Salam,

On Sep 22, 2008, at 5:19 PM, Frans Thamura wrote:

Saya agak terlewat bagian tulisan Pak Sabri ini. Menurut UU Yayasan, Pembina dan Pengurus tidak digaji. Jadi kalau KPLi ingin menggaji pengurus, mestinya

setahu saya yang tidak digaji itu pembina saja seorang

yang lain digaji

sebab pembina bisa gak hidup dari yayasan, tetapi expense dan
perjalanan bisa direimburse


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004  TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG- -UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

Pasal 5

(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada
Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Jadi jelas ya Frans. Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak boleh terima gaji.

(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah,
atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan
Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."

Nah, ayat yang kedua itu jadi pintu masuk untuk membentuk BPH yang merupakan profesional yang disewa oleh Pembina/Pengurus asli pendiri yayasan. Sekaligus ayat ini juga menegaskan bahwa Pengurus yang merupakan pendiri tidak harus berfungsi penuh menjalankan kegiatan yayasan sehari-hari, jadi bisa dilimpahkan ke BPH.

Semoga bermanfaat.

_______
Regards,

Pataka





--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke