On Sat, 18 Jun 2005, tux brekele wrote: > > Jadi walau ada sticker MS belum jaminan akan lolos > > dari sweeping :-) dan > > polisi punya dasar hukum baik utk memeriksa, ataupun > > menahan > > > > IMW >
> Kalau ngelaporin kantor polisi yang pake software bajakan bisa gak yah? > Terus lapornya kemana??? Bisa aja lapor ke BSA, dan BSA akan menentukan apakah akan dilaporkan ke kantor polisi atau tidak, dan masalah apakah polisi akan memeriksa kantor polisi yg dilaporkan itu adalah wewenang polisi itu sendiri. Apalagi setahu saya dalam setiap proyek pemerintah, secara aturan perangkat lunak yg diadakan adalah program legal. Jadi secara "hitam di atas putih", semua perangkat komputer dan perangkat lunak di kantor pemerintah dilakukan dengan pembelian perangkat lunak. Masalah yang sering terjadi adalah penyelewangan yang dilakukan oleh supplier. IMW -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

