----- Original Message -----
From: Mas Kojen - Duri +ADw-cdurigt+AEA-ptcpi.com+AD4-
To: +ADw-kuli-tinta+AEA-indoglobal.com+AD4-
Sent: Tuesday, July 13, 1999 8:34 PM
Subject: +AFs-Kuli Tinta+AF0- Praduga tidak bersalah atau praduga bersalah?
+AD4- Assalamu'alaikum wr.wb
Wa'alaikumsalam wr.wb.
+AD4-
+AD4- Untuk menjadikan seseorang tersangka selalu saja pihak penegak hukum kita
+AD4- menggunakan azas praduga tidak bersalah terhadap seseorang.
Seingat ku azas praduga tidak bersalah itu merupakan azas yang universal,
maksudnya azas itu berlaku diseluruh dunia. Azas itu merupakan salah satu
syarat yang harus dilaksanakan oleh setiap hukum positif terutama hukum
acara.
Tanpa menganut azas itu, suatu institusi hukum (polisi, jaksa, hakim dan
pengacara) bisa dituntut sebagai pelanggar hak azasi manusia, itu berlaku
dimanapun didunia ini (bukan cuma di Indonesia).
Oleh karena itu kita melihat (didalam filem-2 detektif barat juga) betapa
sulitnya kerja seorang polisi/jaksa yang hanya berpegang kepada suatu kasus
telah terjadi tanpa boleh menduga siapa pelakunya. Dia hanya bisa menelusuri
kejadian-2 disekitar itu dengan bukti-2 dan saksi-2, lalu apabila semua
bukti dan saksi mengarah keseseorang barulah sipenegak hukum boleh
mengutik-utik kebebasan orang tsb.
Dengan demikian
+AD4- seseorang tersangka itu selalu diusahakan untuk dibuktikan +ACI-ketidak
+AD4- bersalahannya+ACI- bukan +ACI-kebersalahannya+ACI-. Seharusnya apabila seseorang
+telah
+AD4- diarahkan untuk menjadi tersangka (baru +ACI-diarahkan+ACI-) kepadanya sudah
+harus
+AD4- diterapkan azas praduga bersalah sehingga aparat hukum harus berusaha
+AD4- membuktikan +ACI-kebersalahannya+ACI- bukan ketidak bersalahannya.
Cara-cara seperti itu sering dilakukan oleh negara-2 komunis, tetapi untuk
negara-2 demokrasi(US atau Eropa Barat) cara seperti itu bisa membawa
seorang penegak hukum ke ujung karirnya dengan cepat.
Habibie bisa menerapkan azas praduga
+AD4- bersalah terhadap seseorang sehingga bisa diarahkan sebagai tersangka.
Politisnya bisa begitu, tetapi hukum tidak. Ini memang sesuatu yang sangat
sulit sekali.
Didalam islam juga dikenal azas ini, coba perhatikan bahwa untuk menentukan
seseorang telah melakukan kejahatan(membunuh/mencuri/berzina dsb) harus ada
paling sedikit tiga saksi.
Jadi seperti itulah yang dinamakan +ACI-Azas Praduga tidak bersalah+ACI-.
Sulit ya...? makanya sejak dulu aku nggak kepengen terlibat ngurusi negara
dan hukum.
ail+ADs-
+AD4- To subscribe: kuli-tinta-subscribe+AEA-indoglobal.com
+AD4- To unsubscribe: kuli-tinta-unsubscribe+AEA-indoglobal.com
+AD4-
+AD4- Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia+ACE-
+AD4-
+AD4-
+AD4-
+AD4-
+AD4-
+AD4-
+AD4-
+AD4-
______________________________________________________________________
If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!