Begini, memang laki2 arab yg berada di padang pasir juga dianjurkan menutup muka dan rambutnya....kalau tdk demikian pasir2 bisa masuk kerambut dan mata..sangat berbahaya sekali...
Kalau bukan di padang pasir seperti Jakarta....wanita2 dan laki2 tdk perlu menutup kepalanya....angin yang berembus sangat menyenangkan kepala dan muka.benar bukan? Sesungguhnya siapa yg berjilbab silakan, dan siapa yang tidak boleh2 saja....amal ku untuk ku---amal mu untuk mu-- Yang tidak dibenarkan adalah mewajibkan wanita2 berjilbab,kalau tidak berjilbab akan ditangkap....INI yang harus kita tentang... Beragama tidak ada paksaan..benar bukan? --- In [email protected], Nasrulloh Afandi <gusg...@...> wrote: > > > > > > > Salam alikum, > > Membaca tulisan mas Abdul Latif, kalau saya 'istinbath al-ahkam' (dengan > mengikuti cara berpikir mas Abdul latif) saya akan menjadi Muslim sangat > fundamentalis(meminjem istilah mas latif) Dan saya mengatakan bahwa jilbab > tidak hanya diwajibkan bagi perempuan, tapi juga diwajibkan bagi semua > manusia(termasuk bencong ,waria dll) dan tak terkecuali manusia yang berjenis > kelamin pria. > > Kenapa? > Dalam tulisannya, mas Latif mengutif pandangan Quraish Sihab bahwa : > "Diwajibkannya jilbab adalah karena diturunkannya al-Quran di daerah Arab > Gurun Sahara, jadi jilbab untuk melindungi KESEHATAN para wanita di Gurun > Sahara dari debu dan sejenisnya". > > Nah, Dari dalil 'Qoth'i-nya' mas Abdul Latif tersebut, naqlan an' Dr. Quraish > Sihab, jelas menyatakan bahwa jilbab bukan karena syatrul aurath, akan tetapi > hifdun an-nafs(meski cuman dari serangan debu dan panasnya sahara dan > sejenisnya) > > Sedangkan jelas, kita tahu, persfektif ushul fiqh atau saudara > kembarnya(maqosid syari'ah) menurut santri pesantren Buntet Cirebon: hifdun > nafs, yang merupakan bagian dari dorurotul choms, bukan hanya diwajibkan bagi > para perempuan, akan tetapi juga bagi semua manusia termasuk laki-laki, > > Jadi, kalau alasannya memakai jilbab itu mengikuti hasil 'istinbath ahkam' > atau mungkin juga 'ijtihad' mas Latif: maka natijah-nya: > JILBAB TIDAK HANYA DIWAJIBKAN BAGI PEREMPUAN, TETAPI JUGA DIWAJIBKAN UNTUK > KOMUNITAS PRIA. > > Mas latif, apa bersedia mengamalkan hasil 'ijtihad' anda? he he.... he.. > > Intaha kitab facebook, sochifah google.com, > bukan kitab muwafaqoth-nya imam Syatiby he he...he.. > > > Yang iseng > > Nasrul > (santri ndeso yang belum teratrik hasil ijtihad mas abdul latif) > > > > --- In [email protected], "abdul" <latifabdul777@> wrote: > > Assalaumu'alaikum wr.wb. > > Alhamadulillah, tahun 2009 kita tutup dan tidak akan kembali lagi. Mudah2an > tahun 2010 ini kita dapat memperbaiki segala kekurangan2 kita utk menuju > seorang > muslim yang lebih sukses. Sukses seorang Muslim akan dapat di capai kalau > aqidah > Islam kita di jalan yang lurus atau yang benar. > > Saya sangat sependapat dengan ahli tafsir Indonesia Prof DR.Quraish Shihab > yang > menganjurkan pemuda2 Islam Indonesia utk terus menerus menggali Rahasia2 Al > Quran sebagai kitab pedoman hidup kita sesuai dengan perkembangan disiplin2 > ilmu2 lainnya. > > Salah satu tafsiran yang ditemukan oleh QH yang berbeda dgn ahli2 tafsir > klasik > Arab(Ibnu Katsir dll) adalah tentang pakaian wanita muslim. > > Prof DR,KH Quraish Shihab menafsirkan ayat2 tentang pakaian wanita di Al quran > bukanlah suatu kewajiban,keharusan, tapi adalah anjuran. > Dengan kata lain kalau di kerjakan boleh dan tidak dikerjakan tidak berdosa. > > Pendapat Ahli tafsir QH ini sangat sependapat dgn saya.Saya melihat dari > kondisi > tanah Arab "Padang pasir yang panas" akan berbahaya kalau wanita2 dan laki2 > tidak menutup semua tubuhnya,kecuali mata.Bahayanya adalah pasir2 panas itu > akan > merusak rambut, kulit dan mata. > > Juga di anjurkan wanita2 kalau berjalan hendaklah merendahkan kepalanya, agar > pasir tidak masuk kemata. > > Prof.DR Q.Shihab menjelaskan dlm bukunya, bahwa menafsirkan ayat2 ALLAH > hendaklah dilihat atau di analisa dimana, kapan, dan kontek ayat itu > diturunkan. > > Wahyu2 ALLAH itu diturunkan di Tanah Arab padang pasir selama 23 tahun, 1400 > tahun yang silam,dimana ilmu2 tachnoogi dan science belum berkembang seperti > sekarang ini. > > Di Tanah Arab sendiri ulama2 berbeda pendapat dlm menafsirkan ayat pakaian > wanita. Ada ulama2 yang mengeluarkan fatwa wanita2 wajib menutup semua > tubuhnya, > berdasarkan kepada leterlek ayat tersebut. > > Ada ulama2 ahli hadits, berpendapat bahwa yang wajib ditutup adalah > rambut,sedangkan mata, telapak tangan dan kaki tidaklah aurat, boleh di buka. > Dalam Al Quran tidak ada ayat2 ALLAH yang menjelasakan mengenai batas2 aurat. > Pertanyaan kita,apakah hadits2 ini benar2 ucapan Rasul atau rekayasa ulama2 > dahulu? Hanya ALLAH saja yang Maha tahu. > > Semoga para pembaca budiman, baik anggota2 baru dan lama WW dapat mengambil > manfaatnya. > > Wassalamu'alaikum wrwb > > --- End forwarded message --- > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
