2008/8/12 fade2blac <[EMAIL PROTECTED]>:

> Tapi lisensi yang memperoleh kekuatan hukum adalah lisensi yang
> dicatatkan di direktorat jendral, dan di atur lewat keppres. Lihat
> UU HAKI pasal 47 ayat (2) dan ayat (4).
>
> Sumber: http://www.sistech.co.id/info/undang2haki.htm
>
> Ada yang tahu keppres tentang lisensi? Mungkin di sana diatur tentang
> lisensi publik yang dapat langsung diadopsi dan punya kekuatan hukum
> tanpa harus mendaftar.
>
> Jadi, apakah GPL terdaftar di dirjen? Jika belum, maka hanya pernyataan
> pribadi/lembaga yang tidak memiliki kekuatan hukum. IMHO.

Saya pernah mendaftarkan lisensi-linsensi Open Source secara
"agregate" ke Dirjen HAKI. Sebab rasanya sulit mendaftarkan satu
persatu semua lisensi tersebut. Langkah itu dipilih sebagai langkah
awal untuk memposisikan lisensi-lisensi Open Source (GLP, LGPL, MPL,
BSD dsb) dalam kerangka hukum Indonesia.

Dana pas-pasan :-), harusnya yang melakukan itu organisasi/badan yg
dapat dana lebih besar dalam pengembangan Open Source

IMW

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke