On Thu, Jul 24, 2008 at 08:26:41AM +0700, Xtreeme wrote:
> 
> Mas Adi, saya bukan lawyer dan blank (bukan BlankON) dalam dunia
> per-lawyeran. Saya tidak mengerti maksud anda di atas, ada isu masalah
> HAKI dan lain sebagainya. Bisa dibantu diberikan penjelasan, karena
> saya orang teknis, ya kalau bisa diberikan contoh, biasa, learning by
> example jauh lebih efisien :D
>

Dalam dunia lisensi ada pemberi lisensi (licensor) ada penerima lisensi
(licensee). Linus Torvald adalah pemberi lisensi linux kernel, jeroan
utama dari sistem operasi. Yayasan firefox adalah pemberi lisensi
firefox dan semua aplikasi yang dihasilkannya. Sedangkan Canonical,
Redhat Inc, SuSE dll, publik (saya, Anda), adalah penerima lisensi.
Sebagai penerima lisensi (misal GPL), hak saya, Anda, Redhat, Canonical adalah 
sama. 

Contoh canonical, Ubuntu adalah merek dagang canonical. Di dalamnya
berisi aplikasi-aplikasi, dimana canonical menggunakan haknya sebagai
penerima lisensi, untuk membundelnya dalam satu distribusi Linux. Haknya
sejajar dengan saya dan Anda. Kecuali jika didalamnya ada aplikasi
khusus yang dikembangkan oleh canonical, misalnya aplikasi gangbuntu,
untuk blokir situs porno. Dalam hal ini, canonical hanya bisa memberikan
endorsement untuk:
- menggunakan merk ubuntu
- menjual lisensi aplikasi gangbuntu
Tapi terhadap ubuntu sebagai distro, canonical tidak berhak memberikan
endorsement*)

Sama seperti YPLI terhadap BlankOn. Sebagai penerima lisensi
aplikasi-aplikasi open source yang dibundel di dalamnya, YPLI tidak
berhak memberikan lisensi baru.

*) mungkin perlu disamakan persepsi tentang bentuk endorsement, yang
menjadi pangkal diskusi ini. Jika endorsement berupa, hak untuk
memberikan support atas nama ubuntu/canonical, mungkin bisa. Harus
berhati-hati dalam susunan katanya.

Mudah-mudahan bisa dipahami, atau kalau saya ada yang salah paham,
tolong direvisi.

--
fade2blac

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke