Salam,
On Sep 22, 2008, at 5:19 PM, Frans Thamura wrote:
Saya agak terlewat bagian tulisan Pak Sabri ini. Menurut UU
Yayasan, Pembina
dan Pengurus tidak digaji. Jadi kalau KPLi ingin menggaji pengurus,
mestinya
setahu saya yang tidak digaji itu pembina saja seorang
yang lain digaji
sebab pembina bisa gak hidup dari yayasan, tetapi expense dan
perjalanan bisa direimburse
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG- -UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Pasal 5
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji,
upah,
maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
kepada
Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Jadi jelas ya Frans. Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak boleh terima
gaji.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat
ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji,
upah,
atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri,
Pembina, dan
Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana
dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan
Yayasan."
Nah, ayat yang kedua itu jadi pintu masuk untuk membentuk BPH yang
merupakan profesional yang disewa oleh Pembina/Pengurus asli pendiri
yayasan. Sekaligus ayat ini juga menegaskan bahwa Pengurus yang
merupakan pendiri tidak harus berfungsi penuh menjalankan kegiatan
yayasan sehari-hari, jadi bisa dilimpahkan ke BPH.
Semoga bermanfaat.
_______
Regards,
Pataka
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis