2008/8/12 fade2blac <[EMAIL PROTECTED]>: > Tapi lisensi yang memperoleh kekuatan hukum adalah lisensi yang > dicatatkan di direktorat jendral, dan di atur lewat keppres. Lihat > UU HAKI pasal 47 ayat (2) dan ayat (4). > > Sumber: http://www.sistech.co.id/info/undang2haki.htm > > Ada yang tahu keppres tentang lisensi? Mungkin di sana diatur tentang > lisensi publik yang dapat langsung diadopsi dan punya kekuatan hukum > tanpa harus mendaftar. > > Jadi, apakah GPL terdaftar di dirjen? Jika belum, maka hanya pernyataan > pribadi/lembaga yang tidak memiliki kekuatan hukum. IMHO.
Saya pernah mendaftarkan lisensi-linsensi Open Source secara "agregate" ke Dirjen HAKI. Sebab rasanya sulit mendaftarkan satu persatu semua lisensi tersebut. Langkah itu dipilih sebagai langkah awal untuk memposisikan lisensi-lisensi Open Source (GLP, LGPL, MPL, BSD dsb) dalam kerangka hukum Indonesia. Dana pas-pasan :-), harusnya yang melakukan itu organisasi/badan yg dapat dana lebih besar dalam pengembangan Open Source IMW -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

