2008/9/22 Pataka <[EMAIL PROTECTED]>: > Salam, > > On Sep 22, 2008, at 6:54 PM, Frans Thamura wrote: > >> ketua, bendahara, seketaris, mereka pengurus kah? > > Mestinya iya. Makanya baca lagi akte-nya (anggaran dasar). Tapi jangan lupa > ya Frans, yang tidak boleh terima duit itu Pembina, Pengawas, Pengurus yang > merupakan pendiri yaitu mereka yang biasanya disebut di dalam akta > pendirian. Akta perubahan berikutnya bisa saja terdiri dari dua kubu, yaitu > Pengurus sebagai pendiri dan Pengurus sebagai pelaksana harian atau Badan > Pengurus Harian (BPH). Pelan-pelan bacanya supaya jelas dan nanti ke notaris > deh tanya supaya nggak salah. > > Kenapa kok begitu? Karena UU Yayasan beranggapan bahwa para pendiri itu > adalah pemilik yayasan yang fungsinya adalah sebagai penyantun yang > menghidupi dan mendanai yayasan. Mereka tidak boleh cari makan di situ. > >>> (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat >>> ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, >>> upah, >>> atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan: >>> a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, >>> dan >>> Pengawas; dan >>> b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. >> >> tapi ini ada syarat kan, bahwa pengurus dapat digaji, asal tertulis > > Gaji ya musti tertulis Frans. Kan nanti kaitannya sama pajak. Kan paling > tidak musti bayar PPh 21? Yang dimaksud ayat ini adalah pengurus yang BPH > tadi, bukan pengurus yang pendiri. > >> saya check akte dulu deh pas pulang ke indo nanti. > > Ya, sebaiknya dicek dolo gituh. Kalau ada salah-salah segera diperbaiki :) > >>> (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud >>> pada >>> ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan >>> Yayasan." >>> >>> Nah, ayat yang kedua itu jadi pintu masuk untuk membentuk BPH yang >>> merupakan >>> profesional yang disewa oleh Pembina/Pengurus asli pendiri yayasan. >>> Sekaligus ayat ini juga menegaskan bahwa Pengurus yang merupakan pendiri >>> tidak harus berfungsi penuh menjalankan kegiatan yayasan sehari-hari, >>> jadi >>> bisa dilimpahkan ke BPH. >> >> BPH apa yah > > BPH itu pengurus profesional yang bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan > para pendiri (baik pembina, pengurus maupun pengawas yayasan). Artinya bukan > sodara, anak, menantu, besan, ponakan dlsb. yang bisa ikut serta di dalam > penguasaan asset yayasan. Tepatnya harus orang lain. Sehingga biasanya BPH > diisi oleh karyawan yang dikontrak untuk jangka waktu tertentu atau per > program. Kurang lebih seperti itu penjelasan pasal di atas. > >> sepertinya kata pembina dan pengurus ini beda deh... pembina yang >> tanda tangan diakte, pengurus itu yang terdaftar di akte > > > Pembina dan pengurus serta pengawas yang pertama-tama itu biasanya otomatis > disebut sebagai dewan pendiri. Tapi kewenangan tertinggi tetap pembina. Gitu > Frans. Semoga jelas ya. > > _______ > Regards, > > Pataka >
Kembali lagi ke pokok utama pertanyaan saya, dan juga tema KPLI Meeting "QUO VADIS KPLI", sebenernya saya sudah duga bakal ada kutub2 seperti yang di jabarkan oleh Mas Sofyan(fade2black) di thread risalah.Itu sudah ada sejak dulu. Buat saya yang penting sebetulnya bagaimana kalau orang memilih salah satu pilihan, taro lah badan hukum atau badan usaha. IMHO diskusi lebih produktif kita arahkan untuk membuat standar semacam acuan yang bisa dipakai bila KPLI sudah menentukan salah satu pilihan. Bayangannya ILC itu membentuh semacam RFC atau JSR di komunitas JAVA baik untuk badan hukum, badan usaha, OTB. Meski untuk yang OTB sudah ada LUG Howto mungkin masih bisa ditambahkan dari pengalaman2 rekan2 selama ini dipelosok tanah air yang belum tercakup atau spesifik di kita. Jadi kalo orang pilih Badan Hukum sudah bisa langsung jalan. Pilih badan usaha ga bingung lagi mo bikin usaha apa ada standar layanan sama produk minimal yang tersedia misalnya(jadi orang bisa berpikir ketika disebut KPLI minimal dia bisa beli iso terbaru, buku tertetu, install distro A, B, C dengan harga sekian, mungkin jadi mirip francise di persepsi masyarakat awam). Intinya Standarisasi. Ini lebih penting saya rasa -- Resza http://jakarta.linux.or.id -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

