Buat Blie;
--cut--
Bisa aja lapor ke BSA, dan BSA akan menentukan apakah akan dilaporkan ke
kantor polisi atau tidak, dan masalah apakah polisi akan memeriksa kantor
polisi yg dilaporkan itu adalah wewenang polisi itu sendiri.
Apalagi setahu saya dalam setiap proyek pemerintah, secara aturan
perangkat lunak yg diadakan adalah program legal. Jadi secara "hitam di
atas putih", semua perangkat komputer dan perangkat lunak di kantor
pemerintah dilakukan dengan pembelian perangkat lunak.
Masalah yang sering terjadi adalah penyelewangan yang dilakukan oleh
supplier.
IMW
Bisa tau PP yg mengatur masalah ini?? soalnya baru denger...
Salam;
Cahyo
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis