Senin, 02 Februari 2009 18:47 WIB
http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTg5ODQ=
 
MUI Diusulkan Tidak Lagi Urusi Sertifikat Halal
 
Penulis : Hanum
 
JAKARTA--MI: Sertifikasi produk halal akan diserahkan kepada lembaga selain 
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wacana tersebut mengemuka dalam pembahasan 
tingkat awal Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal, di 
Jakarta, Senin (2/2). 

"Dari pembicaraan yang ada, berkembang wacana kalau lembaga sertifikasi itu 
adalah lembaga yang ditunjuk menteri, atau dibentuk lembaga baru,"kata anggota 
Komisi VIII DPR dari fraksi PKB Badriyah Fayumi seusai rapat Pansus. 

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni, yang mewakili 
empat menteri lainnya yakni Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perindustrian 
(Menperin), Menteri Pertanian (Mentan), dan Menteri Hukum dan HAM (Menhuk HAM. 

Menurut dia, lembaga baru yang mengeluarkan setifikasi halal itu haruslah 
independen, dan lepas dari struktur pemerintah dan MUI. 

Lembaga ini berisi berbagai macam stakeholder yang kompeten mewakili 
pemerintah, MUI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk Yayasan 
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dengan independensi lembaga tersebut maka 
akan mengurangi tekanan kepentingan tertentu, baik berupa tekanan bernuasan 
politis maupun bisnis, serta menghindari tumpang tindih dalam mengeluarkan 
sertifikasi halal terhadap produk yang diperiksa. 

DPR berpendapat selama ini otoritas MUI dengan perangkat Komisi Fatwa dan 
Lembaga Pengkaji dan Pemeriksa Obat dan Makanan (LP-POM) masih berada pada 
tataran pemberian fatwa. "Karena otoritasnya fatwa, ternyata yang berwenang 
mengeluarkan fatwa itu (label halal) hanya dari MUI Pusat saja. Sedang MUI 
Daerah memiliki sikap berbeda dalam menanggapi suatu produk," urainya. 

Jika lembaga baru ini dibentuk, lanjutnya, bukan tidak mungkin upaya 
mendapatkan sertifikat halal bisa dibuat gratis, karena ditanggung oleh negara. 
Soal pembiayaan ini kerap dikeluhkan oleh para pengusaha di sektor industri 
kecil dan menengah (IKM). 

"Paradigma RUU ini kan fokus pelayanan publik, apalagi konsume terbesar 
Indonesia adalah umat Islam. Kalau bayar, maka mungkin bisa terjadi unsur 
bisnis dalam pemrosesannya," cetusnya. 

Jika DPR lebih condong kepada pembentukan lembaga baru, maka pemerintah 
menginginkan agar sertifikasi Halal dikeluarkan oleh lembaga profesional 
dibawah menteri. Dalam pelaksanaannya nanti lembaga ini bekerjasama serta 
mendayagunakan lembaga-lembaga lain yang relevan baik baik didalam negeri, 
maupun luar negeri. 

Dalam paparannya, pemerintah memandang perlu adanya pengenaan sanksi sebagai 
efek jera bagi yang melanggar UU ini nantinya. "Ketentuan sanksi memuat sanksi 
administratif dan pidana. Namun demikian, pemerintah terbuka untuk membahas 
dalam menyempurnakan ketentuan sanksi tersebut," tegas Maftuh. 

Terpisah Dijen IKM Departemen Perindustrian (Depperin) Fauzi Azis mengatakan, 
pemberian labelisasi halal kepada ratusan IKM berbasis pangan akan terkendala 
mengenai standarisasi. "Selama ini soal labelisasi halal, belum sampai sejauh 
itu. Tapi saya melihat di IKM itu problemnya food security atau kehigienisan 
produk. Makanya, kita mau selesaikan dari itu dulu," paparnya. (Zhi/OL-06) 




--- On Thu, 1/29/09, Aji Hermawan <[email protected]> wrote:

From: Aji Hermawan <[email protected]>
Subject: [kmnu2000] Re: Survei TII: MUI Sering Disuap
To: [email protected]
Date: Thursday, January 29, 2009, 4:37 AM






Assalamualaikum

Sekedar sharing supaya informasinya 
lebih clear. Kebetulan kantor saya ada 
di sebelah LPPOM-MUI yang mengeluarkan 
label halal dan saya mengenal hampir 
semua pengurus dan auditor LPPOM-MUI.

Kemungkinan korupsi itu jelas ada, tapi 
ada dimana? ini yang perlu dijelaskan. 
Harusnya LPPOM-MUI ngeluarin pernyataan 
ya, tapi saya yakin banyak nggak enaknya 
dengan berbagai kalangan.

Tidak benar bahwa audit itu dilakukan 
oleh para ulama yang tidak tahu 
teknologi. LPPOM-MUI selalu dikepalai 
oleh pakar science bukan ulama agama. 
Pertama dikepalai oleh Prof. ahli kimia 
dan sekarang seorang doktor (peternakan 
dan ekonomi). Pengurus dan auditornya 
adalah para doktor ahli pangan dan 
non-pangan yang matoritas dari IPB. 
LPPOM-MUI ini berkantor di IPB.

Sistem auditnya juga modern, tidak hanya 
memeriksa kehalalan hasil akhir produk 
(yg ini secara teknis teknologis sulit), 
tapi juga site visit, dan penelusuran 
bahan baku. Ini meminjam audit dalam 
sistem akuntansi. Kebetulan yg ikut 
merancang adalah para pensiunan auditor, 
dan pentolannya adalah saudara ipar Mas 
Goenawan Moehamad (apa hubungannya 
he..he...)
Semua standar pembiayaan juga sudah 
jelas, yang menurut saya lebih murah 
daripada ngurus standarisasi 
internasional yang lain semacam ISO, 
atau akreditasi pendidikan semacam ABET, 
ACCSB, EQUIS, dll. Yang membuat mahal 
adalah biaya penelusuran bahan baku yang 
seringkali harus ke luar negeri.

Nah, dimana korupsinya?
1. Sertifikat halal ini kan SKB 3 pihak 
(menteri agama, menteri kesehatan, dan 
MUI). Nah untuk produk retail ketiga 
pihak ini ikut2an mengaudit. Ini juga 
yg membuat mahal karena ngongkosin 
minimal 5 orang (2 depag, 2 depkes, 1 
LPPOM-MUI). Padahal 4 orang pertama 
tadi hampir nggak ada kerjanya. Kalau 
melakukan audit, hampir pasti semua 
dikasih amplop oleh perusahaan yg 
diaudit; yg dari LPPOM wajib 
dikembalikan, yang 4 tadi wallahu a'lam 
karena mereka tidak terikat SOP dari 
LPPOM-MUI. Nah, masyarakat kan tidak 
tahu, tahunya semua dari MUI.
2. Apakah MUI sendiri tidak korupsi? 
Jelas ada. Karena ada kata MUI-nya 
orang sering datang ke MUI tidak 
langsung ke LPPOM-MUI, ada juga yang 
jadi calo he..he... termasuk calo 
kerjasama dg pihak lain. Sebagai 
contoh, beberapa lembga halal di LN 
ingin diakui padahal standarnya nggak 
ketat (termasuk yg memberikan sertifikat 
halal pada sate HAM itu Pak Mustakim 
he..he..). yg ginian dealnya tingkat 
atas MUI padahal secara teknis keulamaan 
mereka tidak begitu berguna untuk ngurus 
yg ginian.
3. Auditor LPPOM MUI apakah tidak 
korupsi? Masih mungkin, tapi lebih 
kecil kemungkinannya. Bisa jadi mereka 
ada yang nakal, tidak mengembalikan 
angpao, minta upgrade kelas hotel, minta 
diantar jalan-jalan, dibeliin oleh-oleh.

Demikian, sekedar sharing, saya bukan 
jubir LPPOM-MUI. Info ini saya dptkan 
karena kedekatan lokasi dan hubungan 
kerja dan curhat juga dari temen-temen 
LPPOM-MUI.

Jadi kalau ada rekan-rekan yg mendapati 
korupsi dalam urusan sertifikat halal, 
silakan sampaikan ke LPPOM-MUI karena 
mereka pelaksananya. Saya juga bisa 
teruskan ke temen2. Mau diskusi, ketua 
LPPOM-MUI juga terbuka: Dr. 
Nadratuzzaman bin KH Ibrahim Hosein. 
Adiknya ada di milis ini (Dr. Nadirsyah 
Hosein) he..he..he.. ...

Salam
Aji Hermawan

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke