"Praduga tak bersalah", maksudnya bukan dibuktikan tidak bersalah. Azas itu
bermaksud, bahwa seseorang tidak bersalah sampai dibuktikan bahwa ia
bersalah. Tugas penuntut umum (penyidik) adalah membuktikan tersangka itu
bersalah, sementara tugas penasehat hukum (pembela) adalah membuktikan bahwa
tersangka itu tidak bersalah. Tidak ada yang salah dengan azas hukum kita,
yang salah adalah para aparat penyidik yang tidak tahu apa tugasnya yang
seharusnya.
Martin Manurung <http://www.cabi.net.id/users/martin>
_________________________________________________
E-mail: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Visit http://come.to/forma-kub
-----Original Message-----
From: Mas Kojen - Duri <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 13 Juli 1999 21:15
Subject: [Kuli Tinta] Praduga tidak bersalah atau praduga bersalah?
Assalamu'alaikum wr.wb
Untuk menjadikan seseorang tersangka selalu saja pihak penegak hukum kita
menggunakan azas praduga tidak bersalah terhadap seseorang. Dengan demikian
seseorang tersangka itu selalu diusahakan untuk dibuktikan "ketidak
bersalahannya" bukan "kebersalahannya". Seharusnya apabila seseorang telah
diarahkan untuk menjadi tersangka (baru "diarahkan") kepadanya sudah harus
diterapkan azas praduga bersalah sehingga aparat hukum harus berusaha
membuktikan "kebersalahannya" bukan ketidak bersalahannya.
Demikian juga terhadap mantan Presiden RI diterapkan azas praduga bersalah
(bukan azas praduga tidak bersalah) sehingga beliau bisa diarahkan sebagai
tersangka pidana dalam kasus KKN itu. Kapan aparat hukum kita menerapakan
azas praduga bersalah untuk menggiring seseorang sebagai tersangka?
Mudah-mudahan pemerintah baru purna Habibie bisa menerapkan azas praduga
bersalah terhadap seseorang sehingga bisa diarahkan sebagai tersangka.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Mas Kojen,
Riau, INDONESIA
______________________________________________________________________
If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
______________________________________________________________________
If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!