Apa yg di utarakan Ibu/Mbak (maaf klo salah sebut) Ena Nakiah memang benar, akan tetapi itu hanya sebatas wacana kalau menurut saya. Sebab itu bukan memecahkan masalah melainkan menambah beban yang sedemikian beratnya yang harus di tanggung oleh salahsatu pasutri ketika diantara keduanya ada dalam jarak yang berjauhan. karena tidak dapat di pungkiri bahwa kemmpuan seseorang dalam menahan kebutuhan biologisnya itu ada batas maksimalnya, bahkan Syariat dalam hal ini telah membatasi wanita blh mengajukan banding bilamana sang suami sdh lebih dari 4 bulan tidak mau menggumulinya Diatas telah kita ketahui betapa islam sangatlah memperhatikan ummatnya, sampai suatu hal yang bersifat obyektif pun di bahas, saya katakan obyektif karena sebagian orang memang bisa manahan hal itu, tp sebagian yang lain tidak. Jadi menurut hemat saya, kita harus kembali pada hukum fiqh yang telah mengatur hal ini. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwasanya nikah mut'ah itu telah di nusakh(hapus hukumnya) setelah sebelumnya di halalkan, maka akan sangat sia-sia sekali kalau masih mengkaji ulang diperbolehkankah nikah mut'ah itu? karena ulama' dalam hal ini sudah ijma' "di haramkannya nikah mut'ah". Adapun yang jadi perdebatab hangat adalah nikah misyar ini, karena memang ini merupakan problematika kontemporer yang menjadi pr kita. Nikah misyar pada dasarnya sama dengan praktek nikah pada umumnya yang tentunya sudah benar menurut syariat, cuma yang membedakan ialah nikah misyar tidak di landasi tujuan utama dari membina rumah tangga (sang suami yang harus bertanggung jawab sepenuhnya akan segala sesuatunya terhadap sang istri meliputi nafaqah zahir&batin) karena dalam praktek nikah misyar ini sang suami sudah menyatakan ketidaksanggupannya dalam menafaqah zahir terhadap sang istri. oleh sebab itu kalau di tinjau dari segi asas hukum fiqh yang bersifat pada hukum zahir, maka saya mengatakan kalau nikah misyar adalah mubah, karena di tinjau dari rukun syaratnya sudah terlaksana semua, dan ketidaksanggupan suami yang sudah diridlai(setujui) sang istri adalah jawaz. Silahkan cek kefalidan pendapat saya ini di kutubulfiqh mu'tabarah.....
--- In [email protected], Ena Nakiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Saya ingin menulis tentang maraknya nikah kontrak, nikah poligami dan jenis nikah yang lain. Argumentasi saya tidak berdasar ada nash tertentu, tetapi pada segi nilai keadilan. Menurut saya, Islam memang memberikan aturan memperbolehkan nikah poligami pada kasus laki-laki yang hiperseks. Demikian juga, bagi istri yang tidak setuju dengan poligami, istri berhak dan bisa meminta cerai dengan suaminya dan diperbolehkan memilih pasangan lain yang mereka kehendaki. Sedangkan pada laki-laki normal menurut saya Islam memberikan aturan menikah bagi satu istri. > > Apabila ada persoalan yang dihadapi oleh para turis asing, yang karena alasan jauh dari istrinya kemudian mereka melakukan nikah misyar atau nikah mut'ah? Bagaimana penyeselesaian hukumnya? Kasus serupa juga terjadi pada para TKI yang ada di negara jauh yang berpisah dengan suami atau istri mereka. Bahkan terkadang, juga mereka harus terpisah kerja dengan jarak dan waktu antara istri dan suami dalam tempo yang lama. Bagaimana solusinya? > > > Menurut saya, nikah Mut'ah atau nikah Misyar bukanlah jalan keluar yang baik, karena dampak dari pernikahan itu menyakiti dan mengkhianati salah satu pihak suami atau istri. Apalagi praktek perzinahan, sex bebas dan prostitusi justru akan merusak tatanan keluarga. dampak dari kawin kontrak, misalnya, adalah menyakiti perempuan, apabila asa kontrak meeka habis, bagaimana menanggung akibat dari kehamilan atau siapa yang akan bertanggung jawab pada anak-anak hasil perkawinan kontrak tersebut? Demikian juga, dampak dari nikah Misyar selalu saja merugikan pihak perempuan. > > Jalan keluar yang mungkin bisa dilakukan adalah, memelihara komitmen dengan suami atau istri. caranya, seperti apa menyiasati jarak yang jauh dengan menggunakan teknologi. Karena kemajuan global, membuat dunia tanpa batas, dan bisa di jangkau dengan alat transportasi canggih dan juga teknologi invormasi tingkat tinggi. Saya kira masih ada cara yang lebih elegan untuk tidak melakukan peceraian dan juga tidak melakukan kain kontrak atau kawin Misyar. > > Salam > Najlah > > > rony_bjn <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > > Saya apresiasi sekali dengan kritik yang dilancarkan mas he-man, akan > tetapi di sini saya akan berbicara sedikit menanggapi argumen yang > telah ia paparkan. > > Menurut kitab-kitab yang telah saya pelajari, memang nikah mut'ah itu > secara ijma' ulama' kecuali kaum munkirin sdh di naskh, tapi untuk > nikah misyar menurut pandangan saya itu merupakan hanya bentuk > ketidaksanggupan seorang suami menafakahi istri di sebabkan oleh > suatu hal, yang hal tersebut adakalanya ma'dzur syar'i sebagai > konsekuensinya memang ia di perbolehkan seperti si suami yang lumpuh > dan adakalanya tidak ma'dzur syar'i karena memang tujuan suami > menikahinya hanya bertujuan mengambil kenikmatan nafsu biologisnya > saja dan mengabaikan tanggung jawab nafaqah zahir. > > Namun, mari kita kaji kembali dari perspektif fiqh tentang uzur > tersebut, kalau memang proses nikah misyar letak permasalahan yang di > anggap fatal segi syariatnya terletak pada ketidak sanngupan suami > menafakahi istri, maka itu sudah bisa dijawab oleh uzur yang telah > saya paparkan diatas. > > Jadi sangatlah berlebihan bilamana nikah misyar itu dikatakan bentuk > praktek perzinahan, Sex bebas, dan Prostitusi ala harokah. > Wallahu'alam. > > --- In [email protected], "He-Man" <gorgious@> wrote: > > > > > > > > Nikah Misyar : Praktek Perzinahan , Sex bebas , dan Prostitusi ala > Harokah > > > > oleh : He-Man > > > > > > Penggerebekan dan penangkapan Polisi Bogor terhadap belasan turis > > turis Arab Saudi yang sedang melakukan nikah misyar di Cisarua > Puncak > > menghiasi berita di harian-harian nasional beberapa hari > lalu.Praktek > > ini sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi tapi sudah berlangsung > > selama bertahun-tahun dan mencapai puncaknya pada saat krisis > > moneter menerpa Indonesia.Puncak kedatangan turis-turis Arab itu > > biasanya terjadi pada masa musim haji yang menjadi masa liburan > > panjang di negri mereka. > > > > Nikah misyar adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban > > bagi suami untuk memberi nafkah, untuk lebih jelasnya bisa dibaca di > > > http://en.wikipedia.org/wiki/Misyar_marriage#Islam_and_Misyar_Marriage > > Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Sheikh > > Abdul 'Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz .Walaupun sekilas hampir sama > > tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar , nikah sirri dan > > nikah mut'ah.Dalam nikah mut'ah maupun nikah sirri tetap ada > > kewajiban nafkah perbedaannya dalam nikah sirri tidak ada batasan > > waktu sementara nikah mut'ah dibatasi waktu, sementara nikah misyar > > selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan > > suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah > mut'ah. > > Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model > > ini yang tercermin dari fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi yang bisa di > baca di > > http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?pagename=IslamOnline- > English-As > > k_Scholar/FatwaE/FatwaE&cid=1119503544160 > > > > Di Indonesia kedua kelompok radikal ini juga memiliki pengikut yang > > cukup besar yang diwakili oleh Jama'ah Salafy yang mengikuti paham > > bin Baz dan Jama'ah Tarbiyah yang secara politik menjelma menjadi > > Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengidolakan Yusuf Qardhawi > > sehingga praktek ini ditengarai juga marak dilakukan oleh pengikut > > kelompok ini di Indonesia utamanya di kalangan mahasiswa/i nya. > > > > Kepada publik dan pengikutnya kelompok ini selalu mengklaim merujuk > > ajarannya secara langsung kepada Al Qur'an dan As Sunnah, tapi dalam > > kasus ini kita bisa baca semua ayat dalam Al Qur'an maupun kitab- > kitab > > hadis dimana jangankan yang shahih bahkan yang dha'if dan maudhu > > pun praktek pernikahan macam ini tidak akan ditemukan.Juga kalau > dirunut > > sampai generasi sahabat, para tabi'in dst praktek semacam ini juga > sama > > sekali tidak pernah terjadi.Di kitab-kitab fiqh klasik yang utama > pun > > praktek > > ini tidak pernah dikenal. > > > > Ini karena praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek > budaya > > jahiliyah Arab pra Islam.Pada masa jahiliyah posisi perempuan > dianggap > > sebagai barang dimana seorang istri bisa ditukarkan , dipinjamkan > bahkan > > diwariskan, dan di masa perang mereka dianggap bagian dari pampasan > > perang.Para gadis/janda pun tidakpunya hak sama sekali untuk memilih > > pasangannya.Karena istri maupun anak gadis dianggap sebagai hak > milik > > ayah atau suaminya.Dan parktek nikah misyar yang melandasi > pernikahan > > hanya atas dasar mencari kesenangan seksual mendapatkan landasannya > > di masa ini. > > > > Ketika ajaran Islam datang perempuan kembali memperoleh hak-haknya. > > Semua praktek pernikahan ala jahiliyah dihapuskan.Pernikahan > dianggap > > sebagai bentuk perjanjian yang kuat (An Nisa': 21) atas nama Allah > sehingga > > diperlukan kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak dari steril > dari > > tekanan dari pihak manapun termasuk orang tua/wali nasab.Karena itu > > sebelum menikah kedua pasangan wajib ditanyai persetujuannya dimana > > persetujuan dari laki-laki atau janda harus dengan lisan sementara > gadis > > diamnya dianggap setuju.Dan bila pasangan yang hendak menikah > > mendapat tentangan dari wali nasabnya maka negara bisa mengambil > > alih menjadi wali karena bila duapasangan saling mencinta ingin > > menikah maka siapapun tidak boleh menentangnya kecuali atas > > dasar yang syar'i. > > > > Dan sebagai bentuk perjanjian yang kuat atas nama Allah maka > > pernikahan dianggap sebagai bentuk penunaian hak dan kewajiban > > suami istri sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah.Dan salah > > satu bentuk kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah > sebagaimana > > yang difirmankan Allah di surah Al Baqarah 233. > > > > Jadi darimana dasar Qardhawi maupun bin Baz dan ulama-ulama radikal > > lainnya mengambil dasar untuk menghapus ketentuan Allah ini bahkan > > merendahkan makna sebuah pernikahan hanya sekedar sebagai sarana > > melampiaskan nafsu syahwat hewani saja. > > > > Dan perrilaku turis-turis Arab yang membanjiri Puncak , Cianjur , > Sukabumi > > dll untuk melakukan wisata seks memperlihatkan bahwa praktek nikah > > misyar pada dasarnya hanya untuk melegalkan praktek prostitusi dan > > menghindarkan pelakunya dari hukum hudud. > > > > Dan bentuk pernikahan yang mengabaikan ketentuan-ketentuan Allah > > dianggap bukanlah pernikahan.Apalagi pernikahan yang hanya bertujuan > > melampiaskan nafsu syahwat belaka.Jadi praktek nikah misyar pada > > dasarnya bisa digolongkan sebagai bentuk praktek perzinahan apalagi > > pelaku nikah misyar ini kebanyakan melakukan untuk melakukan > hubungan > > sex bebas atau prostitusi. > > > > Inilah yang mengherankan dari kaum harokah , di satu sisi mereka > berteriak > > untuk menegakkan syari'at Islam termasuk memberantas perzinahan dan > > praktek seks bebas dan prostitusi.Tapi di sisi lain berakrobat > dengan dalil > > dalil agama untuk melegalkannya.Jadi benarkah mereka pengikut kaum > > salaf atau pengikut Dajjal yang dalam hadis-hadis dikatakan akan > muncul > > di Najd. > > > > http://najlah.blogspot.com > > http://syaqo.blogspot.com > > > > > > --------------------------------- > Do you Yahoo!? > Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail Beta. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > http://najlah.blogspot.com > > http://syaqo.blogspot.com > > > > > > --------------------------------- > Do you Yahoo!? > Next-gen email? Have it all with the all-new Yahoo! Mail Beta. > > [Non-text portions of this message have been removed] > ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
