On Mon, Jan 23, 2006 at 04:25:07PM +0700, Moh. Noor Al 'Azam wrote:
> Sebenarnya menurut saya sebaiknya kita yang proaktif dengan pihak Bea 
> dan Cukai.

yang dipermasalahkan yang mana? tarif bea cukai atau CD linux tidak bisa
masuk? kalau yang ke dua, urusannya bukan lagi dengan kantor bea cukai.
tetapi dengan so-called 'surveyor yang ditunjuk menteri' (pasal 8).

melihat ada banyak sekali rekan yang telah menerima CD Ubuntu (termasuk
saya), juga tidak ada masalah dalam pembelian CD online. tentunya semua
ini sudah melewati so-called 'surveyor yang ditunjuk menteri', artinya
sejauh ini masih ok (setidaknya belum ada perangkat kepmen yg berarti di
lapangan) *)

yang perlu diingat, kalau sampai dilakukan strict seperti kepmen tsb.
bukan cuman pengguna linux yang direpotkan. kalau saya suka CD wes
montogomery dan sudah mengubek-ubek pasar senin tidak nemu, dan terpaksa
beli CD online, maka saya juga dapat masalah. seingat saya dulu bbrp
kali saya harus beli program statistik khusus secara online, berhubung
tidak ada yang jual di sini (saya pikir tidak akan ada pedagang yang
tertarik menjadi importir program tsb.). dan kemungkinan masih banyak
lagi program-program lain yang kemungkinan besar, walaupun sesekali,
dibutuhkan juga oleh bbrp kalangan termasuk pemerintah.

kembali, ke kasus rekan di semarang, jelas itu petugas tsb cuman mengada-
ada. btw, jangan bawa-bawa institusi dulu lah .. 

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

*) kalau memang surveyor tsb. ada, dan kalau toh bermasalah, tidak akan
hanya ada di semarang, pasti di tempat lain juga. ini berkaitan dengan
kompetensi institusi (dan mata pencaharian) :-)

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke