mengadopsi model pelaksanaan pendidikan tinggi di indonesia khususnya
univ/pt swasta, biasanya pihak yayasan berfungsi sebagai penyandang dana
yang berasal dari sumber dana tertentu (diatur dalam ad/art) maka kpli dapat
berperan sebagai sumber dana dan yayasan pengelola dana tersebut untuk
kepentingan tertentu (diatur juga dalam ad/art)

kemudian pelaksanaan dilapangan dibentuk lembaga tertentu seperti univ/pt
yang dapat menyelenggarakan pendidikan dan atau mengeluarkan sertifikasi

dengan demikian, usulan dibentuknya koperasi hanyalah usul untuk
menggantikan posisi univ/pt yang dimaksud sehingga dapat menangani masalah
pelaksanaan kegiatan pendidikan dan atau sertifikasi di daerah

mengenai model bisnisnya usul lagi franchise, jadi siapa saja (termasuk
member kpli) berhak untuk mengajukan diri kepada pengelola ini
(penyelenggara-koperasi - contohnya) untuk penyelenggara di daerah (tentu
harus memenuhi persyaratan tertentu - perlu dirumuskan lagi)

agar dapat berjalan dengan lancar maka para calon franchisor perlu mendapat
pengakuan (otorisasi - obyek otosisasi perlu didefinisikan) dari yayasan
tersebut sebagai lembaga (penyelenggara-mengikuti aturan/rekomendasi
yayasan)

mengenai materi, silabus, aturan lain yang berhubungan denga sertifikasi
tersebut disusun oleh penyelenggara yang disetujui oleh yayasan (sehingga
dapat dipertanggungjawabkan) kemudian juga mendapatkan pengakuan
internasional (lebih baik)

sehingga dapat disimpulkan bahwa peran dari yayasan adalah untuk mewakili
urusan legal formal dengan birokrasi (atas penyelenggaraan kegiatan yang
dimaksud) dan penyandang dana, penyelenggara menangani urusan operasional di
lapangan, yang didukung oleh penyandang dana (kpli)

apa ya .. pihak yayasan harus mempertanggungjawabkan kegiatan dan memberikan
'nilai' (dalam bentuk apapun - keuntungan misalnya) kepada penyandang dana

nilai yang diterima oleh penyandang dana (kpli) digunakan untuk
mengembangkan diri

maraknya penyelenggara pendidikan bukan masalah yang penting pengakuan
sertifikasi ini dapat menjadi acuan bagi pihak terkait untuk mengakui
tingkat kompetensi untuk linux

mohon dikoreksi

terima kasih

oky ardiyanto


-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke