Kamis,
29 Oktober 2009 04:40

Workshop WI-LKHI Palembang

Non-Muslim
Masih Sulit Peroleh IMB Rumah Ibadah

Palembang-wahidinstitute.org. Di antara sekian
isu, problem memperoleh surat Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) dan minimnya
koordinasi pemerintah dengan FKUB merupakan topik paling membetot perhatian
peserta Workshop "Penguatan Kapasitas Tentang Hubungan Antaragama Berbasis
Toleransi" yang digelar The Wahid Institute bekerjasama dengan Lembaga
Kajian Hukum Islam (LKHI) Fakultas Syariah, IAIN Raden Fatah Palembang, di
Hotel Swarnadwipa, Palembang 24-26 Oktober 2009.

Masalah ini
umumnya dikemukakan oleh hampir semua peserta dari perwakilan Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Sumatera Selatan seperti FKUB Banyuasin, FKUB
Musi Rawas, FKUB Musi Banyuasin, FKUB Lubuk Linggau, dan FKUB Prabumulih.

Perwakilan
FKUB Banyuasin menuturkan. Sejak 2006 para pemeluk Hindu dan Buddha di
wilayahnya tak bisa mendirikan pura dan vihara lantaran koordinasi antara
Departemen Agama dan FKUB setempat lemah. Ia menganggap, pihak Depag kurang
akomodatif dalam hal persyaratan administratif. "Setelah syarat
administrasi IMB diajukan, pihak Depag meminta sarat 60 KTP yang telah
dilegalisir dan harus mewakili masing-masing 15 pemeluk di bagian utara, timur,
selatan, dan barat kampung tempat tinggal mereka. Setelah dipenuhi pihak Depag
mensyaratkan lagi bahwa ke-60 KTP tersebut harus KTP pemeluk baru. Aturan macam
apa ini?" katanya dengan nada meninggi.

Meski dari
sisi kuantitatif jumlah pelanggaran kebebasan beragama terkait pendirian rumah
ibadah relatif minim dibanding kasus-kasus yang mencuat di Jawa Barat seperti
Kuningan, Tasikmalaya, Cirebon, dan Depok, tapi berdasarkan hasil analisa FGD
dan curah pengalaman tiap peserta, potensi ketegangan dan pelanggaran di
wilayah ini masih berpeluang terjadi, terutama terhadap kalangan
minoritas. 

Workshop
yang menghadirkan tiga narasumber Dr. Moqsith Ghazali, Dr. Rumadi (keduanya
peneliti senior the Wahid Institute) dan Prof. Cholidi (guru besar Fakultas
Syariah IAIN Raden Fatah Palembang ) ini diikuti oleh sekitar 13 perwakilan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tujuh tokoh agama Sumatera Selatan.
Selain isu Izin Rumah Ibadah, isu lain yang diperbincangkan adalah seputar peran
dan fungsi FKUB serta pemerintah dalam menjamin kebebasan melakukan
peribadatan. Terkait FKUB, peran dan fungsi yang menjadi sorotan adalah terkait
dengan hubungan internal pemeluk agama, hubungan eksternal atau antarumat
beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah (AMDJ) [] 

http://wahidinstitute.org/Program/Detail/?id=434/hl=id/Non-Muslim_Masih_Sulit_Peroleh_IMB_Rumah_Ibadah





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke