setuju

On Mon, 12 Jul 1999, Martin Manurung wrote:

> "Praduga tak bersalah", maksudnya bukan dibuktikan tidak bersalah. Azas itu
> bermaksud, bahwa seseorang tidak bersalah sampai dibuktikan bahwa ia
> bersalah. Tugas penuntut umum (penyidik) adalah membuktikan tersangka itu
> bersalah, sementara tugas penasehat hukum (pembela) adalah membuktikan bahwa
> tersangka itu tidak bersalah. Tidak ada yang salah dengan azas hukum kita,
> yang salah adalah para aparat penyidik yang tidak tahu apa tugasnya yang
> seharusnya.
> 
> Martin Manurung <http://www.cabi.net.id/users/martin>
> _________________________________________________
> E-mail: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
> Visit http://come.to/forma-kub
> 
> -----Original Message-----
> From: Mas Kojen - Duri <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: 13 Juli 1999 21:15
> Subject: [Kuli Tinta] Praduga tidak bersalah atau praduga bersalah?
> 
> 
> Assalamu'alaikum wr.wb
> 
> Untuk menjadikan seseorang tersangka selalu saja pihak penegak hukum kita
> menggunakan azas praduga tidak bersalah terhadap seseorang. Dengan demikian
> seseorang tersangka itu selalu diusahakan untuk dibuktikan "ketidak
> bersalahannya" bukan "kebersalahannya". Seharusnya apabila seseorang telah
> diarahkan untuk menjadi tersangka (baru "diarahkan") kepadanya sudah harus
> diterapkan azas praduga bersalah sehingga aparat hukum harus berusaha
> membuktikan "kebersalahannya" bukan ketidak bersalahannya.
> 
> Demikian juga terhadap mantan Presiden RI diterapkan azas praduga bersalah
> (bukan azas praduga tidak bersalah) sehingga beliau bisa diarahkan sebagai
> tersangka pidana dalam kasus KKN itu. Kapan aparat hukum kita menerapakan
> azas praduga bersalah untuk menggiring seseorang sebagai tersangka?
> Mudah-mudahan pemerintah baru purna Habibie bisa menerapkan azas praduga
> bersalah terhadap seseorang sehingga bisa diarahkan sebagai tersangka.
> 
> 
> 
> Wassalamu'alaikum wr.wb
> Mas Kojen,
> Riau, INDONESIA
> 
> 
> ______________________________________________________________________
> If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
> To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
> To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
> 
> Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ______________________________________________________________________
> If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
> To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
> To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
> 
> Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 


______________________________________________________________________
If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!







Kirim email ke