Di semua kita kuning fikih ulama juga sepakat kalau aurat perempuan amat 
(budak) sama dengan kaum laki-laki, yaitu bayna surah wa rukbah (diantara pusar 
dan lutut). Berarti kedua payu dara bukan aurat, boleh dibuka dan terbuka. 
Sekarang perbudakan telah tiada. Sedangkan wanita pekerja (wanita karier), dan 
para aktivis di lapangan masih banyak dan semarak, meski bukan budak. 
Allah tidak memandang setatus. Tapi dalam kasus ini ulama fikih membedakan 
aurat atas dasar perbedaan setatus budak dan orang merdeka. Bagaimana dengan 
yang ini ibu Yuli yg terkenal pakar fikih di Cairo? Atau yg lainnya? 

--- On Fri, 15/1/10, Yuli Yasin <[email protected]> wrote:


From: Yuli Yasin <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [kmnu2000] ( 1) Issue2 kontemporer ; Wanita Jangan Merasa 
Berdosa Tidak Berjilbab
To: [email protected]
Date: Friday, 15 January, 2010, 4:23 PM


  



Assalamu’alaikum
Mas Latief yang terhormat, Para ulama sama sekali tidak berbeda pendapat dalam 
hal aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kec. wajah dan telapak tangannya 
berdasarkan QS. An Nur, 24: 31. Ada memang sebagian kecil ulama yang berbeda 
pendapat dengan pendapat mayoritas ini, yang mengatakan bahwa aurat wanita 
adalah seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Artinya kewajiban menutup kepala dengan 
kerudung adalah konsekwensi seorang wanita muslimah yang disepakati oleh semua 
ulama.
Kitab Bada'iu ash-Shana'i (5/123) menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah menegaskan 
bahwa berdasarkan (QS. An Nur, 24: 31): sekujur badan wanita tidak boleh 
terlihat oleh laki-laki asing (bukan muhrim) kecuali muka dan telapak 
tangannya. Pengecualian wajah dan telapak tangan difahami dari kalimat: “walaa 
yubdiina min ziinatahunna illa maa dzahara minhaa” yang dimaksud dengan 
perhiasan di sini adalah tempat perhiasan itu digunakan, yaitu wajah dan 
telapak tangan. 
Alasan lain mengapa wajah dah telapak tangan dikecualikan: seorang perempuan 
memerlukan melakukan transaksi jual-beli, menerima dan memberi. Hal ini tidak 
bisa dilakukan kecuali dengan membiarkan wajah dan telapak tangan terbuka. 
Dalam kitab al Mabsuth (10/152-153) , Imam As Sirikhsi menjelaskan bahwa dalam 
mazhab Hanafi ada pendapat yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan juga 
merupakan aurat yang wajib ditutup, namun yang dijadikan fatwa dalam mazhab 
adalah bahwa wajah dan telapak tangan boleh terbuka.
Demikian halnya mazhab Maliki menegaskan bahwa seluruh tubuh wanita adalah 
aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya. Karenanya, boleh bagi laki-laki 
asing (bukan muhrim) untuk melihatnya jika tidak takut timbul fitnah. (Lihat: 
at-Tamhid (6/365), asy-Syarh ash-Shagir (1/400, 401))
Sementara itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (1/159) 
mengatakan bahwa menurut mazhab Syafi’i wajah dan telapak tangan bukan termasuk 
aurat wanita. Dalilnya adalah kebutuhan yang menuntut untuk mengenali wajah 
dalam transaksi jual-beli, demikian halnya dibolehkan nampak telapak tangan 
karena untuk memudahkan dalam mengambil dan memberi.
Adapun Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali mengatakan bahwa haram hukumnya melihat 
selain wajah dan telapak tangan wanita. Karena pada hakekatnya tubuh wanita 
adalah aurat, dibolehkan melihat wajah dan telapak tangan walaupun hukumnya 
makruh apabila aman dari fitnah dan melihat tanpa syahwat. (Al Mughni, Ibnu 
Quddamah (1/561)
Dalam kitab al-Muhalla (3/210), Ibnu Hazm mengatakan bahwa seluruh tubuh 
perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya.
            Jelaslah bagi kita bahwa tidak ada ikhtilaf di antara fuqaha 
tentang batasan aurat wanita kecuali pada wajah dan telapak tangan. Adapun 
lebih dari itu, seperti: rambut, telinga, leher, dada dan tangan bisa dikatakan 
tidak menjadi bahan diskusi para fuqaha, karena telah disepakati sebagaian 
bagian dari aurat wanita. 
Bahkan Qasim Amin yang dijuluki sebagai pemikir sekuler saja dengan tegas 
menyatakan dalam bukunya tahrirul mar’ah bahwa ia hanya menuntut agar wanita 
diberi kebebasan untuk tidak menutup wajah dan telapak tangannya, sebagaimana 
telah disepakati fuqaha. Karena pada masanya wanita di Mesir dikurung dalam 
rumah,  walaupun boleh keluar rumah karena kebutuhan yang mendesak harus 
menutup semua tubuhnya tanpa kecuali. 
Kadang pemikiran Qasim Amin berkenaan dengan jilbab ini tidak disampaikan 
dengan gamblang, sehingga memberi pemahaman bahwa ia menuntut lebih dari wajah 
dan telapak tangan untuk dibiarkan terbuka. Hal ini akan menjadi hal yang 
berbahaya sekali bila kita kaitkan dengan apa yang dikatakan oleh DR. Muhammad 
‘Imarah --dalam bukunya “Qasim Amin, al-A’mal al-kamilah (Cairo, Dar 
asy-Syuruq: 1989) hal. 124-133”-- bahwa 4 permasalahan yang dibahas dalam buku 
Qasim Amin termasuk di dalamnya masalah hijab adalah buah pena Muhammad Abduh. 
DR. ‘Imarah meyakinkan pembaca bahwa setelah ia melakukan studi kritis terhadap 
karya-karya Qasim Amin (Kalimat, tahrir al –mar’ah dan al-mar’ah al-jadidah), 
mengantarkannya kepada sebuah kesimpulan bahwa qadhiyah Hijab, perkawinan, 
poligami dan thalaq bukan merupakan tulisan Qasim Amin, melainkan tulisan 
Muhammad Abduh. Untuk mendukung pendapatnya, DR. ‘Imarah memberikan berbagai 
dalil, di antaranya kedalaman pembahasan fiqih dalam ke-empat qadhiyyah tadi, 
padahal fiqih bukan merupakan spesialisasi Qasim Amin, sementara kedekatan 
antara Qasim Amin dan Muhammad Abduh diakui oleh semua pihak. Bahkan Muhammad 
Abduh selalu menghindar ketika diminta untuk memberi komentar terhadap buku 
Qasim Amin tersebut. 
Ustdz Quraish Shihab, dalam buku jilbab-nya (Lihat: Jilbab; Pakaian Wanita 
Muslimah, Quraish Shihab. Jakarta, Lentera Hati: 2006. Hal. 123-127) mengambil 
penggalan-penggalan hasil studi ‘Imarah yang mengarahkan kepada bahwa apa yang 
ditulis Qasim Amin adalah pendapat Muhammad ‘Abduh, kemudian memberi komentar: 
“yang penulis maksud, tidak lain hanyalah ingin membuktikan bahwa ada juga 
ulama-ulama yang diakui otoritasnya (dalam hal ini yang dimaksud oleh ustdz 
Quraish Shihab adalah Muhammad Abduh) yang menganut atau bahkan mencetuskan 
pendapat-pendapat yang berbeda dengan pendapat ulama-ulama terdahulu.” Dalam 
hal ini Ustadz Quraish seakan ingin menggiring pembaca kepada kesimpulan bahwa 
Qasim Amin (atau Muhammad Abduh) memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat 
ulama terdahulu. Padahal apa yang disampaikan mereka (Qasim Amin dan Muhammad 
Abduh) adalah apa yang menjadi kesepakatan ulama terdahulu, bahwa aurat wanita 
adalah seluruh tubuhnya
kecuali wajah dan telapak tangan.
Demikianlah para ulama sepakat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali 
wajah dan telapak tangannya. Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakam bahwa 
seluruh tubuh wanita adalah aurat tanpa kecuali. Namun memerintahkan menutup 
seluruh tubuhnya (termasuk wajah dan telapak tangannya) dengan alasan agar 
laki-laki tidak tergoda (saddu adz dzarai) merupakan tindakan yang tidak fair 
kepada setengah komunitas dunia. Lantas untuk apa Allah mewajibkan ghadhdhul 
bashar apabila wajah wanita sudah tertutup? (QS. An Nur, 24: 30)
            Andai menutup wajah diwajibkan, mengapa Rasulullah memalingkan muka 
Fadl bin Abbas ketika Fadl tampak terpukau dengan kecantikan seorang wanita? 
Andai menutup wajah wajib, tentu Rasulullah akan memerintahkan wanita jelita 
itu untuk menutup wajahnya.(HR. Bukhori Muslim). Rasulullah juga pernah 
memperingatkan Ali untuk tidak memandang berkali-kali kepada wanita: “Ya Ali, 
jika pandanganmu jatuh pada seorang wanita maka cepatlah berpaling, kamu hanya 
berhak atas pandangan pertama” (HR. Abu Daud). Nash-nash ini mengantarkan kita 
kepada sebuah kesimpulan bahwa wajah tidak termasuk aurat.
Jadi, ikhtilaf yang terjadi di antara para fuqaha adalah apakah wajah dan 
telapak tangan termasuk aurat, sehingga wanita harus menggunakan cadar dan 
sarung tangan? Sementara selain wajah dan telapak tangan telah disepakati 
sebagai aurat wanita yang harus ditutup, dan konsekwensinya menggunakan 
kerudung bagi wanita muslim adalah sebuah kewajiban. 
Dan itulah yang bisa kita pahami dari QS an-Nisa, 24: 31, Allah memerintahkan 
para wanita untuk menutupi dada dengan kerudungnya (khimar). Kata “khumur” 
dalam ayat adalah bentuk jamak dari kata “khimar” yang artinya sesuatu yang 
menutupi kepala.(An Nihayah, Ibnu Atsir) Berdasarkan ayat ini kaum mukminah 
diwajibkan untuk menutup kepala, leher dan dadanya, hal ini sebagaimana 
ditegaskan oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya al Muhalla, “Ketika Allah 
memerintahkan wanita mukminah untuk menjuntaikan kerudung mereka ke dada 
mereka, hal ini mengandung makna bahwa Allah memerintahkan mereka untuk menutup 
kepala, leher dan dada. Sekaligus menjadi dalil kebolehan menampakkan wajah.” 
Ayat ini menampik pendapat yang mengatakan bahwa Allah tidak memerintahkan 
mukminah untuk menutup rambutnya, cukup bagi wanita untuk menutup leher dan 
dadanya. Karena apabila rambut diperintahkan juga untuk ditutup, Allah akan 
menyatakan dengan tegas, misalnya dengan redaksi sbb.: “ Dan hendaklah mereka 
menutup kepala dan dada mereka dengan kerudung. 
Dalam buku jilbabnya, Ustadz Quraish Shihab menyebut-nyebut adanya kelompok 
(tanpa menyebutkan kelompok yang mana?) yang membolehkan menggunakan kerudung 
yang hanya menutupi sebagian kepala. Dengan menganalogikannya kepada kewajiban 
membasuh kepala dalam berwudhu yang difahami oleh sebagian fuqaha dengan 
membasuh sebagian saja. Juga dengan mengutip pendapat ibnu Atsur yang 
mengatakan bahwa pakaian wanita disesuaikan dengan adat setempat. Padahal yang 
dimaksud oleh Ibnu Atsur adalah model pakaian bukan batasan aurat. Karena 
batasan aurat tidak akan berubah karena berubahnya kondisi, adapun yang 
sifatnya kondisional, disesuaikan dengan adat setempat -seperti yang disebut 
oleh Ibnu Atsur dalam tafsirnya at-Tahrir wa at-Tanwir- adalah model pakaian 
wanita muslimah (mau berbentuk gamiskah? Atau celana longgar dengan stelan 
panjang, atau model-model lain yang disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku 
pada sebuah masyarakat). Selama model pakaian tersebut
menutupi seluruh bagian tubuh wanita, kecuali wajah dan telapak tangannya, 
pakaian tersebut boleh dikenakan.
Ketika Allah menggunakan kalimat khimar yang berarti penutup kepala, secara 
otomatis Allah memerintahkan wanita mukminah menutup kepala, ayat ini bertujuan 
memerintahkan mukminah untuk tidak sekedar menutup kepala, tapi kerudung yang 
digunakan harus menutup leher dan dadanya juga. 
Untuk lebih yakinnya, mari sama-sama kita buka tafsir Qurthubi (12/ 230) yang 
mengisahkan sebab turunnya ayat tersebut: “para wanita ketika turunnya ayat 
telah menggunakan khimar sebagai penutup kepala, Namun kerudungnya itu 
dibiarkan menjuntai kebelakang, sehingga tampaklah leher, dada dan telinga 
mereka. Maka turunlah ayat yang memerintahkan mereka untuk menjuntaikan 
kerudung ke dada mereka.”
Demikian mas latief, dan ada baiknya jika dalam kesempatan ini saya 
sampaikan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Lajnah Fatwa al-Azhar yang 
diterbitkan melalui majalah al-Azhar, Juz III, edisi ke 67, bulan Rabiul Awal 
tahun 1415H, Agustus / September 1994 halaman 275-279:
“ Bahwasanya nash-nash Qur’ani dan sunnah Rasulullah mengandung pengertian 
bahwa seorang wanita muslimah apabila telah haid, kemudian dia keluar rumah, 
maka tidak boleh ada bagian tubuhnya yang terbuka kecuali wajah dan kedua 
telapak tangannya. Disyaratkan menggunakan penutup kepala sehingga hanya 
terlihat mukanya dengan batasan yang sudah maklum. Penutup kepala tersebut 
harus panjang sehingga menutupi leher, dan bagian antara leher dan dada. 
Penutup kepala seperti inilah yang dimaksud dengan khimar yang disebut-sebut 
dalam al Qur’an. Kewajiban ini dilegitimasi oleh alqur’an, sunnah, dan ijma’.”
            Setelah penjelasan di atas, saya rasa setiap wanita yang mengklaim 
dirinya mukminah HARUS merasa berdosa apabila tidak berkerudung…apa sulitnya 
sih berkerudung? disamping memenuhi perintah agama, kita boleh memilih model 
pakaian yang kita suka, yang penting memenuhi syara-syarat berikut:

Pakaian yang digunakan tidak seronok, sehingga malah mengundang pandangan kaum 
lelaki.
Pakaian yang digunakan tidak boleh terbuat dari bahan transfaran sehingga 
menampakkan kulit atau pakaian ketat sehingga nampak lekukan tubuh. Karena 
kedua jenis pakaian tsb alih-alih menutup aurat, malah mengundang birahi yang 
melihat. Wanita yang seperti inilah yang dimaksud oleh Rasulullah dalam HR. 
Muslim bahwa Rasulullah melihat dalam neraka, wanita-wanita yang berbusana 
(tetapi) telanjang. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak bisa menghirup 
bau surga yang tercium dari sekian jauh jaraknya.
Tidak menggunakan parfum untuk menarik perhatian pria. Karena hal ini dilarang 
dalam HR. An Nasai: “Apabila perempuan menggunakan parfum kemudian ia lewat di 
antara kaum lelaki sehingga mereka mencium parfumnya, maka perempuan tersebut 
adalah pezina” 
Tidak berniat menyerupai pakaian laki-laki dan non muslimah
Tidak berniat pamer dengan pakaiannya. Karena Rasullah pernah menjanjikan 
kepada orang-orang yang berpakaian agar popular, pakaian kehinaan pada hari 
kiamat, kemudian ia dibakar dalam pakaian tersebut. (HR. Abu Daud)
 
Semoga bermanfaat. 
Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq, wassalamu’alaikum wr.wb.
 

--- On Fri, 15/1/10, abdul <latifabdul777@ yahoo.com> wrote:

From: abdul <latifabdul777@ yahoo.com>
Subject: Re: Bls: [kmnu2000] ( 1) Issue2 kontemporer ; Wanita Jangan Merasa 
Berdosa Tidak Berjilbab
To: kmnu2...@yahoogroup s.com
Date: Friday, 15 January, 2010, 8:00 AM

  

Kalau ingin mencari kebenaran, sebaiknya di diskusikan disini, tempat ini yang 
terbaik. Agar teman2 lain2nya dapat sharing ilmu dari diskusi kita. NIatkan 
untuk mencari kebanaran atas ALLAH.

Wassalam

--- In kmnu2...@yahoogroup s.com, njid taqim <biota...@.. .> wrote:
>
> wa'alaikum salam warohmatullohiwabar okatuh... .
> 
> Bpk Abdul,boleh saya tahu riwayat pendidikan bapak? terutama pendidikan 
> tentang islam,...kalo boleh silahkan kirim langsung ke email saya,....
> saya ingin diskusi secara privat dengan bapak, semoga kita semua dapat 
> hidayah...semoga kebenaran yang akan di tampilkan oleh Alloh SWT...
> kalau bisa ketemu langsung malah lebih baik, saya di jakarta,alamat nanti 
> saya japri saja kalau bapak mau,...
> terus terang saya takut dengan tulisan-tulisan bapak,...terimakasi h..
> 
> #Njid Taqim#
> "khudz ma shofa wa da'ma kadaro...... ."
> &&&
> 
> 
> 
> --- Pada Ming, 10/1/10, abdul <latifabdul777@ ...> menulis:
> 
> Dari: abdul <latifabdul777@ ...>
> Judul: [kmnu2000] ( 1) Issue2 kontemporer ; Wanita Jangan Merasa Berdosa 
> Tidak Berjilbab
> Kepada: kmnu2...@yahoogroup s.com
> Tanggal: Minggu, 10 Januari, 2010, 7:58 AM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Assalaumu'alaikum wr.wb.
> 
> 
> 
> Alhamadulillah, tahun 2009 kita tutup dan tidak akan kembali lagi. Mudah2an
> 
> tahun 2010 ini kita dapat memperbaiki segala kekurangan2 kita utk menuju 
> seorang
> 
> muslim yang lebih sukses. Sukses seorang Muslim akan dapat di capai kalau 
> aqidah
> 
> Islam kita di jalan yang lurus atau yang benar.
> 
> 
> 
> Saya sangat sependapat dengan ahli tafsir Indonesia Prof DR.Quraish Shihab 
> yang
> 
> menganjurkan pemuda2 Islam Indonesia utk terus menerus menggali Rahasia2 Al
> 
> Quran sebagai kitab pedoman hidup kita sesuai dengan perkembangan disiplin2
> 
> ilmu2 lainnya.
> 
> 
> 
> Salah satu tafsiran yang ditemukan oleh QH yang berbeda dgn ahli2 tafsir 
> klasik
> 
> Arab(Ibnu Katsir dll) adalah tentang pakaian wanita muslim.
> 
> 
> 
> Prof DR,KH Quraish Shihab menafsirkan ayat2 tentang pakaian wanita di Al quran
> 
> bukanlah suatu kewajiban,keharusan , tapi adalah anjuran.
> 
> Dengan kata lain kalau di kerjakan boleh dan tidak dikerjakan tidak berdosa.
> 
> 
> 
> Pendapat Ahli tafsir QH ini sangat sependapat dgn saya.Saya melihat dari 
> kondisi
> 
> tanah Arab "Padang pasir yang panas" akan berbahaya kalau wanita2 dan laki2
> 
> tidak menutup semua tubuhnya,kecuali mata.Bahayanya adalah pasir2 panas itu 
> akan
> 
> merusak rambut, kulit dan mata.
> 
> 
> 
> Juga di anjurkan wanita2 kalau berjalan hendaklah merendahkan kepalanya, agar
> 
> pasir tidak masuk kemata.
> 
> 
> 
> Prof.DR Q.Shihab menjelaskan dlm bukunya, bahwa menafsirkan ayat2 ALLAH
> 
> hendaklah dilihat atau di analisa dimana, kapan, dan kontek ayat itu 
> diturunkan.
> 
> 
> 
> Wahyu2 ALLAH itu diturunkan di Tanah Arab padang pasir selama 23 tahun, 1400
> 
> tahun yang silam,dimana ilmu2 tachnoogi dan science belum berkembang seperti
> 
> sekarang ini.
> 
> 
> 
> Di Tanah Arab sendiri ulama2 berbeda pendapat dlm menafsirkan ayat pakaian
> 
> wanita. Ada ulama2 yang mengeluarkan fatwa wanita2 wajib menutup semua 
> tubuhnya,
> 
> berdasarkan kepada leterlek ayat tersebut.
> 
> 
> 
> Ada ulama2 ahli hadits, berpendapat bahwa yang wajib ditutup adalah
> 
> rambut,sedangkan mata, telapak tangan dan kaki tidaklah aurat, boleh di buka.
> 
> Dalam Al Quran tidak ada ayat2 ALLAH yang menjelasakan mengenai batas2 aurat.
> 
> Pertanyaan kita,apakah hadits2 ini benar2 ucapan Rasul atau rekayasa ulama2
> 
> dahulu? Hanya ALLAH saja yang Maha tahu.
> 
> 
> 
> Semoga para pembaca budiman, baik anggota2 baru dan lama WW dapat mengambil
> 
> manfaatnya.
> 
> 
> 
> Wassalamu'alaikum wrwb
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat tempat 
> chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger 
> .yahoo.com/ pingbox/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

New Email names for you! 
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/

[Non-text portions of this message have been removed]









      New Email names for you! 
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke