2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>: > he..he.. ya silakan saja. kalau mujur, tidak masuk tipikor, bisa > terjerat pelanggaran HAKI. yang perlu diingat, masalah HAKI di negara > kita adalah masalah pidana, dan delik biasa bukan delik aduan (dan soal > hak cipta dengan lisensi, menurut UU HAKI di negara kita, batasnya > tipis, dendanya sama). > > yang mengadukan anda adalah 'rival' anda nantinya. tergantung bagaimana > mendefinisikan rival (sekali lagi ingat, bukan delik aduan). > > cuma mengingatkan saja, didengar sukur, gak ya sukur :D > > Salam, > > P.Y. Adi Prasaja
Mas Adi, saya bukan lawyer dan blank (bukan BlankON) dalam dunia per-lawyeran. Saya tidak mengerti maksud anda di atas, ada isu masalah HAKI dan lain sebagainya. Bisa dibantu diberikan penjelasan, karena saya orang teknis, ya kalau bisa diberikan contoh, biasa, learning by example jauh lebih efisien :D -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

