On Tue, Aug 12, 2008 at 06:02:25PM +0700, fade2blac wrote:
Tapi lisensi yang memperoleh kekuatan hukum adalah lisensi yang
dicatatkan di direktorat jendral, dan di atur lewat keppres. Lihat
UU HAKI pasal 47 ayat (2) dan ayat (4).
Sumber: http://www.sistech.co.id/info/undang2haki.htm
itu sepertinya mengatur pihak *ketiga* dalam perjanjian lisensi (orang
atau yang bisa melakukan enforcement terhadap satu lisensi, yang bukan
pemegang hak cipta). coba baca mundur pasal 46.
misal, YPLI mau melakukan enfocement terhadap GPL di Indonesia, maka ini
harus didaftarkan. berdasar pasal-pasal sebelumnya dispute terhadap
perjanjian itu sendiri, diselesaikan melalui jalur perdata. walaupun
tanpa ini pun lisensi otomatis berlaku terhadap licensee (selama tidak
bertentangan dengan UU HAKI, misal tidak mengganggu perekonomian di
Indonesia).
seyogyanya, semua kasus berkaitan dengan lisensi, apa pun itu,
diselesaikan secara perdata. bahkan di luar pun kebanyakan menjadikan
semua kasus terkait HAKI ini menjadi masalah perdata (minimal harus ada
pihak yang menuntut terlebih dahulu). ini termasuk masalah sengketa
paten.
sedang kasus-kasus akhir-akhir ini, yang berupa penyitaan dan pengenaan
denda secara langsung, bahkan BSA pun lepas tangan (karena ini jadi atau
dianggap sebagai masalah pidana, delik biasa).
jadinya seperti pedang bermata dua ya. maju kena mundur kena, berhubung
perangkat lunak opensource ini gak ada duitnya hi..hi.. (di luar pun
begitulah adanya).
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis