On Tue, Aug 12, 2008 at 04:53:00PM +0700, fade2blac wrote:
Kalau ini mudah pak. Bisa disertakan, atau dikasih link download ke website clamav di readme-nya. Pointnya, user dikasih tahu gimana caranya untuk download source code.
ok skrg sisi lain dari UU HAKI di negara kita. problem seperti pcman ini sebenarnya problem 'sticky' di linux (kernel). bahkan terjadi 'perang dingin' di antara kernel hackers sendiri. ada yang menganggap bahwa #include header.h tidak mensyaratkan harus ikut menjadi GPL. FSF sendiri berpendapat sebaliknya. ini terjadi pada binary only module yang pasti include kernel header. tapi Linus sendiri mengijinkan, karena kalau asal #include kernel-header.h dianggap melanggar, ini tidak realistis. tentu saja FSF tidak hanya mendasarkan argumen pada sekedar #include kernel-header.h, memasukkan binary blob waktu eksekusi itu dianggap turunan GPL. ok. biar saja mereka saling eyel-eyelan dulu. tapi masalahnya, lisensi di sana adalah masalah perdata. selama Linus tidak menuntut, berarti ok. (dan Linus sudah berjanji tidak akan menuntut di depan publik, ini punya kekuatan hukum juga, meskipun kelak dia berubah pikiran). nah .. bandingkan implikasi UU HAKI di negara kita yang bukan lagi menjadi masalah perdata, tapi pidana. meskipun itu hanya berkaitan dengan pelanggaran lisensi (bukan pelanggaran hak cipta). menurut hemat saya, berdasar UU HAKI, Linus menuntut atau tidak, ini bisa dianggap salah (kalau diputuskan salah) dan merupakan tindak pidana delik biasa (bukan delik aduan). jalan menuju chaos, bukan? :D untuk itu, sebaiknya masalah pcman ini disikapi dengan bijak, sebelum ada kejelasan soal ini di Indonesia. UU Haki di negara kita disusun dengan juga dan semangat membela proprietary software. Salam, P.Y. Adi Prasaja -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

