On Sat, 18 Jun 2005, tux brekele wrote:

> > Apalagi setahu saya dalam setiap proyek pemerintah, secara aturan 
> > perangkat lunak yg diadakan adalah program legal. Jadi secara "hitam 
> > di atas putih", semua perangkat komputer dan perangkat lunak di kantor 
> > pemerintah dilakukan dengan pembelian perangkat lunak.
> 

> Tidak juga pak, untuk kantor polisi setingkat POSPOL/POLSEK (jumlahnya 
> mungkin ribuan di jkt saja) pengadaan komputer biasa dilakukan sendiri 
> atau 'hadiah' dari pihak lain, karena kalau nunggu dari pusat kelamaan.

Seperti yg saya tulis di atas, menurut peraturan (semestinya, tapi belum 
tentu yg terjadi) pembelian perangkat keras akan bersamaan dg perangkat 
lunak.  Jadi secara hitam di atas putih, komputer mereka akan terinstal 
dengan program perangkat lunak yg legal.  Tapi tentu saja ada kondisi di 
lapangan yg berbeda dg peraturan di atas (sebagian besar di kantor 
pemerintah adalah seperti ini situasinya :-).

Agak berbeda dg kondisi di Warnet atau banyak perusahaan, yg sebagian 
besar notabene memang beroperasi secara hitam di atas putih tidak 
menggunakan perangkat lunak legal.  Jadi diapa-apain tetap posisinya sudah 
bersalah, dan karena delik pidana, maka sah-sah saja polisi 
menggerebeknya. Tanpa perlu pengaduan pihak yang merasa dirugikan.

> Jadi kesimpulannya tidak mungkin dapat keuntungan dari ngelapor kantor 
> polisi ya Pak? Nggak mungkin polisi sweeping kantor polisi kan?
> 

> BTW proses melapornya bagaimana? Apakah hadiah langsung diberikan atau 
> harus menunggu proses pengadilan?

Saya kurang tahu bagaimana proses "hadiahnya" apakah langsung diberikan, 
atau setelah pihak yg dilaporkan digrebek.

IMW

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke