Senin, 02 Februari 2009 18:47 WIB http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTg5ODQ= MUI Diusulkan Tidak Lagi Urusi Sertifikat Halal Penulis : Hanum JAKARTA--MI: Sertifikasi produk halal akan diserahkan kepada lembaga selain Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wacana tersebut mengemuka dalam pembahasan tingkat awal Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal, di Jakarta, Senin (2/2).
"Dari pembicaraan yang ada, berkembang wacana kalau lembaga sertifikasi itu adalah lembaga yang ditunjuk menteri, atau dibentuk lembaga baru,"kata anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKB Badriyah Fayumi seusai rapat Pansus. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni, yang mewakili empat menteri lainnya yakni Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pertanian (Mentan), dan Menteri Hukum dan HAM (Menhuk HAM. Menurut dia, lembaga baru yang mengeluarkan setifikasi halal itu haruslah independen, dan lepas dari struktur pemerintah dan MUI. Lembaga ini berisi berbagai macam stakeholder yang kompeten mewakili pemerintah, MUI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dengan independensi lembaga tersebut maka akan mengurangi tekanan kepentingan tertentu, baik berupa tekanan bernuasan politis maupun bisnis, serta menghindari tumpang tindih dalam mengeluarkan sertifikasi halal terhadap produk yang diperiksa. DPR berpendapat selama ini otoritas MUI dengan perangkat Komisi Fatwa dan Lembaga Pengkaji dan Pemeriksa Obat dan Makanan (LP-POM) masih berada pada tataran pemberian fatwa. "Karena otoritasnya fatwa, ternyata yang berwenang mengeluarkan fatwa itu (label halal) hanya dari MUI Pusat saja. Sedang MUI Daerah memiliki sikap berbeda dalam menanggapi suatu produk," urainya. Jika lembaga baru ini dibentuk, lanjutnya, bukan tidak mungkin upaya mendapatkan sertifikat halal bisa dibuat gratis, karena ditanggung oleh negara. Soal pembiayaan ini kerap dikeluhkan oleh para pengusaha di sektor industri kecil dan menengah (IKM). "Paradigma RUU ini kan fokus pelayanan publik, apalagi konsume terbesar Indonesia adalah umat Islam. Kalau bayar, maka mungkin bisa terjadi unsur bisnis dalam pemrosesannya," cetusnya. Jika DPR lebih condong kepada pembentukan lembaga baru, maka pemerintah menginginkan agar sertifikasi Halal dikeluarkan oleh lembaga profesional dibawah menteri. Dalam pelaksanaannya nanti lembaga ini bekerjasama serta mendayagunakan lembaga-lembaga lain yang relevan baik baik didalam negeri, maupun luar negeri. Dalam paparannya, pemerintah memandang perlu adanya pengenaan sanksi sebagai efek jera bagi yang melanggar UU ini nantinya. "Ketentuan sanksi memuat sanksi administratif dan pidana. Namun demikian, pemerintah terbuka untuk membahas dalam menyempurnakan ketentuan sanksi tersebut," tegas Maftuh. Terpisah Dijen IKM Departemen Perindustrian (Depperin) Fauzi Azis mengatakan, pemberian labelisasi halal kepada ratusan IKM berbasis pangan akan terkendala mengenai standarisasi. "Selama ini soal labelisasi halal, belum sampai sejauh itu. Tapi saya melihat di IKM itu problemnya food security atau kehigienisan produk. Makanya, kita mau selesaikan dari itu dulu," paparnya. (Zhi/OL-06) --- On Thu, 1/29/09, Aji Hermawan <[email protected]> wrote: From: Aji Hermawan <[email protected]> Subject: [kmnu2000] Re: Survei TII: MUI Sering Disuap To: [email protected] Date: Thursday, January 29, 2009, 4:37 AM Assalamualaikum Sekedar sharing supaya informasinya lebih clear. Kebetulan kantor saya ada di sebelah LPPOM-MUI yang mengeluarkan label halal dan saya mengenal hampir semua pengurus dan auditor LPPOM-MUI. Kemungkinan korupsi itu jelas ada, tapi ada dimana? ini yang perlu dijelaskan. Harusnya LPPOM-MUI ngeluarin pernyataan ya, tapi saya yakin banyak nggak enaknya dengan berbagai kalangan. Tidak benar bahwa audit itu dilakukan oleh para ulama yang tidak tahu teknologi. LPPOM-MUI selalu dikepalai oleh pakar science bukan ulama agama. Pertama dikepalai oleh Prof. ahli kimia dan sekarang seorang doktor (peternakan dan ekonomi). Pengurus dan auditornya adalah para doktor ahli pangan dan non-pangan yang matoritas dari IPB. LPPOM-MUI ini berkantor di IPB. Sistem auditnya juga modern, tidak hanya memeriksa kehalalan hasil akhir produk (yg ini secara teknis teknologis sulit), tapi juga site visit, dan penelusuran bahan baku. Ini meminjam audit dalam sistem akuntansi. Kebetulan yg ikut merancang adalah para pensiunan auditor, dan pentolannya adalah saudara ipar Mas Goenawan Moehamad (apa hubungannya he..he...) Semua standar pembiayaan juga sudah jelas, yang menurut saya lebih murah daripada ngurus standarisasi internasional yang lain semacam ISO, atau akreditasi pendidikan semacam ABET, ACCSB, EQUIS, dll. Yang membuat mahal adalah biaya penelusuran bahan baku yang seringkali harus ke luar negeri. Nah, dimana korupsinya? 1. Sertifikat halal ini kan SKB 3 pihak (menteri agama, menteri kesehatan, dan MUI). Nah untuk produk retail ketiga pihak ini ikut2an mengaudit. Ini juga yg membuat mahal karena ngongkosin minimal 5 orang (2 depag, 2 depkes, 1 LPPOM-MUI). Padahal 4 orang pertama tadi hampir nggak ada kerjanya. Kalau melakukan audit, hampir pasti semua dikasih amplop oleh perusahaan yg diaudit; yg dari LPPOM wajib dikembalikan, yang 4 tadi wallahu a'lam karena mereka tidak terikat SOP dari LPPOM-MUI. Nah, masyarakat kan tidak tahu, tahunya semua dari MUI. 2. Apakah MUI sendiri tidak korupsi? Jelas ada. Karena ada kata MUI-nya orang sering datang ke MUI tidak langsung ke LPPOM-MUI, ada juga yang jadi calo he..he... termasuk calo kerjasama dg pihak lain. Sebagai contoh, beberapa lembga halal di LN ingin diakui padahal standarnya nggak ketat (termasuk yg memberikan sertifikat halal pada sate HAM itu Pak Mustakim he..he..). yg ginian dealnya tingkat atas MUI padahal secara teknis keulamaan mereka tidak begitu berguna untuk ngurus yg ginian. 3. Auditor LPPOM MUI apakah tidak korupsi? Masih mungkin, tapi lebih kecil kemungkinannya. Bisa jadi mereka ada yang nakal, tidak mengembalikan angpao, minta upgrade kelas hotel, minta diantar jalan-jalan, dibeliin oleh-oleh. Demikian, sekedar sharing, saya bukan jubir LPPOM-MUI. Info ini saya dptkan karena kedekatan lokasi dan hubungan kerja dan curhat juga dari temen-temen LPPOM-MUI. Jadi kalau ada rekan-rekan yg mendapati korupsi dalam urusan sertifikat halal, silakan sampaikan ke LPPOM-MUI karena mereka pelaksananya. Saya juga bisa teruskan ke temen2. Mau diskusi, ketua LPPOM-MUI juga terbuka: Dr. Nadratuzzaman bin KH Ibrahim Hosein. Adiknya ada di milis ini (Dr. Nadirsyah Hosein) he..he..he.. ... Salam Aji Hermawan [Non-text portions of this message have been removed]
