Assalamu`alaykum, Maaf meluruskan, setahu saya tujuan pengacara bukan "membuat yang bersalah menjadi tidak bersalah" atau "membuat yang bersalah semakin bersalah". Tapi memberikan porsi hukum yang sewajarnya bagi klien, sesuai perspektifnya masing-masing, apakah ia pengacara atau ia jaksa. Jadi konsepnya bukan sekedar "mengurangi" atau "menambahkan", karena itu terlalu subjektif.
Mengenai klausul "jangan asal menuduh kepada FPI sebagai pelakunya", lihat konteks dong! Saya sedang membahas tuduhan bahwa yang membuat imel atas nama Nong itu adalah FPI. Bukan generalisir kasus Monas. Sekali lagi mohon maaf, kalau mau mengomentari posting, perhatikan subjeknya. Kita itu sedang membicarakan apa? Yuk, mari...! Wassalam, HarryMau "al Jaahilu laa Ya`lamu Rutbata Nafsih, Fakayfa Ya`rifu Rutbata Ghayrih?" ----- Original Message ----- From: "aghi Mufti" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Sunday, June 08, 2008 1:56 PM Subject: Re: Balasan: Re: [kmnu2000] Tulisan Nong Darul Atau atas Nama Nong Darul (JIL) > mau tau perbedaan antara penasihat hukum tersangka dan penasihat hukum > korban? > > penasihat hukum terdakwa pasti akan bilang, "kita harus bertindak adil, > jadi > kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah." > > sementara itu, penasihat hukum korban pasti tak mau kalah sounding, "kita > harus bertindak adil, jadi kita harus menjerat pelaku dengan hukuman yang > seberat-beratnya." > > nah, sama2 ingin bertindak adil kan? barangkali kita semua memang punya > bakat untuk menjadi pengacara, entah pengacara terdakwa atau pengacara > korban. jamak diketahui bahwa tugas pengacara adalah "membuat yang > bersalah > menjadi tidak bersalah" (pengacara terdakwa) dan "membuat yang bersalah > harus makin bersalah, misalnya dengan mecari tambahan data kesalahan di > luar > subjek yang didakwakan sebelumnya" (pengacara korban). > > dalam hal ini mas harry tentu mau menjadi pengacara terdakwa, makanya > berkata, "jangan asal menuduh FPI sebagai pelakunya, kecuali punya bukti." > yuuukkk dibuktikan di pengadilan... atau malah sama sekali udah ga percaya > ama pihak berwenang di indonesia? > > > aghi, jakarta ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
