Assalamu'alaikum wr.wb
Untuk menjadikan seseorang tersangka selalu saja pihak penegak hukum kita
menggunakan azas praduga tidak bersalah terhadap seseorang. Dengan demikian
seseorang tersangka itu selalu diusahakan untuk dibuktikan "ketidak
bersalahannya" bukan "kebersalahannya". Seharusnya apabila seseorang telah
diarahkan untuk menjadi tersangka (baru "diarahkan") kepadanya sudah harus
diterapkan azas praduga bersalah sehingga aparat hukum harus berusaha
membuktikan "kebersalahannya" bukan ketidak bersalahannya.
Demikian juga terhadap mantan Presiden RI diterapkan azas praduga bersalah
(bukan azas praduga tidak bersalah) sehingga beliau bisa diarahkan sebagai
tersangka pidana dalam kasus KKN itu. Kapan aparat hukum kita menerapakan
azas praduga bersalah untuk menggiring seseorang sebagai tersangka?
Mudah-mudahan pemerintah baru purna Habibie bisa menerapkan azas praduga
bersalah terhadap seseorang sehingga bisa diarahkan sebagai tersangka.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Mas Kojen,
Riau, INDONESIA
______________________________________________________________________
If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!