Akar-akar Diskriminasi Agama Oleh: Robith Qoshidi* Diskriminasi atas nama agama masih belum hilang dari negara Indonesia ini. The Wahid Institute melaporkan banyak kasus diskriminasi atas nama agama di tahun 2007 dan 2008. Seperti kasus penyerangan Jemaat Islamiyah, pembubaran diskusi di Surakarta, penyesatan Islam Lebak, pengusiran jemaat gereja Pantekosta Jakarta Utara, dan masih banyak lagi kasus lainnya.
Fenomena ini muncul dari pandangan yang salah dalam interaksi antar umat beragama. Akarnya dari pandangan teologis yang berupaya menafikan setiap perbedaan keagamaan. Tanpa ada upaya menyadarkan diri bahwa perbedaan agama adalah sebuah fenomena sosial yang pasti ada. Maka hanya dengan kacamata sosiologis-lah, agama lain dan keyakinan lain akan dipandang sebagai entitas sosial yang eksis dan perlu diakomodir. Penulis memandang bahwa pendekatan teologis dan pendekatan sosiologi akan mengakibatkan efek yang berbeda. Kali ini penulis ingin mengambil sample Baghdad di jaman keemasannya, sebagai upaya penelitian lebih jauh darimana munculnya diskriminasi agama dan darimana munculnya toleransi agama. Dari kajian ini kemudian kita mencoba mencari format ideal relasi umat beragama pada saat ini. Kalau kita kaji ternyata diskriminasi terhadap perbedaan agama adalah pandangan umum dalam dunia teologis (ilmu kalam). Kita bisa melihat buktinya dalam kitab teologis semisal al-Milal wa an-Nihal karya Abu Manshur al-Baghdady (429H) dan karya asy-Syahrastany (548H). Dalam kitab tersebut ada upaya untuk merendahkan agama lain semisal Yahudi, Kristen, Majusy, dan Manawiyah. Serta ada upaya untuk meninggikan agama Islam. Karena pada dasarnya ilmu kalam (teologi) adalah ilmu untuk membela agama Islam dari rongrongan agama dan sekte lain. Buntutnya sikap siaga dan menyerang kemudian menjadi epistema dasar para mutakallimin (teolog). Terlebih saat jagat intelektual Baghdad diramaikan oleh kajian ilmu kalam (teologi) mulai abad kedua. Yang digambarkan oleh al-Jahidz (255 H) bahwa seseorang yang tidak menguasai ilmu kalam tidak diakui kapasitas intelektualnya. Kajian ilmu kalam ini kemudian memunculkan beberapa kitab intoleran semisal kitab-kitab ar-Rad (bantahan). Contohnya kitab al-Jahidz sendiri ar-Raddu ala an-Nashara (bantahan terhadap agama Kristen). Kecenderungan kitab model ini adalah selalu berupaya untuk melihat sisi negatif agama lain dan melupakan sisi positifnya. Semisal mempermasalahkan trinitas dan orisinalitas Bibel tanpa melihat bahwa agama Kristen mengajarkan cinta (al-hub) dan kasih sayang. Jelas, ini adalah pandangan sebelah mata. Pola pikir ala teolog ini kemudian menimbulkan efek negatif yang luar biasa. Hingga terbentuklah imajinasi keagamaan khalayak luas yang curiga dan sinis terhadap agama lain. Ketegangan sosial kemudian tumbuh subur. Bahkan benturan sosial di dalam negri dan di luar negri menjadi fenomena yang tak terelakkan. Itulah yang menyebabkan meletusnya bentrokan antara kaum muslim dan kaum majusi (penyembah api) di Persia selatan pada tahun 329 H. Peristiwa ini dikenal sebagai fitnah al-majus. Pemikiran keagamaan yang sempit itu pula yang menyebabkan pembantaian besar-besaran di tahun 320 H. Korbannya adalah penganut agama Shabiah yang dituduh menyembah bintang di angkasa. Coba lihat perbedaan agama menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa manusia. Sungguh mengenaskan. Fenomena ini kemudian mengundang hujan kritik dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk dari para sufi dan para teosof. Perang antara agama ini disinyalir bermula dari pendekatan agama dengan akal yang picik. Junaid al-Baghdady (297 H) mengatakan bahwa memahami agama dengan akal yang picik lebih berbahaya daripada masuk neraka. Karena fakta sosiologis mencatat bawa pendekataan agama melalui akal yang picik menimbulkan perselisihan bahkan peperangan. Maka hanya dengan pendekatan 'hati' dan 'perasaan', perbedaan bisa diharmonisasikan. Dengan hati kita mampu menembus sekat-sekat pemikiran yang sempit dan melebur diri dalam dimensi spiritualitas dan kasih sayang. Para sufi kemudian mencoba menyelami kembali esensi agama Islam, bahkan juga agama-agama lain. Hingga mereka berkesimpulan ternyata semua agama mengajarkan perdamaian dan cinta kasih antar sesama manusia. Kesimpulan ini juga dianut oleh Ikhwan ash-Shafa yang anggotanya banyak menyebar di Bashrah. Tokoh-tokohnya seperti as-Sanjany, al-Mahrajany, al-Busty, dan Ufy. Organisasi rahasia ini adalah konseptor ajaran Syi'ah Ismailiyyah. Dalam risalahnya yang ke-42 mereka mengatakan bahwa perbedaan etika bahkan perbedaan agama itu sesuatu yang niscaya. Mengingat manusia diciptakan dari komposisi tanah yang berbeda, lingkungan sosial yang berbeda, dan tradisi yang berbeda. Maka perbedaan adalah sesuatu yang wajar. Oleh karena itu perbedaan tidak boleh membuat iri dan marah. Karena semua agama mempunyai tujuan yang sama. Yaitu usaha untuk memperjuangkan prinsip-prinsip adiluhung, dan berupaya menyerupai akhlaq Tuhan sebatas kemampuan manusia. Jadi perbedaan agama tidak harus dipersoalkan. Apalagi sebuah negara pasti dihuni oleh beragam agama. Kalau hanya memikirkan siapa yang paling benar dan yang pantas hidup di muka bumi, maka manusia tidak akan berhenti berperang. Padahal sebuah negara membutuhkan kedamaian untuk membangun peradabannya. Tampaknya pandangan ini mengilhami penguasa Baghdad untuk mengakomodir penganut agama Kristen Nestorian dan penganut agama lainnya untuk mengembangkan peradaban Islam bersama-sama. Dari itu al-Makmun (198 H) menunjuk para ilmuwan Jundishapur yang kebanyakan menganut agama Kristen Nestorian sebagai dokter dan penerjemah buku filsafat dan sains. Maka kemudian kita mengenal Ishaq bin Hunain sebagai penerjemah buku filsafat dan Jibril Bakhtisyu' sebagai dokter. Mereka sangat berjasa dalam mengembangkan peradaban Islam. Kesadaran terhadap urgensi toleransi antar umat beragama ini juga membuat dinasti Abbasiyah mengupayakan dialog antar umat beragama. Sejarah mencatat dialog yang cukup sehat antar umat beragama di masjid-masjid tertentu dan di hari-hari tertentu pada saat itu. Di sisi lain kaum fuqaha pun mulai merancang dengan serius bagaimana pola interaksi beragama yang damai dalam satu sistem hukum. Konsep ahlu dzimmah dan keadilan untuk agama non muslim pun terus dikembangkan. Itulah yang membuat Abu Hanifah (150 H) dari Kufah mengkonsep interaksi antar umat beragama dalam Dar as-Salam, Dar al-Islam, Dar al-Harb. Dalam Dar as-Salam dan Dar Islam tidak boleh ada peperangan dan diskriminasi. Bahkan Baghdad sendiri pun dikenal sebagai Dar as-Salam. Di sana penganut agama lain dianggap sebagai entitas sosial yang harus diperlakukan sama dalam kacamata keadilan hukum. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa diskriminasi antar umat beragama akan muncul saat masyarakat menganggap rendah agama lain dan keyakinan lain. Padahal masyarakat itu mempunyai status ganda. Di satu sisi mungkin ia adalah penganut agama tertentu dan keyakinan tertentu. Tapi di sisi yang lain ia adalah penduduk yang merupakan bagian dari kehidupan sosial sebuah negara. Maka menghindari perselisihan berarti menghindari penggunaan kacamata teologis yang picik. Hanya dengan menggunakan kacamata sosiologis, penganut agama lain akan dianggap sebagai entitas sosial yang harus bersinergi dengan anak bangsa lainnya. Agar pengembangan peradaban bangsa dan peradaban manusia menjadi lebih efektif. http://gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2809&Itemid=1 *Alumnus al-Azhar Mesir, Anggota LBM PCNU Jember http://gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2809&Itemid=1 http://gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2809&Itemid=1 --- In [email protected], Nasrulloh Afandi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bonjour, > > Kita memang perlu melindungi Ahmadiyah(dari "pedang" para santrinya Habib Riziq), > > Tetapi, > Bukankah melindungi tidak harus membela? > Karena antara melindungi dan membela "proyeknya" sangat berbeda? > > Yang dimaksud cak Anam, membela, atau melindungi? > > Rul > >
