Pataka wrote:

1. Meminta bantuan dan menunjuk rekan atau konsultan hukum entah advokat/penasihat hukum atau notaris untuk memberikan pemahaman kepada kita semua dan barangkali membantu proses untuk berbadan hukum bahkan kalau perlu berbadan usaha untuk para KPLi yang membutuhkan. Barangkali, ini bisa dilakukan pada arena ILC2008.

Pada ILC 2007 sudah ada sesi ini, "orang hukum" (Pak Aulia Adnan)
hadir mewakili YPLI utk memberikan penjelasan di forum KPLI Meeting:
- Untung/rugi KPLI menjadi organisasi legal formal atau non formal.
- Untung/rugi badan legal berbentuk Perkumpulan, Yayasan,
 CV, PT, atau Koperasi.

2. Menyusun road map, atau FAQ dan step by step yang harus dilakukan untuk memandu persiapan dan proses yang akan ditempuh oleh KPLi bila ingin menjadi badan hukum dan mungkin juga badan usaha, kalau perlu bikin help desk yang terdiri dari rekan-rekan yang sudah memiliki pengalaman dengan didampingi oleh konsultan hukum.

Ini yang belum atau saya belum menemukan. :)

Rus

--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke