Pada tanggal 1/22/06, Ronny Haryanto <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

> Apakah anda sudah membaca peraturan menterinya?
> http://www.disperindag-jabar.go.id/artman/publish/article_1239.html
>

mas peraturan tersebut setelah saya baca cuma mengatur
TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN,
BAHAN BAKU, DAN CAKRAM OPTIK
tapi AFAIK kalau cd Ubuntu kan bukanbarang dagangan atau komoditi impor? CMIIW
jadi peraturan itu seperti ngga berlaku buat cd Ubuntu mas, tul ngga?
---
registered linux user #393945
http://klunxer.kutakutik.or.id

--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke