Pada tanggal 1/22/06, Ronny Haryanto <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Apakah anda sudah membaca peraturan menterinya? > http://www.disperindag-jabar.go.id/artman/publish/article_1239.html >
mas peraturan tersebut setelah saya baca cuma mengatur TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, DAN CAKRAM OPTIK tapi AFAIK kalau cd Ubuntu kan bukanbarang dagangan atau komoditi impor? CMIIW jadi peraturan itu seperti ngga berlaku buat cd Ubuntu mas, tul ngga? --- registered linux user #393945 http://klunxer.kutakutik.or.id -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

