Di semua kita kuning fikih ulama juga sepakat kalau aurat perempuan amat (budak) sama dengan kaum laki-laki, yaitu bayna surah wa rukbah (diantara pusar dan lutut). Berarti kedua payu dara bukan aurat, boleh dibuka dan terbuka. Sekarang perbudakan telah tiada. Sedangkan wanita pekerja (wanita karier), dan para aktivis di lapangan masih banyak dan semarak, meski bukan budak. Allah tidak memandang setatus. Tapi dalam kasus ini ulama fikih membedakan aurat atas dasar perbedaan setatus budak dan orang merdeka. Bagaimana dengan yang ini ibu Yuli yg terkenal pakar fikih di Cairo? Atau yg lainnya?
--- On Fri, 15/1/10, Yuli Yasin <[email protected]> wrote: From: Yuli Yasin <[email protected]> Subject: Re: Bls: [kmnu2000] ( 1) Issue2 kontemporer ; Wanita Jangan Merasa Berdosa Tidak Berjilbab To: [email protected] Date: Friday, 15 January, 2010, 4:23 PM Assalamu’alaikum Mas Latief yang terhormat, Para ulama sama sekali tidak berbeda pendapat dalam hal aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kec. wajah dan telapak tangannya berdasarkan QS. An Nur, 24: 31. Ada memang sebagian kecil ulama yang berbeda pendapat dengan pendapat mayoritas ini, yang mengatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Artinya kewajiban menutup kepala dengan kerudung adalah konsekwensi seorang wanita muslimah yang disepakati oleh semua ulama. Kitab Bada'iu ash-Shana'i (5/123) menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa berdasarkan (QS. An Nur, 24: 31): sekujur badan wanita tidak boleh terlihat oleh laki-laki asing (bukan muhrim) kecuali muka dan telapak tangannya. Pengecualian wajah dan telapak tangan difahami dari kalimat: “walaa yubdiina min ziinatahunna illa maa dzahara minhaa” yang dimaksud dengan perhiasan di sini adalah tempat perhiasan itu digunakan, yaitu wajah dan telapak tangan. Alasan lain mengapa wajah dah telapak tangan dikecualikan: seorang perempuan memerlukan melakukan transaksi jual-beli, menerima dan memberi. Hal ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan membiarkan wajah dan telapak tangan terbuka. Dalam kitab al Mabsuth (10/152-153) , Imam As Sirikhsi menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafi ada pendapat yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan juga merupakan aurat yang wajib ditutup, namun yang dijadikan fatwa dalam mazhab adalah bahwa wajah dan telapak tangan boleh terbuka. Demikian halnya mazhab Maliki menegaskan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangannya. Karenanya, boleh bagi laki-laki asing (bukan muhrim) untuk melihatnya jika tidak takut timbul fitnah. (Lihat: at-Tamhid (6/365), asy-Syarh ash-Shagir (1/400, 401)) Sementara itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (1/159) mengatakan bahwa menurut mazhab Syafi’i wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat wanita. Dalilnya adalah kebutuhan yang menuntut untuk mengenali wajah dalam transaksi jual-beli, demikian halnya dibolehkan nampak telapak tangan karena untuk memudahkan dalam mengambil dan memberi. Adapun Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali mengatakan bahwa haram hukumnya melihat selain wajah dan telapak tangan wanita. Karena pada hakekatnya tubuh wanita adalah aurat, dibolehkan melihat wajah dan telapak tangan walaupun hukumnya makruh apabila aman dari fitnah dan melihat tanpa syahwat. (Al Mughni, Ibnu Quddamah (1/561) Dalam kitab al-Muhalla (3/210), Ibnu Hazm mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya. Jelaslah bagi kita bahwa tidak ada ikhtilaf di antara fuqaha tentang batasan aurat wanita kecuali pada wajah dan telapak tangan. Adapun lebih dari itu, seperti: rambut, telinga, leher, dada dan tangan bisa dikatakan tidak menjadi bahan diskusi para fuqaha, karena telah disepakati sebagaian bagian dari aurat wanita. Bahkan Qasim Amin yang dijuluki sebagai pemikir sekuler saja dengan tegas menyatakan dalam bukunya tahrirul mar’ah bahwa ia hanya menuntut agar wanita diberi kebebasan untuk tidak menutup wajah dan telapak tangannya, sebagaimana telah disepakati fuqaha. Karena pada masanya wanita di Mesir dikurung dalam rumah, walaupun boleh keluar rumah karena kebutuhan yang mendesak harus menutup semua tubuhnya tanpa kecuali. Kadang pemikiran Qasim Amin berkenaan dengan jilbab ini tidak disampaikan dengan gamblang, sehingga memberi pemahaman bahwa ia menuntut lebih dari wajah dan telapak tangan untuk dibiarkan terbuka. Hal ini akan menjadi hal yang berbahaya sekali bila kita kaitkan dengan apa yang dikatakan oleh DR. Muhammad ‘Imarah --dalam bukunya “Qasim Amin, al-A’mal al-kamilah (Cairo, Dar asy-Syuruq: 1989) hal. 124-133”-- bahwa 4 permasalahan yang dibahas dalam buku Qasim Amin termasuk di dalamnya masalah hijab adalah buah pena Muhammad Abduh. DR. ‘Imarah meyakinkan pembaca bahwa setelah ia melakukan studi kritis terhadap karya-karya Qasim Amin (Kalimat, tahrir al –mar’ah dan al-mar’ah al-jadidah), mengantarkannya kepada sebuah kesimpulan bahwa qadhiyah Hijab, perkawinan, poligami dan thalaq bukan merupakan tulisan Qasim Amin, melainkan tulisan Muhammad Abduh. Untuk mendukung pendapatnya, DR. ‘Imarah memberikan berbagai dalil, di antaranya kedalaman pembahasan fiqih dalam ke-empat qadhiyyah tadi, padahal fiqih bukan merupakan spesialisasi Qasim Amin, sementara kedekatan antara Qasim Amin dan Muhammad Abduh diakui oleh semua pihak. Bahkan Muhammad Abduh selalu menghindar ketika diminta untuk memberi komentar terhadap buku Qasim Amin tersebut. Ustdz Quraish Shihab, dalam buku jilbab-nya (Lihat: Jilbab; Pakaian Wanita Muslimah, Quraish Shihab. Jakarta, Lentera Hati: 2006. Hal. 123-127) mengambil penggalan-penggalan hasil studi ‘Imarah yang mengarahkan kepada bahwa apa yang ditulis Qasim Amin adalah pendapat Muhammad ‘Abduh, kemudian memberi komentar: “yang penulis maksud, tidak lain hanyalah ingin membuktikan bahwa ada juga ulama-ulama yang diakui otoritasnya (dalam hal ini yang dimaksud oleh ustdz Quraish Shihab adalah Muhammad Abduh) yang menganut atau bahkan mencetuskan pendapat-pendapat yang berbeda dengan pendapat ulama-ulama terdahulu.” Dalam hal ini Ustadz Quraish seakan ingin menggiring pembaca kepada kesimpulan bahwa Qasim Amin (atau Muhammad Abduh) memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat ulama terdahulu. Padahal apa yang disampaikan mereka (Qasim Amin dan Muhammad Abduh) adalah apa yang menjadi kesepakatan ulama terdahulu, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikianlah para ulama sepakat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya. Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakam bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat tanpa kecuali. Namun memerintahkan menutup seluruh tubuhnya (termasuk wajah dan telapak tangannya) dengan alasan agar laki-laki tidak tergoda (saddu adz dzarai) merupakan tindakan yang tidak fair kepada setengah komunitas dunia. Lantas untuk apa Allah mewajibkan ghadhdhul bashar apabila wajah wanita sudah tertutup? (QS. An Nur, 24: 30) Andai menutup wajah diwajibkan, mengapa Rasulullah memalingkan muka Fadl bin Abbas ketika Fadl tampak terpukau dengan kecantikan seorang wanita? Andai menutup wajah wajib, tentu Rasulullah akan memerintahkan wanita jelita itu untuk menutup wajahnya.(HR. Bukhori Muslim). Rasulullah juga pernah memperingatkan Ali untuk tidak memandang berkali-kali kepada wanita: “Ya Ali, jika pandanganmu jatuh pada seorang wanita maka cepatlah berpaling, kamu hanya berhak atas pandangan pertama” (HR. Abu Daud). Nash-nash ini mengantarkan kita kepada sebuah kesimpulan bahwa wajah tidak termasuk aurat. Jadi, ikhtilaf yang terjadi di antara para fuqaha adalah apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat, sehingga wanita harus menggunakan cadar dan sarung tangan? Sementara selain wajah dan telapak tangan telah disepakati sebagai aurat wanita yang harus ditutup, dan konsekwensinya menggunakan kerudung bagi wanita muslim adalah sebuah kewajiban. Dan itulah yang bisa kita pahami dari QS an-Nisa, 24: 31, Allah memerintahkan para wanita untuk menutupi dada dengan kerudungnya (khimar). Kata “khumur” dalam ayat adalah bentuk jamak dari kata “khimar” yang artinya sesuatu yang menutupi kepala.(An Nihayah, Ibnu Atsir) Berdasarkan ayat ini kaum mukminah diwajibkan untuk menutup kepala, leher dan dadanya, hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya al Muhalla, “Ketika Allah memerintahkan wanita mukminah untuk menjuntaikan kerudung mereka ke dada mereka, hal ini mengandung makna bahwa Allah memerintahkan mereka untuk menutup kepala, leher dan dada. Sekaligus menjadi dalil kebolehan menampakkan wajah.” Ayat ini menampik pendapat yang mengatakan bahwa Allah tidak memerintahkan mukminah untuk menutup rambutnya, cukup bagi wanita untuk menutup leher dan dadanya. Karena apabila rambut diperintahkan juga untuk ditutup, Allah akan menyatakan dengan tegas, misalnya dengan redaksi sbb.: “ Dan hendaklah mereka menutup kepala dan dada mereka dengan kerudung. Dalam buku jilbabnya, Ustadz Quraish Shihab menyebut-nyebut adanya kelompok (tanpa menyebutkan kelompok yang mana?) yang membolehkan menggunakan kerudung yang hanya menutupi sebagian kepala. Dengan menganalogikannya kepada kewajiban membasuh kepala dalam berwudhu yang difahami oleh sebagian fuqaha dengan membasuh sebagian saja. Juga dengan mengutip pendapat ibnu Atsur yang mengatakan bahwa pakaian wanita disesuaikan dengan adat setempat. Padahal yang dimaksud oleh Ibnu Atsur adalah model pakaian bukan batasan aurat. Karena batasan aurat tidak akan berubah karena berubahnya kondisi, adapun yang sifatnya kondisional, disesuaikan dengan adat setempat -seperti yang disebut oleh Ibnu Atsur dalam tafsirnya at-Tahrir wa at-Tanwir- adalah model pakaian wanita muslimah (mau berbentuk gamiskah? Atau celana longgar dengan stelan panjang, atau model-model lain yang disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku pada sebuah masyarakat). Selama model pakaian tersebut menutupi seluruh bagian tubuh wanita, kecuali wajah dan telapak tangannya, pakaian tersebut boleh dikenakan. Ketika Allah menggunakan kalimat khimar yang berarti penutup kepala, secara otomatis Allah memerintahkan wanita mukminah menutup kepala, ayat ini bertujuan memerintahkan mukminah untuk tidak sekedar menutup kepala, tapi kerudung yang digunakan harus menutup leher dan dadanya juga. Untuk lebih yakinnya, mari sama-sama kita buka tafsir Qurthubi (12/ 230) yang mengisahkan sebab turunnya ayat tersebut: “para wanita ketika turunnya ayat telah menggunakan khimar sebagai penutup kepala, Namun kerudungnya itu dibiarkan menjuntai kebelakang, sehingga tampaklah leher, dada dan telinga mereka. Maka turunlah ayat yang memerintahkan mereka untuk menjuntaikan kerudung ke dada mereka.” Demikian mas latief, dan ada baiknya jika dalam kesempatan ini saya sampaikan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Lajnah Fatwa al-Azhar yang diterbitkan melalui majalah al-Azhar, Juz III, edisi ke 67, bulan Rabiul Awal tahun 1415H, Agustus / September 1994 halaman 275-279: “ Bahwasanya nash-nash Qur’ani dan sunnah Rasulullah mengandung pengertian bahwa seorang wanita muslimah apabila telah haid, kemudian dia keluar rumah, maka tidak boleh ada bagian tubuhnya yang terbuka kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Disyaratkan menggunakan penutup kepala sehingga hanya terlihat mukanya dengan batasan yang sudah maklum. Penutup kepala tersebut harus panjang sehingga menutupi leher, dan bagian antara leher dan dada. Penutup kepala seperti inilah yang dimaksud dengan khimar yang disebut-sebut dalam al Qur’an. Kewajiban ini dilegitimasi oleh alqur’an, sunnah, dan ijma’.” Setelah penjelasan di atas, saya rasa setiap wanita yang mengklaim dirinya mukminah HARUS merasa berdosa apabila tidak berkerudung…apa sulitnya sih berkerudung? disamping memenuhi perintah agama, kita boleh memilih model pakaian yang kita suka, yang penting memenuhi syara-syarat berikut: Pakaian yang digunakan tidak seronok, sehingga malah mengundang pandangan kaum lelaki. Pakaian yang digunakan tidak boleh terbuat dari bahan transfaran sehingga menampakkan kulit atau pakaian ketat sehingga nampak lekukan tubuh. Karena kedua jenis pakaian tsb alih-alih menutup aurat, malah mengundang birahi yang melihat. Wanita yang seperti inilah yang dimaksud oleh Rasulullah dalam HR. Muslim bahwa Rasulullah melihat dalam neraka, wanita-wanita yang berbusana (tetapi) telanjang. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak bisa menghirup bau surga yang tercium dari sekian jauh jaraknya. Tidak menggunakan parfum untuk menarik perhatian pria. Karena hal ini dilarang dalam HR. An Nasai: “Apabila perempuan menggunakan parfum kemudian ia lewat di antara kaum lelaki sehingga mereka mencium parfumnya, maka perempuan tersebut adalah pezina” Tidak berniat menyerupai pakaian laki-laki dan non muslimah Tidak berniat pamer dengan pakaiannya. Karena Rasullah pernah menjanjikan kepada orang-orang yang berpakaian agar popular, pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian ia dibakar dalam pakaian tersebut. (HR. Abu Daud) Semoga bermanfaat. Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq, wassalamu’alaikum wr.wb. --- On Fri, 15/1/10, abdul <latifabdul777@ yahoo.com> wrote: From: abdul <latifabdul777@ yahoo.com> Subject: Re: Bls: [kmnu2000] ( 1) Issue2 kontemporer ; Wanita Jangan Merasa Berdosa Tidak Berjilbab To: kmnu2...@yahoogroup s.com Date: Friday, 15 January, 2010, 8:00 AM Kalau ingin mencari kebenaran, sebaiknya di diskusikan disini, tempat ini yang terbaik. Agar teman2 lain2nya dapat sharing ilmu dari diskusi kita. NIatkan untuk mencari kebanaran atas ALLAH. Wassalam --- In kmnu2...@yahoogroup s.com, njid taqim <biota...@.. .> wrote: > > wa'alaikum salam warohmatullohiwabar okatuh... . > > Bpk Abdul,boleh saya tahu riwayat pendidikan bapak? terutama pendidikan > tentang islam,...kalo boleh silahkan kirim langsung ke email saya,.... > saya ingin diskusi secara privat dengan bapak, semoga kita semua dapat > hidayah...semoga kebenaran yang akan di tampilkan oleh Alloh SWT... > kalau bisa ketemu langsung malah lebih baik, saya di jakarta,alamat nanti > saya japri saja kalau bapak mau,... > terus terang saya takut dengan tulisan-tulisan bapak,...terimakasi h.. > > #Njid Taqim# > "khudz ma shofa wa da'ma kadaro...... ." > &&& > > > > --- Pada Ming, 10/1/10, abdul <latifabdul777@ ...> menulis: > > Dari: abdul <latifabdul777@ ...> > Judul: [kmnu2000] ( 1) Issue2 kontemporer ; Wanita Jangan Merasa Berdosa > Tidak Berjilbab > Kepada: kmnu2...@yahoogroup s.com > Tanggal: Minggu, 10 Januari, 2010, 7:58 AM > > > > > > > > Â > > > > > > > > > > Assalaumu'alaikum wr.wb. > > > > Alhamadulillah, tahun 2009 kita tutup dan tidak akan kembali lagi. Mudah2an > > tahun 2010 ini kita dapat memperbaiki segala kekurangan2 kita utk menuju > seorang > > muslim yang lebih sukses. Sukses seorang Muslim akan dapat di capai kalau > aqidah > > Islam kita di jalan yang lurus atau yang benar. > > > > Saya sangat sependapat dengan ahli tafsir Indonesia Prof DR.Quraish Shihab > yang > > menganjurkan pemuda2 Islam Indonesia utk terus menerus menggali Rahasia2 Al > > Quran sebagai kitab pedoman hidup kita sesuai dengan perkembangan disiplin2 > > ilmu2 lainnya. > > > > Salah satu tafsiran yang ditemukan oleh QH yang berbeda dgn ahli2 tafsir > klasik > > Arab(Ibnu Katsir dll) adalah tentang pakaian wanita muslim. > > > > Prof DR,KH Quraish Shihab menafsirkan ayat2 tentang pakaian wanita di Al quran > > bukanlah suatu kewajiban,keharusan , tapi adalah anjuran. > > Dengan kata lain kalau di kerjakan boleh dan tidak dikerjakan tidak berdosa. > > > > Pendapat Ahli tafsir QH ini sangat sependapat dgn saya.Saya melihat dari > kondisi > > tanah Arab "Padang pasir yang panas" akan berbahaya kalau wanita2 dan laki2 > > tidak menutup semua tubuhnya,kecuali mata.Bahayanya adalah pasir2 panas itu > akan > > merusak rambut, kulit dan mata. > > > > Juga di anjurkan wanita2 kalau berjalan hendaklah merendahkan kepalanya, agar > > pasir tidak masuk kemata. > > > > Prof.DR Q.Shihab menjelaskan dlm bukunya, bahwa menafsirkan ayat2 ALLAH > > hendaklah dilihat atau di analisa dimana, kapan, dan kontek ayat itu > diturunkan. > > > > Wahyu2 ALLAH itu diturunkan di Tanah Arab padang pasir selama 23 tahun, 1400 > > tahun yang silam,dimana ilmu2 tachnoogi dan science belum berkembang seperti > > sekarang ini. > > > > Di Tanah Arab sendiri ulama2 berbeda pendapat dlm menafsirkan ayat pakaian > > wanita. Ada ulama2 yang mengeluarkan fatwa wanita2 wajib menutup semua > tubuhnya, > > berdasarkan kepada leterlek ayat tersebut. > > > > Ada ulama2 ahli hadits, berpendapat bahwa yang wajib ditutup adalah > > rambut,sedangkan mata, telapak tangan dan kaki tidaklah aurat, boleh di buka. > > Dalam Al Quran tidak ada ayat2 ALLAH yang menjelasakan mengenai batas2 aurat. > > Pertanyaan kita,apakah hadits2 ini benar2 ucapan Rasul atau rekayasa ulama2 > > dahulu? Hanya ALLAH saja yang Maha tahu. > > > > Semoga para pembaca budiman, baik anggota2 baru dan lama WW dapat mengambil > > manfaatnya. > > > > Wassalamu'alaikum wrwb > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat tempat > chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger > .yahoo.com/ pingbox/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/ [Non-text portions of this message have been removed] New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ [Non-text portions of this message have been removed]
