bung daniel, jangan khawatir!
ini adalah "rencana jangka panjang" yang tidak disadari oleh menkeu. rencana
itu adalah "revolusi rakyat", atau paling tidak "kemarahan rakyat" yang akan
menjegal pemerintahnya.
mari kita amati bersama dan tunggu, militer dan polisi ada di pihak netral
atau tidak........ kalau rakyat marah.......
udah hidup susah, masih juga dipajakin.......
dasar luh............
------Original Message------
From: "Daniel H.T." <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: January 20, 2001 6:27:33 PM GMT
Subject: [Kuli Tinta] Pemerintah Bingung, Rakyat Diperas?
Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Keuangan, yang dipimpin Prijadi
Praptosuhardjo, membuat keputusan (peraturan) yang kontroversial. Yang
sekaligus menunjukkan bagaimana kualitas kinerja pemerintah dalam mengatasi
krisis moneter dan ekonomi negara ini, serta semakin menurunkan wibawa
pemerintah. Yang saya maksudkan adalah peraturan perpajakan baru yang
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang bermaksud mengjerat semakin banyak
(luas) wajib pajak. Sampai-sampai rakyat kecil pun yang penghasilan dan
tabungannya 'tak seberapa' dijadikan wajib pajak.
Yang paling menonjol adalah peraturan yang menaikkan bunga deposito dan
tabungan yang semula 15% menjadi 20% serta menurunkan batas minimum jumlah
yang terkena pajak dari Rp 10 juta menjadi Rp 7,5 juta. Padahal dengan
terjadinya krisis ini nilai rupiah menjadi sangat merosot. Sekedar contoh,
yang tadinya (sebelum krisis) Rp 10 juta sudah bisa membeli beberapa buah
sepeda
motor baru buatan Jepang. Sekarang, dengan Rp 10 juta satu sepeda motor
buatan Jepang pun tak terbeli. Seharusnya batas minimum jumlah tabungan dan
deposito itu bukan
diturunkan, melainkan dinaikkan disesuaikan dengan merosotnya nilai rupiah
itu.
Sektor lain lagi adalah dengan mengabaikan salah satu prinsip perpajakan
pertambahan nilai (PPN) pada umumnya, yakni pajak hanya dikenakan pada
barang-barang yang dalam prosesnya mengalami pertambahan nilai ekonomisnya.
Sehingga barang-barang produk pertanian, peternakan, dan perikanan tidak
dikenakan PPN. Tetapi, oleh Menteri Keuangan, justru hendak mengenakannya
dengan PPN. Sesuatu yang sangat tidak lazim. Sehingga
Menteri Pertanian pun sampai terheran-heran, dan mengatakan bahwa di seluruh
dunia, tidak ada satu negara pun yang memungut pajak dari ketiga sektor ini.
Fenomena ini memperlihatkan pemerintah (Departemen Keuangan) panik,
kehilangan akal dalam berupaya mengisi Kas Pemerintah dalam rangka mengatasi
krisis moneter dan ekonomi. Sehingga, rakyat pun yang dijadikan sasaran,
yakni membuat peraturan-peraturan perpajakan
yang kesannya selain membabi buta, juga lama-lama terasa sebagai pemerintah
menjadikan rakyatnya sebagai obyek pemerasan. Apalagi tidak ada kompensasi
dari pemerintah untuk lebih serius meningkatkan pelayanannya kepada
masyarakat banyak. Baik dari segi birokrasi, maupun peningkatan kualitas
pembangunan fasilitas umum dan prasarana jalan.
Tarif tol pun hendak dijadikan obyek pajak yang harus dibayar. Padahal
perusahaan pengelola jalan tol sudah dikenakan pajak perusahaan.
Jangan-jangan, di kemudian hari pemerintah juga akan mengwajibkan rakyatnya
membayar pajak jalan (pejalan kaki, maupun pengguna kendaraan bermotor) di
jalan-jalan biasa. Mirip dengan pemerintah di zaman abad pertengahan di
Eropa yang memeras rakyatnya dengan berbagai jenis pajak yang mengcekik
(termasuk pajak jalan). (Yang akhirnya menjadi salah satu pemicu lahirnya
revolusi rakyat di Perancis).
Nanti selain pajak (iuran) penggunaan pesawat
televisi, jangan-jangan akan ada lagi pajak atas penggunaan lemari es,
telepon, meja, kursi, dll. Bahkan mungkin pakaian dan sandal/sepatu yang
kita pakai pun dikenakan pajak! Pada 1999, pemerintah juga sempat punya
agenda untuk memungut pajak (cukai) atas 12 komoditas yang menjadi
konsumsi/kebutuhan rakyat banyak, seperti sabun mandi dan cuci/deterjen, ban
dan aki mobil, semen, kayu lapis, dan air minum mineral (Kontan No. 13/II,
1999). Lihat saja, sekarang ini, pemerintah kota Surabaya (Jatim) pun akan
mengenakan pajak atas
rakyatnya yang menggunakan genset!
Ironisnya peraturan tersebut dibuat dengan tanpa ada koordinasi dengan
beberapa institusi dari dalam Departemen Keuangan dan instansi pemerintah
yang berkaitan. Bank Indonesia dan beberapa pejabat Departemen Keuangan pun
sebelumnya tidak tahu kalau ada peraturan-peraturan perpajakan baru itu. Ini
menunjukkan ketidakprofesionalan Menteri Keuangan, yang mungkin merasa
paling tahu, sehingga tidak merasa perlu melakukan koordinasi dan bersikap
otoriter dalam membuat peraturan yang bersifat publik.
.................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com
______________________________________________
FREE Personalized Email at Mail.com
Sign up at http://www.mail.com/?sr=signup
................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com