Refleksi Ultah Ke-47 PMII http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=280812
Memberi Makna Kearifan Sejarah Umur Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menapaki usia ke-47 tahun pada 17 April 2007, usia yang cukup matang untuk organisasi kemahasiswaan. Namun, sebagai organisasi mahasiswa, dinamika PMII juga mengalami pasang surut, baik itu di dalam (internal) maupun di luar dirinya (eksternal). PMII sebagai organisasi kemahasiswaan pada awalnya lahir dari para mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) yang berideologi Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja). Pada saat itu, kondisi sosial politik mendukung munculnya organisasi kemahasiswaan yang menampung para mahasiswa NU untuk menyuarakan aspirasi politik yang sesuai dengan ideologi Aswaja. Minimal ada lima alasan lahirnya PMII. Pertama, carut-marutnya situasi politik bangsa Indonesia dalam kurun waktu 1950-1959. Kedua, tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada. Ketiga, keluarnya NU dari Masyumi karena NU tidak banyak diberikan peran dan dipinggirkan. Keempat, terpinggirkannya mahasiswa NU yang tergabung dalam HMI. Kelima, kedekatan HMI dengan Masyumi. Hal-hal tersebut menimbulkan kegelisahan dan keinginan kuat di kalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahasiswa yang berkultur NU. Selain itu, ada hasrat yang kuat dari kalangan mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah wal Jamaah. Pada awal berdirinya, PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijakan induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjutnya, sejak 1970-an, ketika rezim Orde Baru mulai mengerdilkan fungsi partai politik sekaligus penyederhanaan melalui fusi partai politik secara kuantitas dan isu back to campus serta organisasi-organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, PMII menuntut pemikiran realistis. Pada 14 Juli 1971 melalui musyawarah besar (mubes) di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi mana pun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian, pada kongres 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII. Tak Lepas dari Ciri Betapa pun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari paham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Itu berarti secara kultural-ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja, PMII membedakan diri dengan organisasi lain. Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir lebih tampak hanya secara organisatoris formal. Sebab kenyataannya, karena keterpautan moral, kesamaan background, keduanya susah untuk direnggangkan. PMII lahir sebagai gerakan mahasiswa yang berbasis Islam Aswaja. Ia lahir tidak serta-merta, tetapi melalui proses pergulatan, termasuk rumusan ideologinya sebagai dasar perjuangan. Hal itu dapat di lihat dari Nilai Dasar Perjuangan PMII yaitu, "Secara esensial Nilai Dasar Pergerakan PMII adalah sublimasi nilai keislaman dan keindonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah wal Jamaah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, dan mendorong serta menggerakkan kegiatan-kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, Islam mendasari dan menginspirasi Nilai Dasar Pergerakan itu. Yakin, mencakup akidah, syariah dan akhlak dalam upaya memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan Islam tersebut, PMII menjadikan Aswaja sebagai pemahaman keagamaan yang paling benar. NDP menunjukkan bahwa PMII tetap memiliki hubungan kultural dan ideologi dengan Nahdlatul Ulama. Nilai Dasar Pergerakan PMII berkonsekuensi langsung terhadap gerakan yang diusung, terutama pada gerakan keislaman di Indonesia. Peran keislaman PMII ikut menjadi motor pemikiran Islam di Indonesia. Ketika banyak ormas Islam menyerukan syariat Islam dan Piagam Jakarta, PMII dengan tegas tetap menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Toleransi agama, suku, ras, dan etnis juga disemaikan PMII. Sikap toleran terhadap kelompok minoritas menunjukkan pandangan keagamaan PMII yang selalu berada di tengah-tengah (tawasut). Visi dan misi PMII berlandasan dua pijakan, yaitu keislaman inklusif, toleran, dan moderat serta kebangsaan yang demokratis, toleran, dan dibangun di atas semangat bersama untuk mewujudkan keadilan sosial. Sikap keislaman PMII adalah sikap Islam Indonesia, yang kontekstual dengan kondisi masyarakat Indonesia. Paradigma yang dibangun PMII adalah paradigma kritis transformatif. Paradigma itu dibangun atas nilai-nilai universal Islam yang berdialektika dengan pemahaman Islam tradisional dan realitas sosial politik Indonesia. Sikap PMII yang menolak formalisasi agama, baik dalam bentuk UU maupub peraturan daerah (perda) dalam negara, menunjukkan dengan jelas sikap keislaman PMII yang khas Indonesia. Walaupun ada titik konvergensi antara Islam formal dan Islam substantif yang diusung PMII agar Islam mewarnai kehidupan masyarakat -tidak hanya jadi agama privat-, keduanya berbeda dalam soal bagaimana tujuan tersebut efektif diaktualisasikan. PMII cenderung menginginkan Islam sebagai dasar etik dalam mengatur kehidupan masyarakat, tanpa harus terlibat jauh dalam formalisasi. Bagi PMII, bentuk negara dan institusi politik dalam pandangan Islam bukanlah bagian dari dogma agama sehingga bersifat sakral. Melainkan, semua itu -meminjam istilah Ali Abdul Raziq- merupakan naw'an lâ dîniy (masalah profan) yang dipasrahkan Tuhan pada manusia untuk dikreasi sesuai kemaslahatan zaman. * Adhe H M. Musa Said, wakil Sekjen Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia periode 2005-2007 dan mahasiswa Pascasarjana FISIP UI [Non-text portions of this message have been removed]
