mengadopsi model pelaksanaan pendidikan tinggi di indonesia khususnya univ/pt swasta, biasanya pihak yayasan berfungsi sebagai penyandang dana yang berasal dari sumber dana tertentu (diatur dalam ad/art) maka kpli dapat berperan sebagai sumber dana dan yayasan pengelola dana tersebut untuk kepentingan tertentu (diatur juga dalam ad/art)
kemudian pelaksanaan dilapangan dibentuk lembaga tertentu seperti univ/pt yang dapat menyelenggarakan pendidikan dan atau mengeluarkan sertifikasi dengan demikian, usulan dibentuknya koperasi hanyalah usul untuk menggantikan posisi univ/pt yang dimaksud sehingga dapat menangani masalah pelaksanaan kegiatan pendidikan dan atau sertifikasi di daerah mengenai model bisnisnya usul lagi franchise, jadi siapa saja (termasuk member kpli) berhak untuk mengajukan diri kepada pengelola ini (penyelenggara-koperasi - contohnya) untuk penyelenggara di daerah (tentu harus memenuhi persyaratan tertentu - perlu dirumuskan lagi) agar dapat berjalan dengan lancar maka para calon franchisor perlu mendapat pengakuan (otorisasi - obyek otosisasi perlu didefinisikan) dari yayasan tersebut sebagai lembaga (penyelenggara-mengikuti aturan/rekomendasi yayasan) mengenai materi, silabus, aturan lain yang berhubungan denga sertifikasi tersebut disusun oleh penyelenggara yang disetujui oleh yayasan (sehingga dapat dipertanggungjawabkan) kemudian juga mendapatkan pengakuan internasional (lebih baik) sehingga dapat disimpulkan bahwa peran dari yayasan adalah untuk mewakili urusan legal formal dengan birokrasi (atas penyelenggaraan kegiatan yang dimaksud) dan penyandang dana, penyelenggara menangani urusan operasional di lapangan, yang didukung oleh penyandang dana (kpli) apa ya .. pihak yayasan harus mempertanggungjawabkan kegiatan dan memberikan 'nilai' (dalam bentuk apapun - keuntungan misalnya) kepada penyandang dana nilai yang diterima oleh penyandang dana (kpli) digunakan untuk mengembangkan diri maraknya penyelenggara pendidikan bukan masalah yang penting pengakuan sertifikasi ini dapat menjadi acuan bagi pihak terkait untuk mengakui tingkat kompetensi untuk linux mohon dikoreksi terima kasih oky ardiyanto -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

