Refleksi Ultah Ke-47 PMII 
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=280812

Memberi Makna Kearifan Sejarah
Umur Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menapaki usia ke-47 tahun pada 
17 April 2007, usia yang cukup matang untuk organisasi kemahasiswaan. Namun, 
sebagai organisasi mahasiswa, dinamika PMII juga mengalami pasang surut, baik 
itu di dalam (internal) maupun di luar dirinya (eksternal). 

PMII sebagai organisasi kemahasiswaan pada awalnya lahir dari para mahasiswa 
Nahdlatul Ulama (NU) yang berideologi Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja). Pada saat 
itu, kondisi sosial politik mendukung munculnya organisasi kemahasiswaan yang 
menampung para mahasiswa NU untuk menyuarakan aspirasi politik yang sesuai 
dengan ideologi Aswaja. 

Minimal ada lima alasan lahirnya PMII. Pertama, carut-marutnya situasi politik 
bangsa Indonesia dalam kurun waktu 1950-1959. Kedua, tidak menentunya sistem 
pemerintahan dan perundang-undangan yang ada. Ketiga, keluarnya NU dari Masyumi 
karena NU tidak banyak diberikan peran dan dipinggirkan. Keempat, 
terpinggirkannya mahasiswa NU yang tergabung dalam HMI. Kelima, kedekatan HMI 
dengan Masyumi.

Hal-hal tersebut menimbulkan kegelisahan dan keinginan kuat di kalangan 
intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai 
wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahasiswa yang 
berkultur NU. Selain itu, ada hasrat yang kuat dari kalangan mahasiswa NU untuk 
mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah wal Jamaah.

Pada awal berdirinya, PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat 
dengan segala garis kebijakan induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan 
NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjutnya, sejak 1970-an, 
ketika rezim Orde Baru mulai mengerdilkan fungsi partai politik sekaligus 
penyederhanaan melalui fusi partai politik secara kuantitas dan isu back to 
campus serta organisasi-organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan 
melalui kebijakan NKK/BKK, PMII menuntut pemikiran realistis. Pada 14 Juli 1971 
melalui musyawarah besar (mubes) di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, 
terlepas dari organisasi mana pun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). 
Kemudian, pada kongres 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest 
Independensi PMII. 


Tak Lepas dari Ciri

Betapa pun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari paham Ahlussunnah wal 
Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Itu berarti secara kultural-ideologis, PMII 
dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah 
antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja, PMII membedakan diri dengan organisasi 
lain. 

Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir lebih tampak hanya secara 
organisatoris formal. Sebab kenyataannya, karena keterpautan moral, kesamaan 
background, keduanya susah untuk direnggangkan.

PMII lahir sebagai gerakan mahasiswa yang berbasis Islam Aswaja. Ia lahir tidak 
serta-merta, tetapi melalui proses pergulatan, termasuk rumusan ideologinya 
sebagai dasar perjuangan. 

Hal itu dapat di lihat dari Nilai Dasar Perjuangan PMII yaitu, "Secara esensial 
Nilai Dasar Pergerakan PMII adalah sublimasi nilai keislaman dan keindonesiaan 
dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah wal Jamaah yang menjiwai 
berbagai aturan, memberi arah, dan mendorong serta menggerakkan 
kegiatan-kegiatan PMII. 

Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, Islam mendasari dan 
menginspirasi Nilai Dasar Pergerakan itu. Yakin, mencakup akidah, syariah dan 
akhlak dalam upaya memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. 

Dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan Islam tersebut, PMII menjadikan 
Aswaja sebagai pemahaman keagamaan yang paling benar. NDP menunjukkan bahwa 
PMII tetap memiliki hubungan kultural dan ideologi dengan Nahdlatul Ulama.

Nilai Dasar Pergerakan PMII berkonsekuensi langsung terhadap gerakan yang 
diusung, terutama pada gerakan keislaman di Indonesia. Peran keislaman PMII 
ikut menjadi motor pemikiran Islam di Indonesia. Ketika banyak ormas Islam 
menyerukan syariat Islam dan Piagam Jakarta, PMII dengan tegas tetap menjunjung 
tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Toleransi agama, suku, ras, dan 
etnis juga disemaikan PMII. Sikap toleran terhadap kelompok minoritas 
menunjukkan pandangan keagamaan PMII yang selalu berada di tengah-tengah 
(tawasut).

Visi dan misi PMII berlandasan dua pijakan, yaitu keislaman inklusif, toleran, 
dan moderat serta kebangsaan yang demokratis, toleran, dan dibangun di atas 
semangat bersama untuk mewujudkan keadilan sosial. Sikap keislaman PMII adalah 
sikap Islam Indonesia, yang kontekstual dengan kondisi masyarakat Indonesia. 

Paradigma yang dibangun PMII adalah paradigma kritis transformatif. Paradigma 
itu dibangun atas nilai-nilai universal Islam yang berdialektika dengan 
pemahaman Islam tradisional dan realitas sosial politik Indonesia.

Sikap PMII yang menolak formalisasi agama, baik dalam bentuk UU maupub 
peraturan daerah (perda) dalam negara, menunjukkan dengan jelas sikap keislaman 
PMII yang khas Indonesia. 

Walaupun ada titik konvergensi antara Islam formal dan Islam substantif yang 
diusung PMII agar Islam mewarnai kehidupan masyarakat -tidak hanya jadi agama 
privat-, keduanya berbeda dalam soal bagaimana tujuan tersebut efektif 
diaktualisasikan. PMII cenderung menginginkan Islam sebagai dasar etik dalam 
mengatur kehidupan masyarakat, tanpa harus terlibat jauh dalam formalisasi.

Bagi PMII, bentuk negara dan institusi politik dalam pandangan Islam bukanlah 
bagian dari dogma agama sehingga bersifat sakral. Melainkan, semua itu 
-meminjam istilah Ali Abdul Raziq- merupakan naw'an lâ dîniy (masalah profan) 
yang dipasrahkan Tuhan pada manusia untuk dikreasi sesuai kemaslahatan zaman. 
* Adhe H M. Musa Said, wakil Sekjen Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam 
Indonesia periode 2005-2007 dan mahasiswa Pascasarjana FISIP UI



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke