On Wednesday 24 April 2002 9:18 pm, Utari W. J. wrote: > saya mohon maaf baru bisa mempelajari isu ini kemarin. saya membaca > thread dari awal beserta debat-debatnya hingga ratusan mail. sehinga > bentuk yang saya permisalkan ini, saya pikir merupakan bentuk yang bisa > mengadaptasi perbedaan pendapat yang ada. > > mohon komentar dari kedua belah pihak .. > > jika diskusi ini tetap berkesimpulan bahwa bentuk yang ditawarkan oleh > rekan-rekan KPL Jakarta, mewakili BuLuX (Bogor User Group of Linux), saya > akan segera ke notaris untuk mengurus pendirian KLI. > > but .. please give me more argumentation. >
Saya nggak jelas, argumentasi apa? Lagian, siapa yang berhak mengambil kesimpulan? -- bpdp -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

