On Tue, Aug 12, 2008 at 05:32:25PM +0700, adi wrote:
> 
> nah .. bandingkan implikasi UU HAKI di negara kita yang bukan lagi
> menjadi masalah perdata, tapi pidana. meskipun itu hanya berkaitan
> dengan pelanggaran lisensi (bukan pelanggaran hak cipta). menurut hemat
> saya, berdasar UU HAKI, Linus menuntut atau tidak, ini bisa dianggap
> salah (kalau diputuskan salah) dan merupakan tindak pidana delik biasa
> (bukan delik aduan).
> 

Tapi lisensi yang memperoleh kekuatan hukum adalah lisensi yang
dicatatkan di direktorat jendral, dan di atur lewat keppres. Lihat
UU HAKI pasal 47 ayat (2) dan ayat (4).

Sumber: http://www.sistech.co.id/info/undang2haki.htm

Ada yang tahu keppres tentang lisensi? Mungkin di sana diatur tentang
lisensi publik yang dapat langsung diadopsi dan punya kekuatan hukum
tanpa harus mendaftar.

Jadi, apakah GPL terdaftar di dirjen? Jika belum, maka hanya pernyataan
pribadi/lembaga yang tidak memiliki kekuatan hukum. IMHO.

--
fade2blac

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke