Assalamu'alaikum wr wb Melanjutkan usulan dibentuknya pos SEK JEN di PBNU. Melengkapi usulan yang lalu, disini perlu digambarkan usulan STRUKTUR baru PBNU, sbb. Disini diusulkan dua Pos dengan dua Tugas Besar: SEKJEN PB dan MP-IMAN sebagai tugas Dewan Syuro.
Bismillaahirrohmaanirrohiim I. Tanfidziyah PBNU Yang ada sekarang adalah Ketum PB dan para Ketu PB. Bila Ketum PB diharapkan/ diasumsikan bertugas untuk dapat memainkan peran untuk menciptakan citra nasional dan internasional yang positif, dan Bila Ketu PB diasumsikan bertugas untuk dapat memainkan peran sesuai dengan tugas dan fungsi pokok yang sudah diterapkan, yang inherent dengan nama bidang/ kebidangan masing-masing, Maka dipastikan ada kekosongan posisi untuk tugas-tugas yang lentur/ fleksibel dalam ranah praktis, sbb: 1) Memberdayakan segenap potensi alumni pesantren dan sarjana yang berjumlah jutaan di seantero tanah air 2) Memberdayakan aspek kehidupan riel jamaah nahdliyin yang berjumlah puluhan juta jiwa di seantero tanah air. Tugas-tugas tsb tidak mungkin diserahkan kepada Ketum PB maupun Ketu PB mengingat sbb: 1) Tugas pencitraan yang dituntut dari seorang Ketum PB tidaklah sederhana dan tidak mudah digandakan dengan tugas-tugas besar pemberdayaan manusia nahdliyin. Dapat dipastikan harapan untuk pemberdayaan ini tidak mungkin terwujud oleh seorang Ketum PB. 2) Tugas-tugas yang melekat dengan kebidangan para Ketu PB bersifat mengikat dan tegas, karena itu bersifat kaku, sehingga tidak mudah logika dari seorang Ketu PB untuk memikirkan orientasi pemberdayaan yang beragam bentuk ini kedalam lingkup kerjanya. Apalagi para Ketu PB selama ini yang dipilih adalah para tokoh pemikiran atau panutan akhlak, bukan tokoh gerakan pemberdayaan, sehingga teramat sukar untuk diharapkan berbuat di ranah ini. Tugas-tugas tsb juga tidak mungkin diarahkan kepada badan-badan otonom. Karena terbatasnya kewenangan. Sadar bahwa tugas pemberdayaan itu adalah harus luwes/ fleksibel, sarat dengan metoda-metoda penyuksesan dan harus terus up to date sesuai dengan situasi dan kondisi riel di lapangan, maka seorang SEKRETARIS JENDERAL PB diperlukan bersama para staf jajarannya yang terdiri dari para praktisi pemberdayaan di lapangan. Dia harus dari kaum muda, atau tua tapi berpengalaman di ranah pemberdayaan kaum muda. Dia harus berfikiran terbuka. Dia harus memiliki kesenangan duduk bersama dengan kalangan rakyat jelata tanpa sekat budaya anggah-inggih. II. Usulan untuk penambahan tugas Dewan Syuro PB/PW/PC Sadar bahwa aspek kehidupan beradat yang pernah dirintis oleh kaum pendahulu, sebagaimana terbukti pernah terbentuk lembaga keadatan dibeberapa daerah, seperti di Lombok, Banjar, Cianjur, dan lain-lain. Kemudian kelembagaan ini dihapus oleh Mendagri era Orba 80-an yaitu Amir Machmud. Sadar bahwa kebutuhan itu terus ada, terbukti Perda-perda yang berintikan menjaga kelestarian adat-beradat terus berkembang, apakah itu terkait dengan adat berbasis agama maupun adat berbasis budaya. Sadar bahwa dari tahun ke tahun, masyarakat semakin terjauhkan dari ulama, seperti anak ayam terjauhkan dari induknya. Terhadap fenomena ini, ulama tidak boleh menunggu masyarakat datang meminta. Karena meminta atau bertanya adalah pertanda adanya ilmu. Tanpa ilmu, tidak mungkin datang untuk meminta. Perilaku ulama selama ini menunggu untuk ditanya. Bukan membuat system agar masyarakat selalu dikondisikan untuk datang dan datang lagi. Akibatnya, generasi mudah terjauh dari ulama, karena masyarakat sudah terjauhkan, dan selanjutnya dekadensi merebak di banyak generasi muda, tanpa ada yang mengingatkan sejak gejala terjadi. Sadar bahwa fungsi Dewan Syuro tidak pernah terlihat dan kasat mata di lapangan, apalagi bagi masyarakat umum. Maka dengan ini diusulkan untuk dibentuknya MAJLIS PENGAYOMAN ADAT MASYARAKAT (MP-ADAM) atau MAJLIS ADAT NAHDLIYIN (MAN) atau MAJLIS PENJAGA INSTITUALISASI kepada MASYARAKAT terhadap AJARAN NAHDLIYIN (MP-IMAN) sebagai kegiatan riel Dewan Syuro di tingkat terbawah untuk menjadi majlis pengayom masyarakat menjaga adat dan tradisi kehidupannya yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. MP-IMAN Institualisasi adalah proses berkegiatan/ bekerja melembagakan (meng-institut-kan) ajaran-ajaran nahdliyah yang luhur untuk menjadi adat beramalan praktis. Wilayah cakupannya adalah untuk setiap 40 rumah satu lembaga MP-IMAN secara tercatat dengan resmi dan berdasarkan kepada akad yang dibuat kepala keluarga (suami) dan disetujui anggota keluarganya (istri) untuk ikut dalam kelembagaan adat-istiadat yang ditentukan MP-Iman bersama masyarakat. Kerja MP-IMAN: (1) menyusun ketentuan adat bersama-sama dengan 40 rumah anggotanya. (2) menyusun ketentuan jam belajar bagi anak-anak, dimana setiap keluarga wajib mengingatkan anak siapapun pada jam tersebut, (3)melakukan agenda perhatian/ kepedulian terhadap kesulitan-kesulitan hidup para anggota pada setiap sebelum-sesudah solat jumat; termasuk menyalurkan zakat-zakat/ sodakoh-sodakoh bagi yang berhak ketika itu, (4) melakukan agenda pertimbangan adat pada setiap jumat ke-empat setiap bulan, dan menerbitkan produk-produk sanksi (yang mendidik) atau (bila pelanggaran adat dipandang sudah melewati batas, maka menerbitkan) saran-saran kepada pihak berwajib atas para pelanggar, (5) Sanksi-sanksi dapat dimulai dengan berupa mempertanyakan kebenaran dan menyuruh untuk melakukan penolakan dan janji untuk tidak melakukan, seperti dengan perkataan majlis: “apakah anda berbuat ini dan itu (misalnya, memberi suap kepada pejabat) pada waktu T? Bila anda menolak, maka sampaikan penolakan itu di depan majlis, dan buat sumpah/ janji bahwa anda tidak akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh adat!” Misalnya “apakah anda melakukan nongkrong-nongkrong di gang bersama banyak rekan pada jam pada umumnya masyarakat bekerja/ belajar/ beristirahat, sementara anda tidak ditugaskan untuk ronda/ piket, pada hari H jam T di gang G? Bila anda mengaku, katakan dengan jelas dan ucapkan maaf kepada masyarakat. Bila anda menolak, katakana penolakan dan ucapkan janji untuk tidak melakukan” PENUTUP Tolong pikirkan bahwa SEK JEN PB ini penting. Tolong sadari, bahwa model-model penjagaan adat ini penting. Dan Nahdliyin harus menjadi pelopor. Tolong sampaikan di Muktamar NU. Ini satu dari banyak amanah penderitaan rakyat yang sesungguhnya. ________________________________ From: sofwan nadi <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wed, November 25, 2009 6:43:04 PM Subject: [kmnu2000] MenuntuT ada posisi baru Sek Jen di PBNU Assalamu'alaikum wr wb. Tentang postingan yang berisikan hasil kumpulnya para tokoh di Jawa mengenai usulan para kiyai yang diusulkan untuk duduk di Dewan Syuro PBNU. Disana, ada disebutkan siapa yang duduk pada bidang Fiqh..dan lain-lain. Tapi saya tak membaca ada yang duduk pada bidang PENGEMBANGAN ORGANISASI Saya mau tanya, bidang ini tugas siapa dalam sistem ke-PBNU-an. Masalahnya, PBNU ini sepertinya kurang memperhatikan aspek CAPACITY BUILDING. Sehingga potensi-potensi yang ada pada warga nahdliyin seringkali disia-siakan. .. Apakah muktamar kali ini juga akan menambah daftar panjang penyia-siaan potensi warga. Contoh. Ikatan Cendekiawan NU konon katanya ada, namun tidak ada pemberdayaan dari PBNU kepada mereka. Pemberdayaan kepada para sarjana dan cendekia ini tentunya berarti PENUGASAN/ PEMBERIAN KEPERCAYAAN SEBAGAI modal PEMBERDAYAAN masyarakat NU. Selama ini, Ketua Umum PBNU seringkali tampil sebagai tokoh pencipta citra di forum nasional.... Ini perlu...memang perlu... tapi aspek Pencipta Keberdayaan di Ranah Sosial Masyarakat NU di aspek riel adalah amat sangat terlalu perlu dan penting. Kalau model kegiatan Ketua Umum PBNU adalah dipertahankan untuk menciptakan citra-citra di forum-forum nasional dan internasional, maka dituntut ada oknum untuk menciptakan Keberdayaan- keberdayaan di tataran jamaah NU, khususnya wong cilik dan kaum santri lulusan pesantren. Untuk tugas penting pada konsentrasi tersebut saya MENGUSULKAN PERLUNYA JABATAN SEKRETARIS JENDERAL di PBNU Pengusul: Sofwan Nadi Tanggal: 9 Dzulhijjah, 26 Nopember 2009 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
