Trans-Jogja: Transportasi yang Tidak Demokratis!
Salah satu bentuk alat ukur demokrasi pada sebuah pemerintahan adalah dengan
menimbang kemampuan pemerintah dalam memenuhi dan menjamin hak-hak warga
negaranya. Artinya, negara menjadi provider sekaligus pelindung bagi hak-hak
semua warga negara. Dengan demikian, maka pemerintah berkewajiban menyediakan
pelayanan publik yang dapat dinikmati dan benar-benar berangkat dari kebutuhan
masyarakatnya, dan dapat diakses oleh setiap warga negara.
Aksesibiltas merupakan hal yang amat penting, karena ini terkait dengan
kepentingan umum dan terwujudnya masyarakat yang benar-benar terpenuhi segala
kepentingannya. Secara formal, aksesebiltas bagi kaum difabel mempunyai jaminan
regulasi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PU No.468/KPTS/1998 tentang
persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan dan lingkungan.
Kebijakan pemerintah membangun tranposrtasi cepat, mudah, dan teratur yang
diwujudkan dalam Trans-Jogja merupakan usaha untuk mewujudkan perannya. Akan
tetapi, kehadiran Bus Trans-Jogja kini jauh dari perinsip-perinsip memenuhi
kebutuhan masyarakat. Berdasar dari penelitan yang telah dilakukan oleh Sasana
Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) bahwa Bus Trans-Jogja mempunyai masalah
1. Petugas halte tidak siap untuk menyikapi
orang difabel yang hendak menggunakan bus Trans-Jogja
2. Jarak antara pintu bis dan halte terlalu jauh
sehingga sulit diakses oleh difabel yang memakai kursi roda, memakai kruk atau
orang hamil, orang tua, anak-anak dan lainnya.
3. Bus tidak menyediakan tempat khusus bagi
difabel, sehingga menyulitkan bagi difabel.
4. Hampir semua ram halte sangat curam, dan jauh
dari aturan Keputusan Menteri PU No.468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis
aksesibilitas pada bangunan dan lingkungan yang menegaskan kemiringan 6 derajat
untuk di luar bangunan, dan 7 derajat untuk dalam bangunan
5. Pemasangan Ram masih asal pasang, banyak
diantaranya yang bertatapan dengan pohon, tiang listrik, selokan, tiang bendera
dll. Kondisi ini bukan memudahkan bagi difabel, namun sebaliknya justru
menyulitkan
6. Banyak ram terlalu sempit dan tidak bisa
dilalui oleh kursi roda
7. Banyak pegangan tangan yang sudah rusak dan
tidak dibangun sesuai dtandar bangunan.
8. Tidak tersedia fasilitas suara yang
memberikan petunjuk bagi tuna-netra
9. Tidak tersedia fasilitas petunjuk tulisan
yang akan membantu tuna rungu untuk mengakses
Berangkat dari berbagai masalah ini, kami SIGAB, PSSAT UGM, LKY, YPR,
PISHTACO Institute for Body-Pekerti Studies, dan YUK, dan CIQAL menyatakan
bahwa kebijakan Bus Trans-Jogja belum memenuhi perinsip-perinsip hak asasi
manusia dalam perencanaan tata kota, dimana setiap warga negara berhak
menikmati pelayanan publik. Selain itu, Bus Trans-Jogja juga belum sesuai
dengan asas-asas aksesibilitas yang tertuang dalam Keputusan Menteri PU
No.468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan dan
lingkungan yang mencakup: Kemudahan, Kegunaan, Keselamatan dan Kemandirian.
Untuk itu, kami menghimbau pemerintah dan pihak-pihak yang terkait untuk
meyempurnakan bus Trans-Jogja agar dapat diakses oleh semua warga negara dan
berkesesuaian dengan aturan yang telah ada.
Slamet Thohari (Amex) Yogyakarta
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
[Non-text portions of this message have been removed]