Akar-akar Diskriminasi Agama 
Oleh: Robith Qoshidi*

Diskriminasi atas nama agama masih belum hilang dari negara Indonesia
ini. The Wahid Institute melaporkan banyak kasus diskriminasi atas
nama agama di tahun 2007 dan 2008. Seperti kasus penyerangan Jemaat
Islamiyah, pembubaran diskusi di Surakarta, penyesatan Islam Lebak,
pengusiran jemaat gereja Pantekosta Jakarta Utara, dan masih banyak
lagi kasus lainnya.

Fenomena ini muncul dari pandangan yang salah dalam interaksi antar
umat beragama. Akarnya dari pandangan teologis yang berupaya menafikan
setiap perbedaan keagamaan. Tanpa ada upaya menyadarkan diri bahwa
perbedaan agama adalah sebuah fenomena sosial yang pasti ada. Maka
hanya dengan kacamata sosiologis-lah, agama lain dan keyakinan lain
akan dipandang sebagai entitas sosial yang eksis dan perlu diakomodir. 

Penulis memandang bahwa pendekatan teologis dan pendekatan sosiologi
akan mengakibatkan efek yang berbeda. Kali ini penulis ingin mengambil
sample Baghdad di jaman keemasannya, sebagai upaya penelitian lebih
jauh darimana munculnya diskriminasi agama dan darimana munculnya
toleransi agama. Dari kajian ini kemudian kita mencoba mencari format
ideal relasi umat beragama pada saat ini.

Kalau kita kaji ternyata diskriminasi terhadap perbedaan agama adalah
pandangan umum dalam dunia teologis (ilmu kalam). Kita bisa melihat
buktinya dalam kitab teologis semisal al-Milal wa an-Nihal karya Abu
Manshur al-Baghdady (429H) dan karya asy-Syahrastany (548H). Dalam
kitab tersebut ada upaya untuk merendahkan agama lain semisal Yahudi,
Kristen, Majusy, dan Manawiyah. Serta ada upaya untuk meninggikan
agama Islam. Karena pada dasarnya ilmu kalam (teologi) adalah ilmu
untuk membela agama Islam dari rongrongan agama dan sekte lain.
Buntutnya sikap siaga dan menyerang kemudian menjadi epistema dasar
para mutakallimin (teolog).

Terlebih saat jagat intelektual Baghdad diramaikan oleh kajian ilmu
kalam (teologi) mulai abad kedua. Yang digambarkan oleh al-Jahidz (255
H) bahwa seseorang yang tidak menguasai ilmu kalam tidak diakui
kapasitas intelektualnya. Kajian ilmu kalam ini kemudian memunculkan
beberapa kitab intoleran semisal kitab-kitab ar-Rad (bantahan).
Contohnya kitab al-Jahidz sendiri ar-Raddu ala an-Nashara (bantahan
terhadap agama Kristen). Kecenderungan kitab model ini adalah selalu
berupaya untuk melihat sisi negatif agama lain dan melupakan sisi
positifnya. Semisal mempermasalahkan trinitas dan orisinalitas Bibel
tanpa melihat bahwa agama Kristen mengajarkan cinta (al-hub) dan kasih
sayang. Jelas, ini adalah pandangan sebelah mata.

Pola pikir ala teolog ini kemudian menimbulkan efek negatif yang luar
biasa. Hingga terbentuklah imajinasi keagamaan khalayak luas yang
curiga dan sinis terhadap agama lain. Ketegangan sosial kemudian
tumbuh subur. Bahkan benturan sosial di dalam negri dan di luar negri
menjadi fenomena yang tak terelakkan. Itulah yang menyebabkan
meletusnya bentrokan antara kaum muslim dan kaum majusi (penyembah
api) di Persia selatan pada tahun 329 H. Peristiwa ini dikenal sebagai
fitnah al-majus. Pemikiran keagamaan yang sempit itu pula yang
menyebabkan pembantaian besar-besaran di tahun 320 H. Korbannya adalah
penganut agama Shabiah yang dituduh menyembah bintang di angkasa. Coba
lihat perbedaan agama menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa
manusia. Sungguh mengenaskan. 

Fenomena ini kemudian mengundang hujan kritik dari berbagai elemen
masyarakat. Termasuk dari para sufi dan para teosof. Perang antara
agama ini disinyalir bermula dari pendekatan agama dengan akal yang
picik. Junaid al-Baghdady (297 H) mengatakan bahwa memahami agama
dengan akal yang picik lebih berbahaya daripada masuk neraka. Karena
fakta sosiologis mencatat bawa pendekataan agama melalui akal yang
picik menimbulkan perselisihan bahkan peperangan. Maka hanya dengan
pendekatan 'hati' dan 'perasaan', perbedaan bisa diharmonisasikan.
Dengan hati kita mampu menembus sekat-sekat pemikiran yang sempit dan
melebur diri dalam dimensi spiritualitas dan kasih sayang. Para sufi
kemudian mencoba menyelami kembali esensi agama Islam, bahkan juga
agama-agama lain. Hingga mereka berkesimpulan ternyata semua agama
mengajarkan perdamaian dan cinta kasih antar sesama manusia.

Kesimpulan ini juga dianut oleh Ikhwan ash-Shafa yang anggotanya
banyak menyebar di Bashrah. Tokoh-tokohnya seperti as-Sanjany,
al-Mahrajany, al-Busty, dan Ufy. Organisasi rahasia ini adalah
konseptor ajaran Syi'ah Ismailiyyah. Dalam risalahnya yang ke-42
mereka mengatakan bahwa perbedaan etika bahkan perbedaan agama itu
sesuatu yang niscaya. Mengingat manusia diciptakan dari komposisi
tanah yang berbeda, lingkungan sosial yang berbeda, dan tradisi yang
berbeda. Maka perbedaan adalah sesuatu yang wajar. Oleh karena itu
perbedaan tidak boleh membuat iri dan marah. Karena semua agama
mempunyai tujuan yang sama. Yaitu usaha untuk memperjuangkan
prinsip-prinsip adiluhung, dan berupaya menyerupai akhlaq Tuhan
sebatas kemampuan manusia.

Jadi perbedaan agama tidak harus dipersoalkan. Apalagi sebuah negara
pasti dihuni oleh beragam agama. Kalau hanya memikirkan siapa yang
paling benar dan yang pantas hidup di muka bumi, maka manusia tidak
akan berhenti berperang. Padahal sebuah negara membutuhkan kedamaian
untuk membangun peradabannya. 

Tampaknya pandangan ini mengilhami penguasa Baghdad untuk mengakomodir
penganut agama Kristen Nestorian dan penganut agama lainnya untuk
mengembangkan peradaban Islam bersama-sama. Dari itu al-Makmun (198 H)
menunjuk para ilmuwan Jundishapur yang kebanyakan menganut agama
Kristen Nestorian sebagai dokter dan penerjemah buku filsafat dan
sains. Maka kemudian kita mengenal Ishaq bin Hunain sebagai penerjemah
buku filsafat dan Jibril Bakhtisyu' sebagai dokter. Mereka sangat
berjasa dalam mengembangkan peradaban Islam.

Kesadaran terhadap urgensi toleransi antar umat beragama ini juga
membuat dinasti Abbasiyah mengupayakan dialog antar umat beragama.
Sejarah mencatat dialog yang cukup sehat antar umat beragama di
masjid-masjid tertentu dan di hari-hari tertentu pada saat itu. Di
sisi lain kaum fuqaha pun mulai merancang dengan serius bagaimana pola
interaksi beragama yang damai dalam satu sistem hukum. Konsep ahlu
dzimmah dan keadilan untuk agama non muslim pun terus dikembangkan.
Itulah yang membuat Abu Hanifah (150 H) dari Kufah mengkonsep
interaksi antar umat beragama dalam Dar as-Salam, Dar al-Islam, Dar
al-Harb. Dalam Dar as-Salam dan Dar Islam tidak boleh ada peperangan
dan diskriminasi. Bahkan Baghdad sendiri pun dikenal sebagai Dar
as-Salam. Di sana penganut agama lain dianggap sebagai entitas sosial
yang harus diperlakukan sama dalam kacamata keadilan hukum.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa diskriminasi antar umat
beragama akan muncul saat masyarakat menganggap rendah agama lain dan
keyakinan lain. Padahal masyarakat itu mempunyai status ganda. Di satu
sisi mungkin ia adalah penganut agama tertentu dan keyakinan tertentu.
Tapi di sisi yang lain ia adalah penduduk yang merupakan bagian dari
kehidupan sosial sebuah negara. Maka menghindari perselisihan berarti
menghindari penggunaan kacamata teologis yang picik. Hanya dengan
menggunakan kacamata sosiologis, penganut agama lain akan dianggap
sebagai entitas sosial yang harus bersinergi dengan anak bangsa
lainnya. Agar pengembangan peradaban bangsa dan peradaban manusia
menjadi lebih efektif. 

http://gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2809&Itemid=1
*Alumnus al-Azhar Mesir, Anggota LBM PCNU Jember

http://gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2809&Itemid=1
http://gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2809&Itemid=1




--- In [email protected], Nasrulloh Afandi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bonjour,
> 
> Kita memang perlu melindungi Ahmadiyah(dari "pedang" para santrinya
Habib Riziq),
> 
> Tetapi,
> Bukankah melindungi tidak harus membela? 
> Karena antara melindungi dan membela "proyeknya" sangat berbeda?
> 
> Yang dimaksud cak Anam, membela, atau melindungi?
> 
> Rul
> 
> 

Kirim email ke