adi wrote:
On Fri, Jul 25, 2008 at 10:11:20PM +0700, Rusmanto wrote:
Tendernya harus diubah kalau menyebut produk (melanggar UU dan PP)
Tanya Pak, ini UU dan PP berapa. Kalau dipikir2 agak susah juga mencari
padanan generik untuk sistem operasi dan beberapa produk software
tertentu, karena walaupun tidak selalu atau tidak seluruhnya, pasti ada
yang spesifik dengan software tersebut. Misalnya berkaitan dengan
pertimbangan performance, ketersediaan SDM, kebutuhan spesifik dll (?)
Keppres No. 80 th 2003, tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa untuk
INSTANSI PEMERINTAH. Lembaran negara tahun 2003 no. 120. Tambahan
lembaran negara No. 4330. Peraturan Presiden No 85 th 2006.
Berhubung saya malah, inginnya, kenapa tidak boleh ada tender yang
mensyaratkan ubuntu/blankon, atau openoffice atau yang lain yang
disebutkan secara spesifik he..he..
Menyebutkan Ubuntu/blankon juga tidak boleh karena itu MERK, openoffice
juga merk.
Dengan penyebutan secara eksplisit seperti ini, otomatis beberapa hal
terkait masalah lisensi (FOSS) bisa terpecahkan.
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
moga-moga anda cepat jadi panitia tender
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis