ini menunjukkan tentang boleh
[sah]-nya seorang wanita menjadi imam kendati disitu
ada lelakinya [sebagai makmum]" (Lihat San'ani, Subul
al-Salam, Jld II, hal. 35). 

> Pertama, Rasulullah saw adalah seorang laki-laki dan
> pada masa Beliau,
> selalu Beliau yang jadi Imam shalat. Apakah sifat
> kerasulan yang kebetulan
> dari laki-laki dan selalu menjadi imam, dipandang
> kelelakiannya atau
> kerasulannya ketika menjadi Imam. Sedang
> peristiwa-peristiwa lain di mana
> terdapat komunitas Muslim dan Rasul tidak berada di
> sana kebanyakan tidak
> tercover dalam hadits siapa yang menjadi imam.

FKD:Masalah ini sudah pernah saya ungkapkan
sebelumnya. Susahnya jika masalah ibadah tidak banyak
dirincikan dalam al-Qur'an. Sementara Hadits [walau
saya tetap mempercayainya sebagai sumber hukum kedua],
yang kapasitasnya sebagai penjelas hukum al-Qur'an,
juga belum tentu dapat menangkap dan menghimpun
seluruh ucapan, tindakan, dan ketetapan Nabi. Ingat
periwatan Hadits juga penuh deangn kepentingan lho!
Meskipun saya tidak menafikan kewira'an
Bukhari-Muslim. 

Saya tetap sependapat ama antum, barangkali banyak hal
yang memang tidak sampai kepada kita. karena bebrapa
faktor dan terputusnya sejarah yang terlalu panjang.
sehingga susah untuk mengecek ulang segala apa [yang
menyangkut Ibadah] yang diperbolehkan dan dilarang
oleh Rasul kita.


> Kedua, Larangan yang ada adalah takutnya terjadi
> fitnah dan kerusakan ketika
> laki-laki dan perempuan berbaur sehingga dalam
> shalat harus terpisah dan
> tentu sangat penting dalam ruangan berbeda yang
> dipisah tenda atau dinding.

FKD: Kalau masalah ikhtilat saya pikir bukan 'alasan
utama' dalam masalah larangan imam wanita. Bisa saja
[jika imamnya perempuan] shalat tetep berjalan seperti
biasa sebagaimana yang anda temui ketika sholat
berjamaah dimana ada makmum laki-laki dan perempuan
disana, tetap tidak berbaur (ikhtilat) bukan? 
yakni ditukar aja posisinya secara kondisional. Semua
perempuan [baik makmum dan imamnya] menduduki tempat
dimana ketika [selalu] orang laki-laki [baik 
imam dan makmumnya] sekarang berada didepan. Sehingga
seluruh laki-laki, ketika menjadi makmum kepada
perempuan, harus duduk dalam tabir [sebagaimana ketika
wanita menjadi makmum dalam jemaah laki-laki]. Beres
kan! jadi masalah ikhtilat atau lirak-lirik
kesana-kemari tak ada.

Begitu juga dengan kekhawatiran mengenai terjadinya
Fitnah. Itu hanya sebagai alasan klasik. Fitnah tidak
bisa diduga, tidak mengenal tempat dan waktu, bisa
terjadi kapanpun dan dimanapun. Jadi ini musma'qul ya
ammo!

 
> Ketiga, alasan para ulama di antaranya adalah dalil
> suara perempuan itu
> aurat. Tetapi menurut Ibnu Hazm (al-Muhalla Ibnu
> Hazm, 3/55), "dua orang
> muslim sekalipun tidak berbeda pendapat bahwa
> orang-orang masa itu
> mendengarkan perkataan istri-istri Nabi s.a.w. boleh
> bagi para laki-laki dan
> juga tidak ada nash yang melarang hal itu pada
> seluruh wanita." al-Dzahabi
> memberikan bantahan (Khaasyiat al-Yamaniah), "karena
> istri-istri Nabi adalah
> ibu-ibu kita (ummum mukminin) berbeda dengan wanita
> yang lain." Namun
> tanggapan al-Dzahabi dibantah oleh Syaikh Ahmad
> Syakir, di dalam uraiannya
> mengatakan (al-Muhalla Ibnu Hazm, 3/55, sedangkan
> perkataan Ahmad Syakir di
> pinggirnya, yaitu Khaasyiat al-Muhalla), "Ini
> bantahan yang tidak tepat. Dan
> sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm, kami tidak
> menemukan dalil (sahih)
> yang menunjukkan bahwa suara wanita itu aurat
> sebagaimana yang disebutkan
> para fuqaha."

FKD: Sependapat, ini lagu lama bahwa suara wanita itu
aurat. Buktinya sekarang banyak wanita sebagai Qari'ah
atau da'iyah, yang tidak kalah 
hebatnya dengan laki-laki. Kalau dikatakan suara
mereka Aurat itu bererti ulama [yang mayoriti laki-2]
mau mengebiri kehebatan wanita titik.

Masak sih gara-gara suara merdu aja "ngeres", ini mah
keterlaluan. Dan biasanya yang keterlaluan begini
masuk dalam pengecualian alias diatas rata2. Sedangkan
secara umum hukum tidak membicarakan dalam kategori 
pengecualian itu.

Saya melihat di TV siaran ulang, lha Prof Aminah ini
udah tua [mungkin dalam umur 60-an, soalnya Fatima
Mernissi 65-an], dengan pakaian [tidak mukena] hitam
dan dibalut baju luar [?] warna ungu. Yang aneh,
sebelum kasus ini meluap, yang kita kenal dari info2
tanah air mengatakan bahwa beliau ini keturunan
Malaysia kenapa? tolong share. Padahal beliau adalah
african-american.

 
> Keempat, terkait persoalan aurat wanita dalam
> shalat, apabila auratnya
> terbuka maka shalatnya batal. Ini menurut pendapat
> kebanyakan fuqaha. Tetapi
> pendapat ini dibantah oleh al-Syaukani. Menurutnya
> shalatnya tidak batal,
> sedangkan menutup aurat adalah kewajiban yang lain
> lagi. (lihat Nailul
> Authar, 2/68, dan saya lebih mengikuti pendapat ini.
> Perdebatan dalil-dalil
> dan argumen, silahkan rujuk kitab tersebut. Melihat
> alasan yang keempat ini
> maka laki-laki jadi makmum perempuan 'bisa saja'
> sah, sedang persoalan lain
> yang dilarang maka itu adalah larangan tersendiri
> yang tidak mempengaruhi
> shalatnya secara langsung.
> 
> mohon dicatat, saya gunakan kata "bisa saja" karena
> persoalan ini masih
> dalam tahap pengkajian saya dan belum berupa
> pendapat yang final sebagaimana
> saya utarakan. 

FKD: Ok. Problem2nya sama seperti yang diatasnya,
tetap mencari kelemahan2 untuk menjadikan larangan
Imamah wanita. Dan bagaimana dengan Syarat-syarat yang
lain untuk menjadi Imam? Misalnya hendaklah diutamakan
orang yang baik bacaan [al-Qur'an]nya, mengikut sebuah
hadist :"Jika mereka bertiga, seorang daripada mereka
hendaklah menjadi imam; sedangkan ia adalah orang yang
terpandai dalam bacaan al-Qur'annya (diantara
mereka)". Seterusnya dalam hadis yang lain dinyatakan
juka mereka sama baiknya dalam bacaan, maka orang yang
terpandai dalam hadis Nabi hendaklah menjadi Imam.

Dalam kasus Prof Aminah ini, mungkinkah beliau lebih
baik [afdlol] dari segi bacaan dan kepakaran ilmu2
Islamnya dibanding makmumnya? mengingat beliau sebagai
kelompok minoritas di nefara super power ini.
Barangkali jika kasus ini muncul dimasa Rasul, dugaan
saya, pasti Nabi akan mengizinkannaay, itung-itung
untuk berdakwa dan menghidupkan Islam. Daripada Islam
disampaikan oleh mereka yang tidak pakar dan alim
dalam ilmu2 Islam, karena minimnya laki2 yang pakar
dalam bidang ini. Dan kita tahu bahwa Aminah adalah
seorang proffesor, dosen Dirasaat Islamiyah (Islamic
Studies) di Virginia Commonwealth University,
Virginia, Amerika Serikat. yang bukunya berjudul Quran
and Women, menjadi best seller di Amerika. Sudah
barang tentu mempunyai kepakaran dalam bidang2 ilmu
agama Islam.
 
Keempat hal di atas merupakan
> indikasi hukum yang membentuk
> pertanyaan untuk saya apakah laki-laki yang
> mengikuti imam perempuan
> shalatnya sah? 

FKD: Kalau kita menelusuri uraian diatas, yakni
diceritakan dari sebuah Hadist bahawa imam wanita
adalah sah kendati disitu ada makmum laki2. Maknanya
secara tersirat sholatnya makmum laki2 kepada imam
wanita juga sah. Ini pendapat sementara saya secara
pribadi lho, tapi masih boleh disangkal jika ada dalil
lain yang menyatakan sebaliknya.

Tapi yang saya tanyakan [yang belum sempat terjawab
disini] adalah siapa yang dapat menjamin sahnya sholat
laki2 yang bermakmum kepada wanita? Maksud saya Apakah
ketentuan sahnya sholat itu ditentukan oleh sah atau
tidak shalatnya seorang Imam? Bagaimana jika ketika
sholat seorang imam 'ngelamun' [waktu duduk
misalnya;pengalaman :-))] yang menyebabkan tidak sah
shalatnya imam, tapi tetep berlanjut aktifitas
sholatnya? apakah makmumnya juga tidak sah, lantaran
imamnya ngelamun?

Asumsi saya bahwa sebagai imam adalah hanya sebagai
guide sholat berjamaah. Jadi masalah sah [diterima]
atau tidak itu masalah pribadi. hanya saja berjamaah
lebih afdhol, sehingga dilipatkan ganjarannya.

Jadi sudahlah tiada faedahnya mengklaim orang yang
secara nyata tidak bersalah pada kita dengan sebutan
sesat, melakukan bid'ah munkarah dll. Karena ini
adalah urusan habl min allah. Malah kita pula yang
mendapat dosa karena telah mencaci mereka. Biarlah itu
adalah tanggungjawab pribadi beliau kepada sang
Khaliq. Bukankah Allah sendiri yang menilai sah atau
tidak ibadah mereka? Lagipun bukankah kebenaran
pemahaman manusia itu relatif?

Namun saya tetap sadar memang sudah menjadi tradisi
[dalam mana-mana negara Islam] bahwa mempertentangkan
dan mendobrak tradisi, pendapat mainstream, katakanlah
yang dianggap absah selama ini menjadi sesuatu yang
tabu. dengan dalih menyalahi sunnah Nabi dan Tradisi
Islam. Jadi jangan bermimpi kita2 [yang wanita]dapat
mendobrak kultur patriarkhi dan jangan harap dapat
berganjak dari tempat tidur lama alias status quo. 

Salam,
Fath


                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!
http://smallbusiness.yahoo.com/resources/ 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke