On Thu, Jul 24, 2008 at 08:26:41AM +0700, Xtreeme wrote: > > Mas Adi, saya bukan lawyer dan blank (bukan BlankON) dalam dunia > per-lawyeran. Saya tidak mengerti maksud anda di atas, ada isu masalah > HAKI dan lain sebagainya. Bisa dibantu diberikan penjelasan, karena > saya orang teknis, ya kalau bisa diberikan contoh, biasa, learning by > example jauh lebih efisien :D >
Dalam dunia lisensi ada pemberi lisensi (licensor) ada penerima lisensi (licensee). Linus Torvald adalah pemberi lisensi linux kernel, jeroan utama dari sistem operasi. Yayasan firefox adalah pemberi lisensi firefox dan semua aplikasi yang dihasilkannya. Sedangkan Canonical, Redhat Inc, SuSE dll, publik (saya, Anda), adalah penerima lisensi. Sebagai penerima lisensi (misal GPL), hak saya, Anda, Redhat, Canonical adalah sama. Contoh canonical, Ubuntu adalah merek dagang canonical. Di dalamnya berisi aplikasi-aplikasi, dimana canonical menggunakan haknya sebagai penerima lisensi, untuk membundelnya dalam satu distribusi Linux. Haknya sejajar dengan saya dan Anda. Kecuali jika didalamnya ada aplikasi khusus yang dikembangkan oleh canonical, misalnya aplikasi gangbuntu, untuk blokir situs porno. Dalam hal ini, canonical hanya bisa memberikan endorsement untuk: - menggunakan merk ubuntu - menjual lisensi aplikasi gangbuntu Tapi terhadap ubuntu sebagai distro, canonical tidak berhak memberikan endorsement*) Sama seperti YPLI terhadap BlankOn. Sebagai penerima lisensi aplikasi-aplikasi open source yang dibundel di dalamnya, YPLI tidak berhak memberikan lisensi baru. *) mungkin perlu disamakan persepsi tentang bentuk endorsement, yang menjadi pangkal diskusi ini. Jika endorsement berupa, hak untuk memberikan support atas nama ubuntu/canonical, mungkin bisa. Harus berhati-hati dalam susunan katanya. Mudah-mudahan bisa dipahami, atau kalau saya ada yang salah paham, tolong direvisi. -- fade2blac -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

