Kamis, 29 Oktober 2009 04:40 Workshop WI-LKHI Palembang
Non-Muslim Masih Sulit Peroleh IMB Rumah Ibadah Palembang-wahidinstitute.org. Di antara sekian isu, problem memperoleh surat Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) dan minimnya koordinasi pemerintah dengan FKUB merupakan topik paling membetot perhatian peserta Workshop "Penguatan Kapasitas Tentang Hubungan Antaragama Berbasis Toleransi" yang digelar The Wahid Institute bekerjasama dengan Lembaga Kajian Hukum Islam (LKHI) Fakultas Syariah, IAIN Raden Fatah Palembang, di Hotel Swarnadwipa, Palembang 24-26 Oktober 2009. Masalah ini umumnya dikemukakan oleh hampir semua peserta dari perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Sumatera Selatan seperti FKUB Banyuasin, FKUB Musi Rawas, FKUB Musi Banyuasin, FKUB Lubuk Linggau, dan FKUB Prabumulih. Perwakilan FKUB Banyuasin menuturkan. Sejak 2006 para pemeluk Hindu dan Buddha di wilayahnya tak bisa mendirikan pura dan vihara lantaran koordinasi antara Departemen Agama dan FKUB setempat lemah. Ia menganggap, pihak Depag kurang akomodatif dalam hal persyaratan administratif. "Setelah syarat administrasi IMB diajukan, pihak Depag meminta sarat 60 KTP yang telah dilegalisir dan harus mewakili masing-masing 15 pemeluk di bagian utara, timur, selatan, dan barat kampung tempat tinggal mereka. Setelah dipenuhi pihak Depag mensyaratkan lagi bahwa ke-60 KTP tersebut harus KTP pemeluk baru. Aturan macam apa ini?" katanya dengan nada meninggi. Meski dari sisi kuantitatif jumlah pelanggaran kebebasan beragama terkait pendirian rumah ibadah relatif minim dibanding kasus-kasus yang mencuat di Jawa Barat seperti Kuningan, Tasikmalaya, Cirebon, dan Depok, tapi berdasarkan hasil analisa FGD dan curah pengalaman tiap peserta, potensi ketegangan dan pelanggaran di wilayah ini masih berpeluang terjadi, terutama terhadap kalangan minoritas. Workshop yang menghadirkan tiga narasumber Dr. Moqsith Ghazali, Dr. Rumadi (keduanya peneliti senior the Wahid Institute) dan Prof. Cholidi (guru besar Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang ) ini diikuti oleh sekitar 13 perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tujuh tokoh agama Sumatera Selatan. Selain isu Izin Rumah Ibadah, isu lain yang diperbincangkan adalah seputar peran dan fungsi FKUB serta pemerintah dalam menjamin kebebasan melakukan peribadatan. Terkait FKUB, peran dan fungsi yang menjadi sorotan adalah terkait dengan hubungan internal pemeluk agama, hubungan eksternal atau antarumat beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah (AMDJ) [] http://wahidinstitute.org/Program/Detail/?id=434/hl=id/Non-Muslim_Masih_Sulit_Peroleh_IMB_Rumah_Ibadah [Non-text portions of this message have been removed]
