2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>:
> he..he.. ya silakan saja. kalau mujur, tidak masuk tipikor, bisa
> terjerat pelanggaran HAKI. yang perlu diingat, masalah HAKI di negara
> kita adalah masalah pidana, dan delik biasa bukan delik aduan (dan soal
> hak cipta dengan lisensi, menurut UU HAKI di negara kita, batasnya
> tipis, dendanya sama).
>
> yang mengadukan anda adalah 'rival' anda nantinya. tergantung bagaimana
> mendefinisikan rival (sekali lagi ingat, bukan delik aduan).
>
> cuma mengingatkan saja, didengar sukur, gak ya sukur :D
>
> Salam,
>
> P.Y. Adi Prasaja


Mas Adi, saya bukan lawyer dan blank (bukan BlankON) dalam dunia
per-lawyeran. Saya tidak mengerti maksud anda di atas, ada isu masalah
HAKI dan lain sebagainya. Bisa dibantu diberikan penjelasan, karena
saya orang teknis, ya kalau bisa diberikan contoh, biasa, learning by
example jauh lebih efisien :D

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke