On Tue, Aug 12, 2008 at 04:53:00PM +0700, fade2blac wrote:
Kalau ini mudah pak. Bisa disertakan, atau dikasih link download ke
website clamav di readme-nya. Pointnya, user dikasih tahu gimana caranya
untuk download source code.

ok skrg sisi lain dari UU HAKI di negara kita. problem seperti pcman ini
sebenarnya problem 'sticky' di linux (kernel). bahkan terjadi 'perang
dingin' di antara kernel hackers sendiri.

ada yang menganggap bahwa #include header.h tidak mensyaratkan harus
ikut menjadi GPL. FSF sendiri berpendapat sebaliknya. ini terjadi pada
binary only module yang pasti include kernel header. tapi Linus sendiri
mengijinkan, karena kalau asal #include kernel-header.h dianggap
melanggar, ini tidak realistis. tentu saja FSF tidak hanya mendasarkan
argumen pada sekedar #include kernel-header.h, memasukkan binary blob
waktu eksekusi itu dianggap turunan GPL.

ok. biar saja mereka saling eyel-eyelan dulu. tapi masalahnya, lisensi
di sana adalah masalah perdata. selama Linus tidak menuntut, berarti ok.
(dan Linus sudah berjanji tidak akan menuntut di depan publik, ini punya
kekuatan hukum juga, meskipun kelak dia berubah pikiran).

nah .. bandingkan implikasi UU HAKI di negara kita yang bukan lagi
menjadi masalah perdata, tapi pidana. meskipun itu hanya berkaitan
dengan pelanggaran lisensi (bukan pelanggaran hak cipta). menurut hemat
saya, berdasar UU HAKI, Linus menuntut atau tidak, ini bisa dianggap
salah (kalau diputuskan salah) dan merupakan tindak pidana delik biasa
(bukan delik aduan).

jalan menuju chaos, bukan? :D

untuk itu, sebaiknya masalah pcman ini disikapi dengan bijak, sebelum
ada kejelasan soal ini di Indonesia. UU Haki di negara kita disusun
dengan juga dan semangat membela proprietary software.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja


--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke