Yanmarshus wrote:
Memang dalam peraturan tersebut lebih berkait dengan IT (importir terdaftar)
dan bukan perorangan. Lalu bagaimana halnya dengan seseorang yang ingin
mendapatkan sebuah barang dari LN? Dan lebih khusus lagi, dalam hal ini,
seseorang menerima barang yang diberikan dengan cuma-cuma oleh pihak di LN.
Sepertinya tidak bisa dikaitkan dengan peraturan tersebut.
Jikapun dikaitkan dalam hal pajak, bea masuk, dan sejenisnya, apabila
angka tersebut merujuk ke harga barang, maka hasilnya tentu Rp. 0 ?
Bukankah demikian ?
Saya juga berpendapat demikian pak....
Hanya saja saya juga bisa memahami mengapa pihak Bea dan Cukai curiga
atas kiriman barang dengan harga jual 0. Saya yakin kita semua sepakat
setuju dengan adanya unsur kehati-hatian dari pihak Bea dan Cukai ini.
Tapi jangan sampai unsur kehati-hatian ini dijadikan alasan untuk
mengambil keuntungan.
Sebenarnya menurut saya sebaiknya kita yang proaktif dengan pihak Bea
dan Cukai. Bisa nggak dari rekan-rekan yang memiliki pengetahuan hukum
dan network nasional menjembatani ke DepKeu utamanya ke Bea dan Cukai
bahwa Ubuntu itu memang gratis dan bukan barang yang dibuat seolah-oleh
free of charge.
-mna-
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis