Salam, On Sep 25, 2008, at 1:28 PM, Resza Ciptadi wrote:
"Standarisasi organisasi KPLI", masalah mo pake silahkan ga pake ga dosa. Mirip di dunia teknis tapi ini buat organisasi kita ramu dari pengalaman para dedengkot.
Kalau mau, sebenarnya kita bersama-sama bisa merumuskan suatu dokumen Anggaran Dasar yang bersifat umum. Dokumen ini bisa diadopsi oleh KPLi dan bebas pula dimodifikasi menyesuaikan kondisi masing-masing. Jadi, setiap KPLi memiliki definisi dan spesifikasi yang jelas. Saya kira, solusi ini lebih fleksibel.
KPLi yang ingin murni Linux, ya silahkan mendefinisikannya di dalam Anggaran Dasar. Yang ingin lebih terbuka juga demikian.
Yang ingin tetap OTB atau tepatnya informal, juga bisa menggunakan sehingga lebih jelas aturan mainnya tidak seperti sekarang ini. Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya, meskipun organisasi informal itu bukanlah penghalang untuk memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga sebagaimana organisasi formal. Organisasi informal tetap diakui keberadaannya oleh konstitusi negara kita. Bedanya, kalau organisasi informal mereka tidak memiliki landasan hukum pada saat berinteraksi dengan pihak luar. Ikatannya semata hanya secara moral. Sehingga kalau ada dispute, penyelesaiannya adalah secara adat, tidak bisa secara hukum. Kurang lebih, mirip dengan kawin siri.
Yang ingin meningkatkan ke bentuk formal misalnya badan hukum perkumpulan, yayasan atau mendirikan badan usaha, tinggal memodifikasi dan menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Jadi, apapun nanti bentuk yang dipilih, saya pikir, persyaratan utama mendirikan KPLi adalah harus berpegang pada dan mengadopsi Anggaran Dasar Umum tersebut.
_______ Regards, Pataka -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

