http://suarapembaca.detik.com/read/2009/09/15/115709/1203808/471/zakah-berjamaahhttp://suarapembaca.detik.com/read/2009/09/15/115709/1203808/471/zakah-berjamaah


Selasa, 15/09/2009 11:57 WIB
Zakah Berjamaah 
Moch Arif Budiman - suaraPembaca
 


 Jakarta - Islam adalah agama yang menekankan perlunya keseimbangan
(equilibrium) dalam segala hal. Termasuk dalam konsep ibadah yang
diajarkannya. Secara sederhana seluruh ibadah dalam Islam dapat
dikategorikan menjadi dua bagian. Ibadah yang bersifat vertikal
(hablumminallah) dan ibadah yang bersifat horisontal (hablumminannas). 

Kategori
pertama berisi ketentuan mengenai cara seorang hamba berhubungan dengan
Khaliknya. Sedangkan yang kedua mengenai cara hamba berhubungan dengan
sesamanya. Kedua bentuk ibadah ini harus dilaksanakan secara seimbang.

Kesalehan
ritual seorang muslim, bukan saja tidak sempurna, akan tetapi justru
menjadi sangat absurd jika tanpa dibarengi dengan kesalehan sosial.
Allah berfirman, "Mereka diliputi kehinaan di mana saja berada, kecuali
jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah (hablummin Allah) dan
tali (perjanjian) dengan sesama manusia (hablummin an-nas)" (QS 3: 112).

Shalat
dan zakat keduanya termasuk rukun Islam. Merupakan ibadah yang paling
fundamental dalam Islam. Shalat termasuk ibadah ritual yang bersifat
vertikal. Sedangkan zakat adalah ibadah sosial yang lebih bersifat
horisontal. Keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. 

Dari
30 buah kata zakat yang disebutkan Al Quran sebanyak 27 buah di
antaranya (90%) dirangkaikan dengan shalat. Ini menunjukkan bahwa
kewajiban zakat sama pentingnya dengan kewajiban shalat. Shalat
berfungsi sebagai tiang agama ('imad ad-din) yang menopang tegaknya Agama 
Islam. Sementara zakat berfungsi sebagai tiang masyarakat yang
menyokong atau menyangga konstruksi masyarakat Muslim. 

Jika
Rasulullah menyatakan bahwa meninggalkan shalat sama artinya dengan
meruntuhkan agama maka mengabaikan zakat berarti menghancurkan
masyarakat. Abdullah bin Mas'ud berkata, "Kalian diperintahkan
mendirikan shalat dan membayar zakat, siapa yang tidak berzakat maka
shalatnya tidak berarti baginya." 

Hanya saja, dalam pratiknya
di tengah masyarakat, pelaksanaan zakat nampaknya masih jauh
ketinggalan dibandingkan dengan shalat. Dalam kondisi seperti ini
diperlukan langkah-langkah serius dan sistematik untuk
mensosialisasikan zakat dengan mengambil pola ibadah shalat.

Pertama,
jika shalat sudah diperkenalkan dan diajarkan sejak usia dini, maka
zakat pun juga harus diajarkan sejak kecil. Anak-anak perlu dilatih dan
dibiasakan menyantuni fakir miskin dengan menyisihkan uang saku atau
merelakan sebagian dari makanan dan pakaian mereka. 

Ketika ada
orang yang meminta-minta orang tua seyogyanya menyuruh si kecil yang
menyerahkannya. Anak perlu diajak ketika orang tuanya membayar zakat ke
sebuah lembaga atau badan amil zakat. Berbagai simulasi atau permainan
juga bisa dilakukan. 

Kedua, pengumpulan zakat perlu diupayakan
secara berjamaah dan bukannya dilakukan secara sendiri-sendiri oleh
yang bersangkutan. Jadi, bukan hanya shalat yang dianjurkan berjamaah.
Zakat pun seharusnya juga demikian. Artinya, zakat harus dikelola oleh
badan atau lembaga tertentu --baik yang dikoordinir oleh pemerintah
(Badan Amil Zakat/BAZ) maupun oleh masyarakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ),
yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan, pendayagunaan, dan
pendistribusian zakat di daerah tersebut. Hal ini, tentu saja,
meniscayakan adanya manajemen yang profesional dan tranparan.

Keuntungan dari model zakat berjamaah antara lain: 
(1)
Meningkatkan kuantitas dana zakat sehingga dapat dipergunakan untuk
proyek-proyek sosial ekonomi yang membutuhkan biaya besar. Seperti
mendirikan unit usaha atau perusahaan, rumah sakit, dan lembaga
pendidikan yang diprioritaskan untuk fakir miskin; (2) Menghindari
kemungkinan terjadinya tumpang tindih (overlapping) di antara para
penerima zakat sehingga lebih menjamin terciptanya pemerataan
distribusi; 
(3) Menjaga air muka para mustahiq karena mereka tidak perlu berhadapan 
langsung dengan para muzakki; dan 
(4) meningkatkan syiar Islam.

Sebagaimana
shalat pihak badan atau lembaga amil zakat perlu menggencarkan fungsi
'adzan' yang menyeru dan mengingatkan para muzakki untuk membayar
zakat. Hal ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Seperti secara
berkala mendatangi para muzakki, menggelar acara, atau iklan rutin di
stasiun radio atau televisi, membuat buletin atau majalah berisi
artikel, hasil penelitian, laporan keuangan zakat, dan lain sebagainya.

Ketiga,
perlunya peningkatan frekuensi zakat sehingga tidak terkonsentrasi
hanya pada bulan Ramadhan saja sebab masa perhitungan zakat tidak
selamanya beriringan dengan datangnya bulan suci tersebut. Bagi petani,
zakat harus dibayarkan segera setelah masa panen. Bagi pengusaha, zakat
harus segera dikeluarkan ketika tutup tahun buku. Bagi pegawai atau
karyawan, zakat bahkan sebenarnya bisa dicicil setiap bulan mengingat
jumlahnya yang telah pasti. 

Pembayaran zakat tepat waktu atau
yang dicicil setiap bulan akan menimbulkan efek ganda. Mengurangi beban
mental dan material pemiliknya karena tidak perlu membayarnya dalam
jumlah yang besar sekaligus yang berarti juga menjaga likuiditas kas. 

Penundaan
zakat hanya untuk menunggu Ramadhan atau apalagi tidak membayarkannya
sama sekali adalah kezaliman terhadap para mustahiq. Dampak lebih jauh
lagi adalah bahwa harta yang tidak segera dikeluarkan zakatnya akan
merusak harta kekayaan pemiliknya secara keseluruhan. Dalam hal ini,
Rasulullah besabda, "Bila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka
kekayaan itu akan binasa." 

Dengan demikian ketika telah sampai
waktunya zakat harus segera dikeluarkan karena secara hukum ia bukan
kepunyaan pemilik aslinya lagi melainkan sudah menjadi hak milik fakir
miskin. Dengan mengeluarkan zakat maka harta menjadi suci sehingga akan
terus tumbuh dan berkembang penuh keberkahan. Namun, sebaliknya. Jika
zakat tidak dikeluarkan maka harta itu pun akan musnah. 

Jangan-jangan, krisis yang menerpa negeri kita akibat dari keengganan kita 
dalam berzakat. Wa Allah a'lam.

Moch Arif Budiman
Peneliti ISEFID dan Kandidat PhD Islamic Economics International Islamic 
University Malaysia.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke