Trans-Jogja: Transportasi yang Tidak Demokratis!
  Salah satu bentuk alat ukur demokrasi pada sebuah pemerintahan adalah dengan 
menimbang kemampuan pemerintah dalam memenuhi dan menjamin hak-hak warga 
negaranya. Artinya, negara menjadi provider sekaligus pelindung bagi hak-hak 
semua warga negara. Dengan demikian, maka pemerintah berkewajiban menyediakan 
pelayanan publik yang dapat dinikmati dan benar-benar berangkat dari kebutuhan 
masyarakatnya, dan dapat diakses oleh setiap warga negara.  
  Aksesibiltas merupakan hal yang amat penting, karena ini terkait dengan 
kepentingan umum dan terwujudnya masyarakat yang benar-benar terpenuhi segala 
kepentingannya. Secara formal, aksesebiltas bagi kaum difabel mempunyai jaminan 
regulasi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PU No.468/KPTS/1998  tentang 
persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan dan lingkungan.  
  Kebijakan pemerintah membangun tranposrtasi cepat, mudah, dan teratur yang 
diwujudkan dalam Trans-Jogja merupakan usaha untuk mewujudkan perannya. Akan 
tetapi, kehadiran Bus Trans-Jogja kini jauh dari perinsip-perinsip memenuhi 
kebutuhan masyarakat. Berdasar dari penelitan yang telah dilakukan oleh Sasana 
Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) bahwa Bus Trans-Jogja mempunyai masalah
  1.                              Petugas halte tidak siap untuk menyikapi 
orang difabel yang hendak menggunakan bus Trans-Jogja
  2.                              Jarak antara pintu bis dan halte terlalu jauh 
sehingga sulit diakses oleh difabel yang memakai kursi roda, memakai kruk atau  
orang hamil, orang tua, anak-anak dan lainnya.
  3.                              Bus tidak menyediakan tempat khusus bagi 
difabel, sehingga menyulitkan bagi difabel. 
  4.                              Hampir semua ram halte sangat curam, dan jauh 
dari aturan Keputusan Menteri PU No.468/KPTS/1998  tentang persyaratan teknis 
aksesibilitas pada bangunan dan lingkungan yang menegaskan kemiringan 6 derajat 
untuk di luar bangunan, dan 7 derajat untuk dalam bangunan
  5.                              Pemasangan Ram masih ”asal pasang”, banyak 
diantaranya yang bertatapan dengan pohon, tiang listrik, selokan, tiang bendera 
dll. Kondisi ini bukan memudahkan bagi difabel, namun sebaliknya justru 
menyulitkan
  6.                              Banyak ram terlalu sempit dan tidak bisa 
dilalui oleh kursi roda
  7.                              Banyak pegangan tangan yang sudah rusak dan 
tidak dibangun sesuai dtandar bangunan. 
  8.                              Tidak tersedia fasilitas suara yang 
memberikan petunjuk bagi tuna-netra
  9.                              Tidak tersedia fasilitas petunjuk tulisan 
yang akan membantu tuna rungu untuk mengakses
  Berangkat dari berbagai masalah ini, kami SIGAB, PSSAT UGM, LKY, YPR, 
PISHTACO Institute for Body-Pekerti Studies, dan YUK, dan CIQAL menyatakan 
bahwa kebijakan Bus Trans-Jogja belum memenuhi perinsip-perinsip hak asasi 
manusia dalam perencanaan tata kota, dimana setiap warga negara berhak 
menikmati pelayanan publik. Selain itu,  Bus Trans-Jogja juga belum sesuai 
dengan asas-asas aksesibilitas yang tertuang dalam Keputusan Menteri PU 
No.468/KPTS/1998  tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan dan 
lingkungan yang mencakup: Kemudahan, Kegunaan, Keselamatan dan Kemandirian. 
Untuk itu, kami menghimbau pemerintah dan pihak-pihak yang terkait untuk 
meyempurnakan bus Trans-Jogja agar dapat diakses oleh semua warga negara dan 
berkesesuaian dengan aturan yang telah ada. 
   
   
  

Slamet Thohari (Amex) Yogyakarta
       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke