On Wednesday 24 April 2002 9:18 pm, Utari W. J. wrote:
> saya mohon maaf baru bisa mempelajari isu ini kemarin.  saya membaca
> thread dari awal beserta debat-debatnya hingga ratusan mail.  sehinga
> bentuk yang saya permisalkan ini, saya pikir merupakan bentuk yang bisa
> mengadaptasi perbedaan pendapat yang ada.
>
> mohon komentar dari kedua belah pihak ..
>
> jika diskusi ini tetap berkesimpulan bahwa bentuk yang ditawarkan oleh
> rekan-rekan KPL Jakarta, mewakili BuLuX (Bogor User Group of Linux), saya
> akan segera ke notaris untuk mengurus pendirian KLI.
>
> but .. please give me more argumentation.
>

Saya nggak jelas, argumentasi apa? Lagian,  siapa yang berhak mengambil 
kesimpulan?

--
bpdp

-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke